Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenhut Dinilai Bisa Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN

Kompas.com, 22 April 2026, 16:30 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor kehutanan dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.

Regulasi tersebut dipandang berpotensi membuka aliran pembiayaan swasta untuk mitigasi perubahan iklim, khususnya melalui sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau Forestry and Other Land Use (FOLU).

Economist for Transition Finance and Carbon Market ERIA, Citra Amanda, mengatakan Indonesia perlu memanfaatkan regulasi ini untuk menarik investasi hijau.

Baca juga: Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah

“Kita harus menarik investasi ke Indonesia,” ujar Citra dalam diskusi Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia's Carbon Market, Selasa (21/4/2026).

Selain membuka akses pembiayaan, Permenhut 6/2026 juga dinilai dapat meningkatkan kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan peluang pasar karbon global, termasuk mekanisme kerja sama internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Paris Agreement.

Menurut Citra, faktor utama yang dibutuhkan saat ini bukan hanya harga karbon, melainkan interoperabilitas antar sistem.

Interoperabilitas merujuk pada kemampuan berbagai sistem, platform, atau registri karbon untuk saling bertukar dan menggunakan data secara efisien, aman, dan terintegrasi.

Hal ini dinilai penting agar pasar karbon Indonesia dapat terhubung dengan ekosistem perdagangan karbon di kawasan ASEAN maupun internasional.

Indonesia disebut memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama pasar karbon regional karena didukung sumber daya hutan tropis dan aset alam yang luas.

Namun, menurut Citra, masih ada sejumlah pekerjaan rumah agar Indonesia bisa memposisikan diri sebagai pemimpin pasar karbon di Asia Tenggara.

ASEAN, kata dia, membutuhkan sistem perdagangan karbon yang kredibel, inklusif, dan dapat dipercaya investor.

Empat Tantangan Utama

Citra mengidentifikasi sedikitnya empat tantangan utama yang perlu dibenahi. Pertama, lemahnya permintaan karbon di pasar domestik.

“Pasokan banyak, tetapi permintaan rendah. Harga karbon Indonesia juga masih lebih rendah dibanding Singapura, Uni Eropa, atau Tiongkok,” ujarnya.

Kedua, sistem yang masih terfragmentasi. Pelaku pasar masih menunggu arah implementasi lanjutan setelah terbitnya regulasi dasar.

Investor, kata dia, membutuhkan kepastian mengenai tahapan berikutnya, termasuk mekanisme operasional pasar karbon nasional.

Ketiga, perlunya peningkatan kredibilitas kredit karbon sektor kehutanan. Hal ini mencakup sistem pengukuran yang kuat, pencegahan kebocoran emisi, penghindaran penghitungan ganda, transparansi registri, dan perlindungan sosial-lingkungan.

Keempat, integrasi sistem antarnegara ASEAN.

Meski masih menghadapi tantangan, Citra menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam koordinasi antarlembaga.

Ia mencontohkan sinergi antara regulator, bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan Carbon IDX dalam membangun ekosistem pembiayaan hijau.

“Saya pikir Indonesia dengan regulasi ini menunjukkan kepada kawasan bahwa kita memiliki fondasi yang baik. Mudah-mudahan ini memudahkan transisi ke fase berikutnya, lebih terintegrasi dan lebih terpercaya,” kata dia.

Menurut Citra, hal paling dibutuhkan pasar karbon saat ini adalah kepercayaan dari investor maupun pembeli kredit karbon.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Studi Sebut 98 Persen Janji Keberlanjutan Industri Daging dan Susu Hanya Greenwashing
Studi Sebut 98 Persen Janji Keberlanjutan Industri Daging dan Susu Hanya Greenwashing
Pemerintah
BRIN Temukan Subspesies Baru Buah Bisbul Asli Papua
BRIN Temukan Subspesies Baru Buah Bisbul Asli Papua
Pemerintah
Percepat Ubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Tawarkan Berbagai Kemudahan untuk Pengelola
Percepat Ubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Tawarkan Berbagai Kemudahan untuk Pengelola
Pemerintah
Ledakan Populasi Ikan Sapu-Sapu Jadi Alarm Pencemaran Sungai Ciliwung
Ledakan Populasi Ikan Sapu-Sapu Jadi Alarm Pencemaran Sungai Ciliwung
Pemerintah
IDX Carbon Permudah Individu dan Retail Hapus Jejak Karbon
IDX Carbon Permudah Individu dan Retail Hapus Jejak Karbon
Swasta
Pemerintah Lelang Proyek 'WtE' di Medan-Bekasi, untuk Olah 7.000 Ton Per Hari
Pemerintah Lelang Proyek "WtE" di Medan-Bekasi, untuk Olah 7.000 Ton Per Hari
Pemerintah
PT Elnusa Sebut Pangkas 3.079 Ton CO2 dan Kurangi 178.606 Sampah Plastik
PT Elnusa Sebut Pangkas 3.079 Ton CO2 dan Kurangi 178.606 Sampah Plastik
BUMN
Gaya Hidup Ramah Lingkungan Masih Mahal
Gaya Hidup Ramah Lingkungan Masih Mahal
LSM/Figur
65 Persen Karhutla di Lahan Gambut, Ancam Target Iklim RI
65 Persen Karhutla di Lahan Gambut, Ancam Target Iklim RI
LSM/Figur
Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Pemerintah
Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kelola Sampah untuk Abdi Dalem
Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kelola Sampah untuk Abdi Dalem
Pemerintah
Bauran Energi Bersih Dunia Melonjak, China dan India di Posisi Teratas
Bauran Energi Bersih Dunia Melonjak, China dan India di Posisi Teratas
Pemerintah
Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
Swasta
Permenhut Dinilai Bisa Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
Permenhut Dinilai Bisa Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
LSM/Figur
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau