JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mengumumkan tersangka kasus longsor sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang tewas tertimpa longsor sampah.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan penetapan tersangla dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara.
"Sebenarnya sudah (ditetapkan tersangka) mungkin minggu-minggu depan ya, sudah lengkap, nanti menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin (diumumkan), sudah didalami sangat dalam," kata Hanif ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Bantargebang Direncanakan Jadi Lokasi Fasilitas Waste to Energy
Kendati demikian, ia belum memerinci siapa saja pihak yang akan menjadi tersangka kasus longsor Bantargebang beberapa waktu lalu itu.
"Pengelola Bantargebang yang nanti harus tanggung jawab terhadap kasus ini," imbuh Hanif.
KLH menyatakan, pengelola akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terdapat ancaman pidana selama lima hingga 10 tahun dan denda Rp 5–10 miliar yang berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. Hanif menyatakan, insiden ini merupakan bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Baca juga: KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Longsor di Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan zona baru untuk memastikan layanan pembuangan sampah di Jakarta tetap berjalan.
Sedangkan titik pembuangan sampah di Zona 4A akan ditutup untuk sementara waktu.
"Untuk sementara ini, sambil menunggu zona 4A diselesaikan, maka zona 3 dan 2 zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari, sementara. Jadi tidak permanen. Dan harapan kami adalah untuk zona 4A ini, segera bisa dipulihkan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kala itu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk memastikan keselamatan petugas, melakukan penanganan korban, serta menstabilkan area agar layanan pengelolaan sampah dapat segera dipulihkan.
Rentetan tragedi berulang di Bantargebang membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban. Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan jiwa karena potensi longsor susulan, tetapi juga sumber pencemaran lingkungan yang masif.
TPST Bantargebang sendiri memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu mengilah 2.000 ton sampah per harinya. Namun, Bantargebang yang dikelola DLH DKI Jakarta ini masih melanggengkan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.
Sehingga memicu penumpukan sampah tak terkendali, bahkan longsor dan menimbun pemulung hingga petugas.
Bantargebang menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
KLH mencatat, saat ini masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah open dumping. Oleh karenanya, mereka menyelidiki 44 TPA open dumping yang paling berdampak termasuk di TPA Suwung, Bali dan Bantargebang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya