JAKARTA, KOMPAS.com - Paradigma penanganan permasalahan persampahan di Indonesia masih berkutat pada diskursus opsi teknologi untuk pengelolaannya. Indonesia terlalu terjebak dengan pembahasan teknologi penyelesaian persampahan, yang melupakan pentingnya membangun ekosistem ekonomi sirkular terlebih dahulu sebagai pondasinya.
Imbasnya, pemanfaatan teknologi untuk pengelolaan sampah di Indonesia, seperti black soldier fly (BSF), pengomposan, TPS 3R atau bank sampah induk, TPST Refuse Derived Fuel (RDF), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL), banyak yang mangkrak.
"Kita terjebak membahas teknologi, tetapi lupa membangun ekosistemnya, regulasi yang di-enforce (ditegakkan). Tanpa regulasi yang di-enforce, ini berat. Kemitraan antar pihak yang jelas dan apakah ada uangnya? cukup enggak? Siapa yang banyak. Semua ini sering kelupaan untuk dibangun oleh pemerintah," ujar Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Gasifikasi Dinilai Tak Cocok untuk Sampah Kota, BRIN Soroti Risiko PLTSa di Indonesia
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terbaru menetapkan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Menurut Junerosano, target ambius tersebut terkendala banyak sekali titik penghambat (bottleneck) dalam menggapai solusinya.
Sebagai pelaksana penanganan sampah, pemerintah daerah perlu berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian PPN/Bappenas, sampai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kini, pemerintah Indonesia sedang menggodok Perpres terbaru tentang kebijakan strategi nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah rumah tangga. Harapannya, tim koordinasi di tingkat nasional dapat menjadi 'dirijen' yang sangat kuat untuk mengatasi permasalahan persampahan.
"Kalau enggak, nanti kementerian ini jalan sendiri ke sana, kementerian ini jalan ke sini dan segala macamnya, dan kawan-kawan di daerah yang jadi bingung," tutur Junerosano.
Tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/ EPR) dimasukkan ke dalam draf rancangan Perpres Jakstranas pengelolaan sampah rumah tangga.
Semua perusahaan produsen akan ditagih pertanggung jawaban atas sampahnya melalui mekanisme EPR itu. Jika perusahaan produsen dibiarkan tanpa dikenakan biaya sebagai pertanggung jawaban, maka ekosistem sirkular ekonomi untuk penanganan sampah enggak akan terbentuk.
Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano saat menjelaskan permasalahan tata kelola persampahan di Indonesia dalam Media Gathering pada Senin (20/4/2026).Menurut Sano, Pembangunan ekosistem penanganan sampah berfokus pada penguatan tata kelola. Melalui mekanisme EPR, setiap perusahaan produsen wajib membayar biaya pengelolaan sampah berdasarkan volume produksinya dan disesuaikan dengan tingkat perekonomiannya.
Pelaksanaan EPR harus disertai penegakan hukum secara tegas agar dana yang terkumpul lewat mekanisme ini bisa dialihkan untuk pembiayaan penanganan sampah.
"(Perusahaan produsen) yang enggak mampu disubsidi, dibantu oleh pemerintah. Yang mampu harus bayar," ucapnya.
Penanganan sampah dalam birokrasi juga perlu diperbaiki, dengan memisahkan antara regulator dengan operator, yang mana selama ini dinas lingkungan hidup di tingkat daerah memainkan sekaligus.
Baca juga: BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
Untuk mengisi peran operator dalam penyelesaian permasalahan sampah, kata dia, skema kemitraan antar pihak harus diperjelas. Mitra harus mengelola sampah secara profesional, sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan-undangan.
Salah satunya, setiap pihak yang terlibat mengurus sampah, mulai dari pengangkutan, pemilahan, daur ulang, sampai pengelolaannya, wajib mengantongi sertifikat kompetensi.
"Kita pasti enggak mau naik pesawat terbang oleh pilot yang enggak punya jam terbang dan enggak punya sertifikat pilot. Nah, harusnya kita juga menolak kalau sampah kita dikelola oleh pihak yang enggak punya kompetensi. Karena jangan-jangan sampahnya akan dibakar sembarangan, dibuang di sungai, dan segala macam," ujar Junerosano.
Alih-alih teknologi, Junerosano menggarisbawahi permasalahan persampahan di Indonesia lebih ke arah tata kelola, seperti penegakan hukum, pembiayaan, dan kemitraan. Ketika pemerintah mengerahkan kekuatan terbesarnya untuk memperbaiki tata kelola penanganan persampahan di Indonesia, maka semestinya isu teknologi akan terselesaikan dengan sendirinya, karena bisnis modelnya sudah terbentuk.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya