Dalam kesepakatan, terdapat sejumlah hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, jenis dan umur satwa menjadi faktor krusial dalam keberhasilan reproduksi.
Usia yang terlalu muda atau tua dapat menghambat proses berkembang biak sehingga perlu disesuaikan dengan usia dan musim kawin satwa.
Kemudian, tujuan peminjaman difokuskan pada konservasi dan pengembangbiakan. Meski demikian, dalam praktiknya satwa juga dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, penelitian, hingga peragaan, selama tujuan utama tetap tercapai.
Ketiga, hak dan kewajiban antar-pihak harus diatur secara jelas dalam nota kesepahaman (MoU). Pihak pengelola wajib memenuhi berbagai ketentuan, seperti pelaporan berkala, pengembalian satwa sesuai masa pinjam, serta penyediaan sarana transportasi dan tenaga perawat yang memadai.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan, seperti memindahtangankan satwa tanpa izin, mengawinkan dengan spesies berbeda, atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengaturan juga mencakup hasil keturunan, yang dalam beberapa kondisi anak satwa wajib dikembalikan ke Indonesia untuk menjaga klaim kepemilikan.
Novianto menegaskan, aspek kesejahteraan satwa merupakan perhatian utama selama masa peminjaman.
"Satwa harus berada dalam kondisi sehat, nyaman, cukup makan, serta mampu menunjukkan perilaku alaminya," ucap dia.
Pengelola diwajibkan menyediakan kandang yang layak, fasilitas pendukung, tenaga medis, hingga prosedur pencegahan penyakit.
Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya bekerja sama dengan China melalui peminjaman sepasang panda raksasa bernama Hu Chun dan Cai Tao yang ditempatkan di Taman Safari Indonesia sejak tahun 2017.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya