JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) membuka akses pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual atau KI.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya menjelaskan, selama ini industri kreatif kesulitan memperoleh kredit karena keterbatasan agunan.
Baca juga:
Sementara itu, perbankan membutuhkan penilaian independen untuk menaksir nilai KI sebelum menyalurkan kredit. Maka dari itu Kemenekraf bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) melantik Intellectual Property valuator atau jasa Penilai Kekayaan Intelektual (KI).
"Untuk pegiat atau industri kreatif yang ingin mendapatkan akses pendanaan, salah satunya bisa langsung ke bank nanti bank yang akan meminta jasa penilai KI untuk mengevaluasi berapa kredit atau pinjaman yang dapat diberikan," kata Harsya usai Pelantikan Penilai KI, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, pengajuan pendanaan bisa dilakukan dengan pendampingan Kementerian Ekraf, pemerintah daerah (pemda) setempat, atau asosiasi sebelum diajukan ke lembaga keuangan.
Harsya menyebut, target penyaluran KUR bagi pelaku ekraf mencapai Rp 10 triliun tahun 2026.
"Kalau KUR itu seperti yang KUR lainnya, ini up to (hingga) Rp 500 juta per wirausaha. Tetapi kalau yang komersial bisa tergantung kebutuhan dan hasil appraisal (penentuan nilai) dari pihak perbankan," jelas dia.
Kendati demikian, saat ini KI masih berstatus sebagai agunan pendukung belum menjadi agunan utama. Artinya, kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, atau desain belum bisa dijadikan jaminan utama saat mengajukan pinjaman ke bank.
"Ini berproses, di situlah kita perlu membangun kepercayaan dari pihak perbankan, kepercayaan juga dari semacam profesionalnya jasa penilai ini sehingga semuanya bisa berkembang," imbuh Harsya.
Baca juga:
Melalui skema KUR, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat bantuan pendanaan dari bank. Menurut Harsya, dokumen utama yang dijaminkan adalah sertifikat KI yang diterbitkan Kementerian Hukum. Selanjutnya, penilai KI akan menilai prospek bisnis, membandingkan dengan industri sejenis, serta melihat indikator lain seperti pesanan serta peluang pasar.
"Jadi ini memang butuh keahlian dari jasa penilai untuk melihat atau mem-profiling bisnis seperti ini, menjelaskan dengan pihak perbankan karena ini intangible asset, hasil dari kreativitas," ucap Harsya.
Adapun Kemenekraf melantik 64 penilai KI pertama di Indonesia. Kehadiran para valuator tersebut diharapkan menjadi jembatan antara pelaku industri kreatif dengan lembaga keuangan dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Dengan begitu, kata Harsya, ekosistem industri kreatif nasional bisa lebih kuat seiring berkembangnya bisnis berbasis IP.
"Nanti tahap kedua tentu dan ini memang sebagian besar para senior-senior di jasa penilail, karena di Indonesia saja hanya ada 300, ini 64-nya sudah kami lantik," tutur dia.
Sementara itu, penilai KI berasal dari klaster penilai bisnis dengan jenjang pendidikan dan sertifikasi berlapis.
Ketua 1 Dewan Pimpinan Mappi, Dewi Smaragdina menyebutkan anggota penilai KI dipastikan telah tersertifikasi.
"Ini adalah penilai bisnis, jadi kami ada 150 kurang lebih penilai bisnis tetapi saat ini yang terdaftar baru 64. Jadi artinya nanti berjenjang karena kan ini sangat selektif sekali dan kami memang sangat berhati-hati," ucap Dewi.
Sebagai informasi, jasa Penilai KI tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 sebagai turunan Undang-Undang Ekonomi Kreatif serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 6 tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya