JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya menjaga keamanan siber memang tampak sangat mahal, meski sebenarnya sepadan dengan pencegahan risikonya.
Ketika terjadi pelanggaran keamanan siber dalam perusahaan, maka dampaknya bisa meruntuhkan fondasi yang telah lama dibangun, dengan reputasi sebagai taruhannya.
Namun demikian, banyak perusahaan di Indonesia masih belum memiliki budaya keamanan siber untuk menjaga data yang mereka kelola dari potensi kebocoran.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail menyatakan perusahaan di Indonesia perlu mengubah paradigma dalam memandang keamanan siber, dari sekadar cost (biaya), menjadi investment (investasi).
Baca juga: Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Apalagi, keamanan siber menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan untuk menjaga reputasi, pendapatan, sampai keberlanjutan bisnis.
"Tapi banyak sekali CEO di Indonesia ini menganggap isu security itu adalah persoalan cost. Reputasi enggak bisa main-main ketika kita bicara security. Shifting paradigm dari cost menjadi investasi itu bukan sebuah persoalan mudah," ujar dia, Kamis (23/4/2026).
Penguatan tata kelola keamanan siber akan menguntungkan bagi perusahaan untuk menghindari biaya denda dan kehilangan reputasi akibat pelanggaran atas UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Diketahui, UU PDP memaksa perusahaan memperkuat standar tata kelola keamanan siber, dengan mewajibkan penunjukan Data Protection Officer (DPO) dan pemrosesan yang transparan.
Dengan demikian, penguatan tata kelola keamanan siber berarti perusahaan melakukan mitigasi hukum dan finansial. Ia memperingatkan bahwa perusahaan yang melanggar UU PDP terancam hukuman cukup berat.
"Dendanya 2 persen dari gross (total pendapatan kotor) tahunan, enggak main-main angkanya itu. Bagi perusahaan-perusahaan yang pendapatannya triliunan, perbankan dan sebagainya, ini angka yang enggak kecil itu satu kejadian. Bagaimana kalau kejadiannya terjadi berulang-ulang?," ucapnya.
Ia menganggap denda tersebut merupakan instrumen untuk mitigasi dari dampak serangan siber terhadap perusahaan yang mengelola data pribadi. Kata dia, denda tersebut juga bukan tujuan, melainkan alat agar perusahaan, pelaku usaha, dan industri bersiap dengan ancaman siber di masa depan.
Baca juga: Laporan Keamanan Siber 2025: Hacktivist Berevolusi, Serangan Disponsori Negara Meningkat
"Tata kelola dari industri pengelolaan terhadap data pribadi ini menjadi satu hal yang paling kunci, kenapa? karena tanpa efisiensi tata kelola, kembali kita akan bicara cost tadi, kembali akan bicara bahwa 'wah, ini akan menguntungkan (karena jika tidak) perusahaan akan menanggung biaya yang sangat besar terhadap implementasi PDP ini," tutur Ismail.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya