JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka kasus longsor sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria. Selain itu, diperberat dengan adanya tujuh korban meninggal dunia dan luka berat.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Bantargebang Direncanakan Jadi Lokasi Fasilitas Waste to Energy
Ia menambahkan, keputusan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab, tidak menimbulkan pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Hanif lalu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan.
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” ucap dia.
Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Hajif menjelaskan, proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka atas kejadian itu.
Sebelumnya, KLH melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. Pemgelola TPST Bantargebang dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, KLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup lantas memeriksa keterangan saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan menyampaikan setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” jelas Rizal.
Baca juga: Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan
KLH menegaskan langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya