Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SETIAP 22 April umat manusia di dunia ini memperingati Hari Bumi. Melalui Hari Bumi, inilah menjadi momentum bagi seluruh umat manusia untuk bersama-sama merawat bumi kita di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.
Tema hari bumi tahun ini mengangkat tema “Our Power, Our Planet” yang menegaskan bahwa perlindungan bumi sesungguhnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia di dunia.
Bentuk power atau kekuatan kolektif itulah yang diwujudkan salah satunya melalui percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Perlu komitmen bersama untuk beralih dari ketergantungan pada energi fosil kepada energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Ketergantungan konsumsi energi yang masih didominasi oleh energi fosil setidaknya telah mengakibatkan 3 (tiga) ancaman serius: semakin menipisnya cadangan energi fosil, harga yang semakin sulit dikontrol karena permintaan yang semakin besar, dan polusi gas rumah kaca akibat pembakaran bahan bakar fosil yang dapat berpengaruh terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.
Baca juga: Dilema Yuridis di Selat Hormuz: Antara UNCLOS dan Hak Bela Diri
Selanjutnya gejolak geopolitik global yang terjadi saat ini telah mendorong kita untuk segera mandiri secara energi sehingga ketergantungan terhadap energi fosil impor dapat dikurangi secara bertahap.
Indonesia berpeluang besar untuk mengembangkan sektor EBT. Adapun peluang pengembangan sektor EBT dapat dilihat berdasarkan potensi EBT di Indonesia.
Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam kajiannya menyebutkan bahwa potensi EBT mencapai 7.879,4 GW (skenario 1) atau 6.811,3 GW (skenario 2).
Potensi tersebut bersumber dari tenaga surya, energi arus laut, energi panas bumi, bioenergi (bioetanol, biodiesel, biomassa), energi angin dan energi air yang dapat dimanfaatkan disetiap wilayah di Indonesia.
Namun di balik potensi tersebut, EBT yang baru dimanfaatkan masih sangat rendah baru sekitar 16 persen. Dari berbagai potensi EBT yang ada, potensi terbesar berasal dari energi surya.
Hal ini relevan karena letak geografis Indonesia berada di garis khatulistiwa. Terbaru, Presiden menargetkan pembangunan 100 Gigawatt (GW) PLTS di seluruh Indonesia sebagai bagian dari semangat transisi energi.
PLTS harus ditopang dengan berbagai sarana prasarana pendukung termasuk sistem penyimpangan energi baterai atau Battery Energy Storage System (BESS).
Di sisi lain pengembangan bahan bakar nabati menjadi fokus pemerintah dengan mendorong peningkatan campuran biodiesel yang semula 40 persen menjadi 50 persen.
Kendati demikian, di balik potensi tersebut terdapat berbagai tantangan pengembangan EBT.
Pertama, masih terdapat kekosongan hukum pengaturan terkait pengembangan sektor EBT. Aturan eksisting dinilai sudah banyak yang tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Kedua, aspek perizinan yang masih berbelit dan saling tumpang tindih. Belum lagi kebutuhan lahan untuk pengembangan EBT yang sering kali menimbulkan sengketa dan konflik dengan tanah masyarakat.
Ketiga, tantangan pembiayaan dan investasi untuk pengembangan EBT yang begitu mahal. Keempat, kondisi geografis Indonesia yang menjadi tantangan dalam pengembangan EBT.
Kelima, faktor lainnya seperti sumber daya manusia yang terbatas, masih rendahnya riset di bidang EBT, keterbatasan teknologi, infrastruktur pendukung hingga anggaran.
Seluruh hambatan dan tantangan di atas dapat diselesaikan asalkan ada political will dari pemerintah.
Political will tersebut diwujudkan baik secara legislasi dengan menyusun perundang-undangan yang mendorong transisi energi, dukungan kelembagaan, alokasi anggaran, dukungan sarana prasarana hingga dukungan pengembangan SDM.
Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendirian, perlu dukungan dari berbagai stakeholders seperti pengusaha, NGO hingga masyarakat.
Melalui semangat Hari Bumi harus menjadi penggerak bersama untuk mempercepat transisi energi. EBT sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Rakyat secara kolektif memberikan amanah kepada negara untuk mengelola sumber daya alam khususnya energi secara berkelanjutan.
Sebagai negara yang mempunyai potensi EBT yang melimpah ruah, sudah seyogyanya negara sebagai pemegang amanah atau trustee dapat mengoptimalkan sumber daya tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain Pasal 33 ayat (3), negara harus memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) konstitusi yang menghendaki agar pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan berkelanjutan (berwawasan lingkungan).
Hal ini dikarenakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi setiap orang yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjalankannya.
Dengan demikian, semangat Hari Bumi tidak hanya dimaknai sebagai seremonial tahunan, tetapi harus menjadi momentum reflektif sekaligus akseleratif dalam mendorong transisi energi.
Transisi ini merupakan perwujudan nyata dari amanat konstitusi untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup untuk kebutuhan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya