Kemenhut sempat menyampaikan data deforestasi 2025, sebesar 166.450 hektar hingga September 2025. Ristianto menegaskan, data tersebut masih sementara.
"Oleh karena itu, perbandingan langsung dengan data tahunan penuh dari pihak lain perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan misinterpretasi," kata dia.
Terkait kemungkinan terjadinya perbedaan angka deforestasi, Ristianto memandang bahwa hal tersebut pada prinsipnya bukan semata mencerminkan perbedaan kondisi faktual di lapangan. Penyebabnya, kata dia, karena perbedaan definisi, metodologi, serta pendekatan penghitungan.
Baca juga: Kemenhut Bantah Tuduhan Deforestasi dari Industri Wood Pellet
Kemenhut menggunakan definisi deforestasi yang mengacu pada standar nasional dan pelaporan internasional, termasuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC).
Definisi deforestasi pada standar nasional tersebut ialah perubahan permanen kawasan berhutan menjadi tidak berhutan. Sementara itu, penghitungan deforestasi beberapa lembaga menggunakan pendekatan kehilangan tutupan pohon.
Penghitungan ini mencakup perubahan yang bersifat sementara, seperti rotasi tanaman atau panen hutan tanaman, sehingga berpotensi menghasilkan angka lebih tinggi.
Dari sisi metodologi, data Kemenhut dihasilkan melalui sistem pemantauan nasional (Simontana) yang mengintegrasikan citra satelit, proses quality assurance dan quality control berlapis, serta verifikasi lapangan secara sistematis. Kemudian, penghitungan dilakukan antar waktu guna memastikan keterbandingan data tahunan.
”Perbedaan pendekatan teknis, termasuk penggunaan machine learning oleh beberapa pihak dapat memberikan keunggulan dalam deteksi dini. Akan tetapi, hal ini juga memiliki potensi over-estimation atau under-estimation apabila belum sepenuhnya disesuaikan dengan definisi operasional deforestasi nasional,” papar Ristianto.
Auriga Nusantara mengusulkan sejumlah rekomendasi terkait deforestasi di Indonesia. Pertama, menerbitkan peraturan yang menjamin perlindungan seluruh hutan alam yang tersisa di Indonesia.
Baca juga: Pakar Lingkungan Unand: Kekeringan di Padang adalah Dampak Nyata Deforestasi
Kedua, pengadaan dan penerapan instrumen untuk mengendalikan revisi perencanaan tata ruang, lalu mempercepat perluasan kawasan konservasi, khususnya di luar kawasan hutan.
Kemudian, mendistribusikan kembali tanggung jawab kelembagaan dan personel pengelolaan hutan sehingga seluruh tutupan hutan diawasi dan dilindungi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan yang mengelola kawasan dengan tutupan hutan berkomitmen pada prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola, serta memberikan insentif bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan yang melindungi hutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya