JAKARTA, KOMPAS.com - Tren produktivitas tenaga kerja Indonesia menunjukkan peningkatan periode 2020-2024. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada 2020 tingkat produktivitas tenaga kerja tercatat sebesar 83,48 juta per tenaga kerja, lalu pada 2024 angkanya naik menjadi 89,33 juta per tenaga kerja.
Namun, berdasarkan penlilaian World Competitiveness Ranking 2025, Indonesia berada di bawah negara-negara Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Baca juga:
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Deniey A Purwanto mengatakan, Indonesia juga bersaing ketat dengan Vietnam yang pertumbuhan produktivitas pekerjanya dinilai cukup agresif.
"Kalau Indonesia itu (produktivitasnya) naik tetapi sedikit-sedikit. Jadi mungkin kalau kita tidak terjadi peningkatan-peningkatan di produktivitas, maka nanti Vietnam pun akan mengejar kita," ujar Deniey dalam tayangan YouTube INDEF, Jumat (6/3/2026).
Tren produktivitas tenaga kerja Indonesia menunjukkan peningkatan periode 2020-2024, tapi masih tertinggal dari negara-negara di Asia Tenggara.Secara global, produktivitas pekerja Indonesia berada pada posisi 111. Deniey menjelaskan bahwa rendahnya angka produktivitas jika dibandingkan negara lain dikarenakan struktur ekonomi yang belum berhasil bertransformasi.
Indonesia, kata dia, mulanya berupaya beralih dari sektor pertanian ke sektor industri.
"Tetapi belum sampai kita menjadi sebuah negara dengan basis industri yang tangguh, kita sudah mulai bergeser kepada sektor-sektor yang lebih ke jasa. Ini di satu sisi sulit untuk menjaga produktivitas," tutur dia.
Penyebab lainnya, masih belum terpenuhinya keterampilan atau skill yang sesuai kebutuhan pasar kerja. Lalu, ketiga, tingginya proporsi tenaga kerja di sektor informal.
Deniey menyatakan, ketika tenaga kerja yang memiliki pendidikan tinggi justru bekerja di sektor informal atau tidak sesuai bidangnya maka potensi produktivitas menjadi tidak optimal.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Deniey A Purwanto menjelaskan soal produktivitas pekerja, Jumat (6/3/2026). "Keempat adalah memang belum meratanya soal teknologi karena memang di beberapa industri sudah terjadi adopsi industri ada digitalisasi, otomasi," papar Deniey.
Di sisi lain, pekerja formal di dalam negeri hanya 38,81 persen berdasarkan berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025.
Sebanyak 90 persen pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menghadapi tantangan berupa produktivitas.
"Isunya bukan soal tenaga kerjanya enggak mau, tetapi memang lapangan pekerjaan yang ada belum bisa mendukung lebih besar lagi peningkatan produktivitasnya," ucap dia.
Baca juga:
Tren produktivitas tenaga kerja Indonesia menunjukkan peningkatan periode 2020-2024, tapi masih tertinggal dari negara-negara di Asia Tenggara.Dalam teori ekonomi klasik, upah biasanya dipengaruhi produktivitas tenaga kerja. Makin besar pekerjaan yang dihasilkan, makin tinggi upah yang diterima.
Sementara itu, dalam teori Efficiency Wage, kenaikan upah justru dapat mendorong peningkatan produktivitas karena pekerja memiliki insentif lebih besar untuk bekerja lebih efektif.
"Enggak bisa kita lihat satu arah saja, 'Upah harus dinaikkan supaya produktivitasnya naik', padahal produktivitas itu juga naik kalau upah juga naik. Itu peran dari pemerintah masuk di situ secara teoritis maupun secara empiris yang sudah dibuktikan dari sisi kelembagaan dan struktural," tutur Deniey.
Deniey turut menyoroti kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang terjadi hampir setiap tahun. Menurutnya, hal ini tidak selalu berkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Kebijakan upah minimum pada dasarnya lebih ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah perubahan harga atau inflasi.
"Di beberapa studi juga UMR itu mungkin tidak signifikan mempengaruhi produktivitas, tetapi kalau kita bicara misalnya tingkat upahnya atau jaminan sosial lebih punya dampak yang signifikan terhadap produktivitas," jelas Deniey.
"Tetapi tentu itu juga sudah menjadi paket ya kalau di beberapa perusahaan termasuk upah, jaminan sosial, BPJS ketenagakerjaan itu kan sudah termasuk di dalam paket dan harus disediakan oleh perusahaan," imbuh dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya