JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai pembatasan akun media sosial (medsos) bagi anak usia di bawah 16 tahun dapat mencegah risiko paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, penipuan daring, maupun konten berbahaya lainnya.
Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, merespons Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak," ungkap Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Krisis Iklim Tekan Program Makan Sekolah, Peneliti Stanford Soroti Dampaknya bagi Anak
Anak-anak, lanjut dia, nemiliki hak mengakses informasi dan berekspresi. Namun, di sisi lain mereka juga berhak mendapat perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
"Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak," ucap dia.
Kawiyan menekankan, pemerintah perlu memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut. Kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektrokik atau platform digital itu sendiri.
Terlebih, sebagian besarnya merupakan perusahaan global.
Baca juga: UNICEF: Kasus Cyberbullying hingga Kekerasan Seksual Anak Terus Meningkat
"Karena itu, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik," jelas Kawiyan.
Dia menambahkan, platform digital harus memiliki kewajiban yang jelas untuk memverifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.
Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan sanksi tegas apabila platform digital tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, kebijakan baru itu berpotensi tidak berjalan dengan efektif.
"Bagi KPAI, yang terpenting adalah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menghadirkan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia," papar Kawiyan.
"Sekaligus melibatkan peran orang tua, masyarakat, dan platform digital dalam ekosistem perlindungan anak di era teknolog," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan penerbitan aturan pembatasan akun medsos adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.
Baca juga: Pimpinan MPR Apresiasi Terbitnya Aturan Dilarangnya Anak Main Medsos
Tahap implementasi dari kebijakan tersebut resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi bakal dinonaktifkan.
Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya