Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Cegah Pornografi hingga Cyberbullying

Kompas.com, 7 Maret 2026, 21:50 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai pembatasan akun media sosial (medsos) bagi anak usia di bawah 16 tahun dapat mencegah risiko paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, penipuan daring, maupun konten berbahaya lainnya.

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, merespons Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak," ungkap Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Krisis Iklim Tekan Program Makan Sekolah, Peneliti Stanford Soroti Dampaknya bagi Anak

Anak-anak, lanjut dia, nemiliki hak mengakses informasi dan berekspresi. Namun, di sisi lain mereka juga berhak mendapat perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.

"Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak," ucap dia.

Kawiyan menekankan, pemerintah perlu memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut. Kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektrokik atau platform digital itu sendiri.

Terlebih, sebagian besarnya merupakan perusahaan global.

Baca juga: UNICEF: Kasus Cyberbullying hingga Kekerasan Seksual Anak Terus Meningkat

"Karena itu, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik," jelas Kawiyan.

Verifikasi Usia

Dia menambahkan, platform digital harus memiliki kewajiban yang jelas untuk memverifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan sanksi tegas apabila platform digital tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, kebijakan baru itu berpotensi tidak berjalan dengan efektif.

"Bagi KPAI, yang terpenting adalah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menghadirkan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia," papar Kawiyan.

"Sekaligus melibatkan peran orang tua, masyarakat, dan platform digital dalam ekosistem perlindungan anak di era teknolog," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan penerbitan aturan pembatasan akun medsos adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.

Baca juga: Pimpinan MPR Apresiasi Terbitnya Aturan Dilarangnya Anak Main Medsos

Tahap implementasi dari kebijakan tersebut resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi bakal dinonaktifkan.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta Roblox. 

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau