KOMPAS.com - Upah minim menyebabkan banyak pekerja di Indonesia bekerja berlebihan (overwork), menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Peneliti senior INDEF, Deniey A Purwanto mengatakan, overwork di Indonesia juga lebih sering terjadi pada pekerja sektor informal.
Baca juga:
"Contoh, dengan rata-rata jam kerja yang paling tinggi, rata-rata upahnya justru paling rendah. Alasannya karena mereka sering harus menambah jam kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak memiliki perlindungan jam kerja yang kuat," kata Deniey saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
INDEF menyebut upah minim memicu overwork di Indonesia. Data BPS mencatat, 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per pekan.Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 25,47 persen penduduk Indonesia bekerja dengan jam kerja lebih dari 49 jam per pekan.
Menurut Deniey, overwork berdampak pada kelelahan berlebih, gangguan kesehatan, stres, dan turunnya produktivitas jangka panjang.
"Idealnya, sesuai aturan ketenagakerjaan, 40 jam per minggu, sekitar delapan jam per hari selama lima hari kerja," ucap dia.
Deniey menambahkan, dalam jangka pendek, target kerja kemungkinan bisa meningkat karena waktu yang lebih panjang.
Namun, dalam jangka panjang, produktivitas per jam justru bisa menurun karena kelelahan dan penurunan fokus atau burnout.
Ia pun menyoroti hak cuti bagi pekerja dengan minimal 12 hari per tahun setelah satu tahun kerja. Akan tetapi, dalam praktiknya hak cuti sering tidak optimal atau sulit diakses terutama pada sektor informal.
"Perusahaan harus mematuhi batas jam kerja, bayar lembur sesuai aturan, dan jaga keseimbangan kerja-hidup karyawan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas lapangan kerja, dan pastikan upah layak agar pekerja tidak terpaksa kerja berlebihan," tutur Deniey.
Baca juga:
INDEF menyebut upah minim memicu overwork di Indonesia. Data BPS mencatat, 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per pekan.Sementara itu, Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Setiadi Nugroho memaparkan dalam kajiannya terkait pekerja Indonesia menunjukkan upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan.
Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal.
"Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," ucap Wisnu, dikutip dari laman resmi UGM.
"Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” imbuh dia.
Merujuk pada studi BPS, Wisnu mencatat lebih dari seperempat pekerja terlibat menjalani pekerjaan tambahan.
INDEF menyebut upah minim memicu overwork di Indonesia. Data BPS mencatat, 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per pekan.Sementara itu, data BPS per Februari 2025 menunjukkan, sekitar 33,8 persen dari tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per pekan.
Artinya, jam kerja mereka tidak memenuhi standar pekerjaan penuh. Hanya sekitar 66 persen pekerja yang bekerja penuh waktu atau di atas 35 jam per pekan.
Sementara itu, sisanya yakni 49,29 juta orang, bekerja tidak penuh waktu termasuk pekerja yang jam kerjanya sangat rendah.
"Pekerja dengan jam kerja sedikit ini sering kali terdorong mencari pekerjaan kedua atau ketiga karena jam kerja utama mereka tidak cukup untuk penghidupan layak,” tutur Wisnu.
Di samping itu, faktor jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sering kali tidak didapatkan pekerja sektor informal. Kondisi ini menjadikan mereka masih harus menanggung biaya kesehatan ataupun risiko kerja dengan gaji pribadi.
Ketiadaan fasilitas semacam ini turut mendorong pekerja mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya