KOMPAS.com - Impor daging sapi dari Amazon Brasil ke Uni Eropa melonjak hingga dua pertiga dibandingkan tahun sebelumnya. Data terbaru ini menunjukkan bahwa impor komoditas yang berisiko merusak hutan cenderung meningkat sebelum larangan baru resmi diberlakukan.
LSM investigasi Earthsight menyatakan bahwa nilai impor daging sapi dari wilayah tersebut ke Uni Eropa naik dari 142 juta euro (sekitar Rp2,86 triliun) pada tahun 2024 menjadi 238 juta euro (sekitar Rp4,80 triliun) pada tahun 2025.
Melansir Edie, Selasa (21/4/2026) daging sapi tersebut sepenuhnya berasal dari Mato Grosso, negara bagian dengan tingkat penggundulan hutan tertinggi kedua di Brasil. Sebagian besar daging ini dijual di jasa boga dan restoran di Belanda, Italia, Spanyol, Jerman, dan Prancis.
Menurut Earthsight, agar bisa mengekspor daging sapi sebanyak ini ke Uni Eropa, jumlah rumah potong hewan yang diberi izin ekspor melonjak dua kali lipat dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: EUDR Dorong Ketertelusuran Komoditas Ekspor, RI Berpeluang Tekan Kebocoran Pendapatan
Lembaga ini memperkirakan bahwa tren ini telah menyebabkan penggundulan hutan atau perubahan fungsi lahan seluas 28.000 kilometer persegi.
Earthsight berpendapat bahwa hal ini seharusnya bisa dicegah jika Uni Eropa menjalankan aturan larangan impor barang perusak hutan sesuai jadwal aslinya. Aturan EUDR tersebut telah ditunda selama dua tahun untuk perusahaan besar dan sekarang baru akan mulai berlaku pada akhir Desember 2026.
"Risiko bahwa daging sapi yang dikonsumsi di Eropa terkait dengan penggundulan hutan terus meningkat pada tahap yang mengkhawatirkan," kata Laura Shirra White, peneliti dari Earthsight.
"Selama belum ada aturan hukum yang mewajibkan pelacakan sumber produk secara jelas, risiko ini akan tetap sangat tinggi," terangnya lagi.
Aturan EUDR mewajibkan produk yang berasal dari daging sapi, cokelat, kopi, minyak kelapa sawit, karet alam, kedelai, atau kayu harus terbukti "bebas dari penggundulan hutan" dan diproduksi secara legal agar bisa dijual di pasar Uni Eropa.
Tanggung jawab untuk mematuhi atau memberikan penjelasan ada pada perusahaan pengimpor. Penggundulan hutan yang terjadi setelah 31 Desember 2020 akan dihitung.
Sementara perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda setidaknya 4 persen dari total pendapatan mereka di pasar Uni Eropa.
Baca juga: Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Para pembuat kebijakan Uni Eropa bisa saja mengubah aturan tersebut dalam pertemuan akhir bulan ini. Namun, banyak perusahaan lain seperti Nestlé, Ferrero, dan Barry Callebaut secara resmi meminta agar aturan tersebut tidak diubah lagi, supaya mereka bisa melakukan persiapan dengan matang.
Earthsight merasa khawatir bahwa aturan EUDR ini akan diperlemah demi menjaga hubungan perdagangan yang baru.
Meski perjanjian tersebut berisi janji untuk memberantas penebangan liar dan mengatasi penggundulan hutan, saat ini masih belum jelas bagaimana aturan tersebut akan ditegakkan secara nyata.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya