JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor kehutanan dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
Regulasi tersebut dipandang berpotensi membuka aliran pembiayaan swasta untuk mitigasi perubahan iklim, khususnya melalui sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau Forestry and Other Land Use (FOLU).
Economist for Transition Finance and Carbon Market ERIA, Citra Amanda, mengatakan Indonesia perlu memanfaatkan regulasi ini untuk menarik investasi hijau.
Baca juga: Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
“Kita harus menarik investasi ke Indonesia,” ujar Citra dalam diskusi Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia's Carbon Market, Selasa (21/4/2026).
Selain membuka akses pembiayaan, Permenhut 6/2026 juga dinilai dapat meningkatkan kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan peluang pasar karbon global, termasuk mekanisme kerja sama internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Paris Agreement.
Menurut Citra, faktor utama yang dibutuhkan saat ini bukan hanya harga karbon, melainkan interoperabilitas antar sistem.
Interoperabilitas merujuk pada kemampuan berbagai sistem, platform, atau registri karbon untuk saling bertukar dan menggunakan data secara efisien, aman, dan terintegrasi.
Hal ini dinilai penting agar pasar karbon Indonesia dapat terhubung dengan ekosistem perdagangan karbon di kawasan ASEAN maupun internasional.
Indonesia disebut memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama pasar karbon regional karena didukung sumber daya hutan tropis dan aset alam yang luas.
Namun, menurut Citra, masih ada sejumlah pekerjaan rumah agar Indonesia bisa memposisikan diri sebagai pemimpin pasar karbon di Asia Tenggara.
ASEAN, kata dia, membutuhkan sistem perdagangan karbon yang kredibel, inklusif, dan dapat dipercaya investor.
Citra mengidentifikasi sedikitnya empat tantangan utama yang perlu dibenahi. Pertama, lemahnya permintaan karbon di pasar domestik.
“Pasokan banyak, tetapi permintaan rendah. Harga karbon Indonesia juga masih lebih rendah dibanding Singapura, Uni Eropa, atau Tiongkok,” ujarnya.
Kedua, sistem yang masih terfragmentasi. Pelaku pasar masih menunggu arah implementasi lanjutan setelah terbitnya regulasi dasar.
Investor, kata dia, membutuhkan kepastian mengenai tahapan berikutnya, termasuk mekanisme operasional pasar karbon nasional.
Ketiga, perlunya peningkatan kredibilitas kredit karbon sektor kehutanan. Hal ini mencakup sistem pengukuran yang kuat, pencegahan kebocoran emisi, penghindaran penghitungan ganda, transparansi registri, dan perlindungan sosial-lingkungan.
Keempat, integrasi sistem antarnegara ASEAN.
Meski masih menghadapi tantangan, Citra menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam koordinasi antarlembaga.
Ia mencontohkan sinergi antara regulator, bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan Carbon IDX dalam membangun ekosistem pembiayaan hijau.
“Saya pikir Indonesia dengan regulasi ini menunjukkan kepada kawasan bahwa kita memiliki fondasi yang baik. Mudah-mudahan ini memudahkan transisi ke fase berikutnya, lebih terintegrasi dan lebih terpercaya,” kata dia.
Menurut Citra, hal paling dibutuhkan pasar karbon saat ini adalah kepercayaan dari investor maupun pembeli kredit karbon.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya