KOMPAS.com - Laki-laki berinisial JM (44) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus anak gajah yang mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, JM merupakan pemilik lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, satwa dilindungi tersebut diduga mengalami infeksi serius akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca juga:
"Tersangka JM merambah hutan TNTN untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Kapolda Riau bersama BBKSDA Riau saat mengecek kondisi anak gajah yang mati di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/2/2026).Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan konservasi, yang mana sudah ditetapkan dalam keputusan Menteri Kehutanan.
Penyidik kemudian memeriksa keterangan saksi dan ahli, sekakigus menganalisis pemetaan kawasan.
Tersangka JM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Riau, Herry Heryawan menyampaikan jerat yang dipasang JM menyebabkan luka berat dan infeksi serius hingga berujung pada kematian anak gajah.
"Ini adalah tindak pidana serius di kawasan konservasi. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan bersama," kata Herry.
"Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas," imbuh dia.
Sementara ini, polisi masih menjalankan proses penyidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Di samping itu, Herry menyatakan bahwa pihaknya turut menangani kasus gajah tapa kepala di Pelalawan.
"Akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa 3 Maret 2026," tutur dia.
Baca juga:
Kasus anak gajah mati di TN Tesso Nilo, Riau, memasuki babak baru. Polisi tangkap tersangka yang terancam hingga 15 tahun penjara.Diberitakan sebelumnya, anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis)
ditemukan tewas, Kamis (26/2/2026) pukul 12.00 WIB.
Petugas menemukan anak gajah tersebut dalam kondisi telah menjadi bangkai dan mengalami proses pembusukan lanjut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya