Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Kompas.com, 18 Februari 2026, 19:52 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) membuka akses pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual atau KI.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya menjelaskan, selama ini industri kreatif kesulitan memperoleh kredit karena keterbatasan agunan.

Baca juga: 

Sementara itu, perbankan membutuhkan penilaian independen untuk menaksir nilai KI sebelum menyalurkan kredit. Maka dari itu Kemenekraf bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) melantik Intellectual Property valuator atau jasa Penilai Kekayaan Intelektual (KI). 

"Untuk pegiat atau industri kreatif yang ingin mendapatkan akses pendanaan, salah satunya bisa langsung ke bank nanti bank yang akan meminta jasa penilai KI untuk mengevaluasi berapa kredit atau pinjaman yang dapat diberikan," kata Harsya usai Pelantikan Penilai KI, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Akses pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif

Selain itu, pengajuan pendanaan bisa dilakukan dengan pendampingan Kementerian Ekraf, pemerintah daerah (pemda) setempat, atau asosiasi sebelum diajukan ke lembaga keuangan.

Harsya menyebut, target penyaluran KUR bagi pelaku ekraf mencapai Rp 10 triliun tahun 2026.

"Kalau KUR itu seperti yang KUR lainnya, ini up to (hingga) Rp 500 juta per wirausaha. Tetapi kalau yang komersial bisa tergantung kebutuhan dan hasil appraisal (penentuan nilai) dari pihak perbankan," jelas dia.

Kendati demikian, saat ini KI masih berstatus sebagai agunan pendukung belum menjadi agunan utama. Artinya, kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, atau desain belum bisa dijadikan jaminan utama saat mengajukan pinjaman ke bank.

"Ini berproses, di situlah kita perlu membangun kepercayaan dari pihak perbankan, kepercayaan juga dari semacam profesionalnya jasa penilai ini sehingga semuanya bisa berkembang," imbuh Harsya.

Baca juga:

Lantik 64 penilai

Melalui skema KUR, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat bantuan pendanaan dari bank. Dokumentasi Biro Komunikasi Kemenparekraf Melalui skema KUR, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat bantuan pendanaan dari bank.

Menurut Harsya, dokumen utama yang dijaminkan adalah sertifikat KI yang diterbitkan Kementerian Hukum. Selanjutnya, penilai KI akan menilai prospek bisnis, membandingkan dengan industri sejenis, serta melihat indikator lain seperti pesanan serta peluang pasar.

"Jadi ini memang butuh keahlian dari jasa penilai untuk melihat atau mem-profiling bisnis seperti ini, menjelaskan dengan pihak perbankan karena ini intangible asset, hasil dari kreativitas," ucap Harsya.

Adapun Kemenekraf melantik 64 penilai KI pertama di Indonesia. Kehadiran para valuator tersebut diharapkan menjadi jembatan antara pelaku industri kreatif dengan lembaga keuangan dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Dengan begitu, kata Harsya, ekosistem industri kreatif nasional bisa lebih kuat seiring berkembangnya bisnis berbasis IP.

"Nanti tahap kedua tentu dan ini memang sebagian besar para senior-senior di jasa penilail, karena di Indonesia saja hanya ada 300, ini 64-nya sudah kami lantik," tutur dia.

Sementara itu, penilai KI berasal dari klaster penilai bisnis dengan jenjang pendidikan dan sertifikasi berlapis.

Ketua 1 Dewan Pimpinan Mappi, Dewi Smaragdina menyebutkan anggota penilai KI dipastikan telah tersertifikasi.

"Ini adalah penilai bisnis, jadi kami ada 150 kurang lebih penilai bisnis tetapi saat ini yang terdaftar baru 64. Jadi artinya nanti berjenjang karena kan ini sangat selektif sekali dan kami memang sangat berhati-hati," ucap Dewi.

Sebagai informasi, jasa Penilai KI tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 sebagai turunan Undang-Undang Ekonomi Kreatif serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 6 tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Swasta
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
LSM/Figur
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
Pemerintah
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Pemerintah
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
Pemerintah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
Pemerintah
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Swasta
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
Pemerintah
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau