KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, bea keluar atau pajak ekspor batu bara urung diberlakukan pada Rabu (1/4/2026).
"Saya pikir belum (berlaku per 1 April 2026) karena itu menunggu hasil kajian kami dengan tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan," kata Bahlil, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Baca juga:
Diketahui, mulanya pemberlakuan pajak ekspor batu bara direncanakan berlaku pada awal Januari 2026. Namun, kebijakan pajak ekspor batu bara kembali ditunda karena masih tertahan di meja pembahasan teknis lintas kementerian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pajak ekspor batu bara ditunda bisa hilangkan momen penerimaan tambahan Indonesia. Simak penjelasan ahli berikut.Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya mengingatkan, penundaan pajak ekspor batu bara berlarut-larut ini akan menghilangkan momentum tambahan penerimaan negara.
Apalagi Indonesia sedang menghadapi kemungkinan kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) akibat ketegangan geopolitik akibat konflik Amerika Serikat-Israel lawan Iran, yang berujung defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berdasarkan analisis SUSTAIN, potensi penerimaan dari bea ekspor batu bara ini sangat krusial karena diproyeksikan mampu menutup hingga 10 persen defisit APBN.
Hal itu sekaligus menjadi "benteng" agar defisit anggaran tidak melampaui ambang batas tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengacu pada harga acuan batu bara (HBA) periode kedua Maret 2026 dan asumsi produksi 800 juta ton, pemberlakuan pajak ekspor batu bara berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 62,9 triliun.
Nilai ini setara dengan sekitar 9,1 persen dari defisit APBN 2026 yang mencapai Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.
Jika harga minyak mencapai 100 dollar Amerika Serikat per barel dan tidak ada penerimaan baru yang jumlahnya signifikan, defisit APBN bisa meningkat sekitar Rp 200 triliun dan melampaui tiga persen PDB.
Pajak ekspor batu bara ditunda bisa hilangkan momen penerimaan tambahan Indonesia. Simak penjelasan ahli berikut.Menurut Tata, pemberlakuan pajak batu bara sangat mendesak untuk menyelamatkan fiskal di tengah tekanan eksternal.
Ia menganggap pemberlakuan pajak batu bara merupakan kebijakan yang paling memungkinkan untuk segera diimplementasikan.
"Di tengah situasi Timur Tengah yang kian memanas dan mengancam stabilitas energi dunia, Indonesia perlu segera menemukan sumber penerimaan baru yang tidak berdampak signifikan kepada masyarakat dan perekonomian," ujar Tata dalam keterangan tertulis, dilansir Senin (30/3/2026).
"Pertambangan batu bara selama ini memperoleh super normal profit dan ditambah oleh windfall profit yang terjadi akibat kenaikan harga dalam satu bulan terakhir," tambah dia.
Tata menambahkan, semestinya koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pemberlakuan kebijakan pajak ekspor batu bara.
Setiap hari penundaan berarti hilangnya peluang pendanaan untuk menutup defisit APBN dan transisi energi yang mendesak. Pengalihan dana dari sektor ekstraktif ke energi terbarukan akan mempercepat ketahanan energi sekaligus menciptakan struktur fiskal yang jauh lebih sehat ke depannya.
Oleh karena itu, Tata menekankan porsi terbesar dari hasil pajak ekspor batu bara perlu dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan.
“Diversifikasi energi merupakan satu-satunya jalan keluar untuk menjamin ketahanan energi kita," tutur Tata.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya