KOMPAS.com -Sebanyak enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Hutan Alam (PBPH-HA) menandatangani komitmen untuk mengelola hutan kawasan bentang alam Wehea-Kelay, Kalimantan Timur, secara berkelanjutan.
Untuk menjalankan program itu, enam perusahaan menggandeng Multi Usaha Kehutanan (MUK). Adapun perusahaan yang meneken komitmen adalah PT Gunung Gajah Abadi, PT Karya Lestari, PT Utama Damai Indah Timber, PT Aditya Kirana Makmur, PT Wana Bakti Persada Utama, serta PT Amindo Wana Persada.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto menjelaskan komitmen ini penting dilakukan lantaran luas konsesi hutan di Indonesia menurun dari lebih 60 juta hektar pada 1993 menjadi kurang dari 19,3 juta hektar di tahun 2017.
Baca juga: Inggris Gelontorkan Rp 275 Miliar untuk Tata Kelola Hutan Indonesia
“Penyusutan ini meningkatkan tekanan terhadap hutan yang tersisa, termasuk resiko deforestasi dan degradasi ilegal, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan habitat biodiversitas penting,” ungkap Joko dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur telah menetapkan Bentang Alam Wehea–Kelay sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Pasalnya, kawasan tersebut memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi, salah satunya habitat penting orang utan Kalimantan.
Bentang alam Wehea-Kelay sendiri dikelola 23 pemangku kepentingan antara lain pemerintah, perusahaan, akademisi, hingga mitra pembangunan.
Direktur Utama PT Gunung Gajah Abadi, Totok Suripto menuturkan MUK dipilih sebagai skema pengelolaan bentang alam karena merupakan kebijakan pemerintah yang membuka peluang diversifikasi sumber pendapatan bagi pemegang konsesi.
Baca juga: 133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
“MUK memberi ruang bagi pemegang konsesi untuk mengembangkan sumber pendapatan yang tidak lagi bergantung pada kayu saja. Kami melihat skema ini sebagai peluang memperluas manfaat hutan melalui beragam usaha, mulai dari kayu, jasa lingkungan, hingga karbon,” ucap Totok.
Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman, Irawan Wijaya Kusuma mengapresiasi komitmen enam korporasi di tengah menurunnya pemanfaatan hasil hutan kayu terutama yang berasal dari hutan alam. Dia menyebutkan, banyak perusahaan pemegang konsesi tidak lagi melakukan aktivitas karena pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya operasional.
“Kawasan konsesi yang terbengkalai sangat berpotensi mengalami pembalakan liar, perambahan, dan beralih fungsi sehingga dapat mengakibatkan deforestasi, bencana alam, dan lain sebagainya. Karena itu, pemerintah perlu memberi dukungan kebijakan yang sesuai agar skema ini dapat berjalan,” tutur dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Herlina Hartanto menambahkan komitmen keenam konsesi menjadi langkah awal dalam mengembangkan MUK pada skala bentang alam.
Nantinya, berbagai strategi akan dikembangkan dan diuji di lanskap tersebut untuk mendorong kolaborasi antar konsesi dan antar desa. Selain itu, kerja sama multi-pihak dalam upaya konservasi dan pengembangan ekonomi dalam satu sistem pengelolaan terpadu.
Baca juga: Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
“Kami berharap upaya pengembangan MUK skala bentang alam di Wehea-Kelay dapat mewujudkan keseimbangan ekonomi, ekologis, iklim, dan sosial yang memberi manfaat, khususnya bagi Provinsi Kalimantan Timur. Musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Pulau Sumatera kiranya menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita untuk terus melakukan upaya kolektif mewujudkan hal tersebut,” jelas Herlina.
Penelitian YKAN, Universitas Mulawarman, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan beragam satwa langka dan terancam punah di bentang alam Wehea-Kelay.
Sejumlah satwa yang teridentifikasi antara lain orangutan kalimantan, lutung kutai, rangkong gading, trenggiling, beruang madu, bangau storm, macan dahan, dan kucing merah. Temuan ini menegaskan tingginya nilai keanekaragaman hayati kawasan tersebut, meskipun sebagian besar wilayahnya berada di luar kawasan konservasi.
Dari total luas sekitar 532.143 hekta, hanya sekitar 19 persen bentang alam Wehea–Kelay yang berstatus hutan lindung. Sisanya merupakan wilayah konsesi kehutanan, perkebunan, serta area kelola masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya