Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dinilai Sibuk Bahas Teknologi dan Lupa Bangun Ekosistem Penanganan Sampah

Kompas.com, 21 April 2026, 08:36 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paradigma penanganan permasalahan persampahan di Indonesia masih berkutat pada diskursus opsi teknologi untuk pengelolaannya. Indonesia terlalu terjebak dengan pembahasan teknologi penyelesaian persampahan, yang melupakan pentingnya membangun ekosistem ekonomi sirkular terlebih dahulu sebagai pondasinya.

Imbasnya, pemanfaatan teknologi untuk pengelolaan sampah di Indonesia, seperti black soldier fly (BSF), pengomposan, TPS 3R atau bank sampah induk, TPST Refuse Derived Fuel (RDF), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL), banyak yang mangkrak.

"Kita terjebak membahas teknologi, tetapi lupa membangun ekosistemnya, regulasi yang di-enforce (ditegakkan). Tanpa regulasi yang di-enforce, ini berat. Kemitraan antar pihak yang jelas dan apakah ada uangnya? cukup enggak? Siapa yang banyak. Semua ini sering kelupaan untuk dibangun oleh pemerintah," ujar Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Gasifikasi Dinilai Tak Cocok untuk Sampah Kota, BRIN Soroti Risiko PLTSa di Indonesia

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terbaru menetapkan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Menurut Junerosano, target ambius tersebut terkendala banyak sekali titik penghambat (bottleneck) dalam menggapai solusinya.

Sebagai pelaksana penanganan sampah, pemerintah daerah perlu berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian PPN/Bappenas, sampai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kini, pemerintah Indonesia sedang menggodok Perpres terbaru tentang kebijakan strategi nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah rumah tangga. Harapannya, tim koordinasi di tingkat nasional dapat menjadi 'dirijen' yang sangat kuat untuk mengatasi permasalahan persampahan.

"Kalau enggak, nanti kementerian ini jalan sendiri ke sana, kementerian ini jalan ke sini dan segala macamnya, dan kawan-kawan di daerah yang jadi bingung," tutur Junerosano.

Tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/ EPR) dimasukkan ke dalam draf rancangan Perpres Jakstranas pengelolaan sampah rumah tangga.

Semua perusahaan produsen akan ditagih pertanggung jawaban atas sampahnya melalui mekanisme EPR itu. Jika perusahaan produsen dibiarkan tanpa dikenakan biaya sebagai pertanggung jawaban, maka ekosistem sirkular ekonomi untuk penanganan sampah enggak akan terbentuk.

Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano saat menjelaskan permasalahan tata kelola persampahan di Indonesia dalam Media Gathering pada Senin (20/4/2026).Kompas.com/Manda Firmansyah Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano saat menjelaskan permasalahan tata kelola persampahan di Indonesia dalam Media Gathering pada Senin (20/4/2026).

Ekosistem Penanganan Sampah

Menurut Sano, Pembangunan ekosistem penanganan sampah berfokus pada penguatan tata kelola. Melalui mekanisme EPR, setiap perusahaan produsen wajib membayar biaya pengelolaan sampah berdasarkan volume produksinya dan disesuaikan dengan tingkat perekonomiannya.

Pelaksanaan EPR harus disertai penegakan hukum secara tegas agar dana yang terkumpul lewat mekanisme ini bisa dialihkan untuk pembiayaan penanganan sampah.

"(Perusahaan produsen) yang enggak mampu disubsidi, dibantu oleh pemerintah. Yang mampu harus bayar," ucapnya.

Penanganan sampah dalam birokrasi juga perlu diperbaiki, dengan memisahkan antara regulator dengan operator, yang mana selama ini dinas lingkungan hidup di tingkat daerah memainkan sekaligus.

Baca juga: BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T

Untuk mengisi peran operator dalam penyelesaian permasalahan sampah, kata dia, skema kemitraan antar pihak harus diperjelas. Mitra harus mengelola sampah secara profesional, sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan-undangan.

Salah satunya, setiap pihak yang terlibat mengurus sampah, mulai dari pengangkutan, pemilahan, daur ulang, sampai pengelolaannya, wajib mengantongi sertifikat kompetensi.

"Kita pasti enggak mau naik pesawat terbang oleh pilot yang enggak punya jam terbang dan enggak punya sertifikat pilot. Nah, harusnya kita juga menolak kalau sampah kita dikelola oleh pihak yang enggak punya kompetensi. Karena jangan-jangan sampahnya akan dibakar sembarangan, dibuang di sungai, dan segala macam," ujar Junerosano.

Alih-alih teknologi, Junerosano menggarisbawahi permasalahan persampahan di Indonesia lebih ke arah tata kelola, seperti penegakan hukum, pembiayaan, dan kemitraan. Ketika pemerintah mengerahkan kekuatan terbesarnya untuk memperbaiki tata kelola penanganan persampahan di Indonesia, maka semestinya isu teknologi akan terselesaikan dengan sendirinya, karena bisnis modelnya sudah terbentuk.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hari Laut Sedunia 2026: Pengingat agar Masyarakat Dunia Jaga Lautan
Hari Laut Sedunia 2026: Pengingat agar Masyarakat Dunia Jaga Lautan
Pemerintah
Banjir dan Air Limbah Tingkatkan Risiko Paparan Bakteri yang Resisten Antibiotik
Banjir dan Air Limbah Tingkatkan Risiko Paparan Bakteri yang Resisten Antibiotik
LSM/Figur
Tingkatkan Efisiensi Produksi, Industri Makanan Mulai Adopsi AI
Tingkatkan Efisiensi Produksi, Industri Makanan Mulai Adopsi AI
Swasta
Konsumsi Daging Global Naik 4 Kali Lipat, Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?
Konsumsi Daging Global Naik 4 Kali Lipat, Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?
LSM/Figur
IPB University Promosikan Potensi Agromaritim Indonesia di Korea Selatan
IPB University Promosikan Potensi Agromaritim Indonesia di Korea Selatan
Pemerintah
Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
LSM/Figur
Studi Ungkap Hambatan Sulitnya Pensiunkan PLTU Batu Bara di Indonesia
Studi Ungkap Hambatan Sulitnya Pensiunkan PLTU Batu Bara di Indonesia
Pemerintah
Pakar IPB University Dorong Hilirisasi Industri Lobster Nasional
Pakar IPB University Dorong Hilirisasi Industri Lobster Nasional
Pemerintah
Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen
Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen
Pemerintah
Fitoplankton Bisa 'Kunci' Karbon di Lautan hingga Ribuan Tahun
Fitoplankton Bisa "Kunci" Karbon di Lautan hingga Ribuan Tahun
LSM/Figur
Kurangi Macet dan Polusi, Astra Ajak Karyawan Gunakan Transportasi Umum
Kurangi Macet dan Polusi, Astra Ajak Karyawan Gunakan Transportasi Umum
Swasta
KLH: Kawasan Rendah Emisi Bisa Jadi Daya Tarik Wisata, Andong dan Becak Ikonnya
KLH: Kawasan Rendah Emisi Bisa Jadi Daya Tarik Wisata, Andong dan Becak Ikonnya
Pemerintah
Kabar Baik untuk Bumi, Hutan Mangrove Dunia Mulai Pulih Kembali
Kabar Baik untuk Bumi, Hutan Mangrove Dunia Mulai Pulih Kembali
Pemerintah
Program 'SNI Goes to Campus' Dorong Kesadaran Mutu Pangan Nasional
Program "SNI Goes to Campus" Dorong Kesadaran Mutu Pangan Nasional
Swasta
Google Targetkan Pasok Air Bersih Lebih Besar dari Konsumsi Pusat Data
Google Targetkan Pasok Air Bersih Lebih Besar dari Konsumsi Pusat Data
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau