Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Ancam Upaya Pengendalian Polusi Udara

Kompas.com, 12 Juni 2026, 11:52 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menilai wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif layanan Transjabodetabek bertentangan dengan upaya pengendalian polusi udara, dan transformasi sistem transportasi perkotaan.

Padahal, Pemprov DKI tengah mendorong layanan dan infrastruktur publik selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah, rencana kenaikan harga Transjabodetabek berpotensi menghambat peralihan masyarakat menuju transportasi publik, dan kembali memakai kendaraan pribadi.

“Rencana kenaikan tarif Transjabodetabek bertentangan dengan upaya Pemerintah Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara. Selama ini pemerintah berupaya meningkatkan sarana dan prasarana transportasi publik untuk menggeser pola mobilitas warga yang didominasi kendaraan pribadi, namun kebijakan kenaikan tarif justru berpotensi menghambat tujuan tersebut," kata Aminullah dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Mencairnya Es di Artik Lepas Polusi dan Bisa Hancurkan Warisan Budaya

Ia menambahkan, Ibu Kota masuk kategori udara tidak sehat dalam sebagian besar hari sepanjang tahun, berdasarkan pemantauan kualitas udara.

Salah satu penyumbang utamanya berasal dari sektor transportasi melalui emisi kendaraan bermotor yang kian meningkat seiring bertambahnya volume kendaraan pribadi.

Karena itu, mendorong peralihan moda transportasi dari kendaraan pribadi menuju transportasi publik merupakan salah satu strategi paling penting untuk mengurangi emisi sektor transportasi.

Kendati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut cakupan layanan Transjakarta telah menjangkau sekitar 90 persen wilayah Jakarta, tingkat penggunaan transportasi publik masih relatif rendah.

Walhi mencatat, pengguna transportasi publik baru mencapai sekitar 23,4 persen masyarakat Jakarta. Angka tersebut menunjukkan, tantangan utama transportasi publik Jakarta saat ini adalah meningkatkan daya tarik layanan agar semakin banyak masyarakat bersedia meninggalkan kendaraan pribadi.

Baca juga: Dibanding Biofuel, EV Disebut Lebih Layak Jadi Alternatif untuk Tekan Impor BBM

“Transjakarta masih menghadapi tantangan besar untuk menarik minat masyarakat. Kenaikan tarif berpotensi menurunkan jumlah pengguna transportasi publik dan mendorong sebagian warga kembali menggunakan kendaraan pribadi," jelas Aminullah.

"Jika hal itu terjadi, maka upaya pengendalian pencemaran udara akan semakin sulit dicapai dan menjauhkan Jakarta dari target perbaikan kualitas udara,” imbuh dia.

Investasi sosial

Walhi menilai Pemprov DKI Jakarta tidak dapat berlindung di balik narasi tingginya beban subsidi transportasi publik.

Transportasi publik harus dipandang sebagai investasi sosial dan ekologis yang menghasilkan manfaat besar bagi kota, mulai dari pengurangan kemacetan, penurunan emisi, peningkatan kualitas udara, hingga penghematan biaya kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung disebut masih berkewajiban menjalankan berbagai mandat perbaikan kualitas udara sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung terkait gugatan pencemaran udara Jakarta. Pemerintah harus mempercepat transformasi sistem transportasi menuju moda yang lebih ramah lingkungan dan terjangkau bagi masyarakat.

"Di tengah krisis kualitas udara yang terus berlangsung, transportasi publik harus diposisikan sebagai salah satu instrumen utama pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan warga,” ucap Aminullah. 

Baca juga: Pengamat: Transportasi Umum Jakarta Setara Kota Besar Dunia

Diberitakan sebelumnya, Pramono Anung mengumumkan kemungkinan kenaikan tarif Transjabodetabek. Besaran kenaikan tarif Transjabodetabek akan dikaji secara hati-hati, karena tujuan utama transportasi publik adalah menarik masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum sehingga tarif yang ditetapkan harus tetap terjangkau.

Rencana penyesuaian tarif tidak lepas dari besarnya beban subsidi yang harus ditanggung Pemprov DKI. Selain biaya operasional, pemerintah daerah juga harus menanggung biaya pemeliharaan halte yang berada di luar wilayah Jakarta.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Walhi: Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Ancam Upaya Pengendalian Polusi Udara
Walhi: Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Ancam Upaya Pengendalian Polusi Udara
LSM/Figur
Meski Ditutup, TPA Bantargebang Tetap Lepaskan Metana Puluhan Tahun ke Depan
Meski Ditutup, TPA Bantargebang Tetap Lepaskan Metana Puluhan Tahun ke Depan
Pemerintah
KLH Berikan Penghargaan Kalpataru ke 16 Pegiat Lingkungan, Ini Daftarnya
KLH Berikan Penghargaan Kalpataru ke 16 Pegiat Lingkungan, Ini Daftarnya
Pemerintah
IESR Desak Pemerintah Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
IESR Desak Pemerintah Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
LSM/Figur
BMKG Minta Masyarakat Bersiap Hadapi Peluang Terjadinya El Nino
BMKG Minta Masyarakat Bersiap Hadapi Peluang Terjadinya El Nino
Pemerintah
Grab Indonesia Bakal Tambah Armada EV Tiga Kali Lipat Demi Pangkas Karbon
Grab Indonesia Bakal Tambah Armada EV Tiga Kali Lipat Demi Pangkas Karbon
Pemerintah
Perang Nuklir Skala Kecil di Wilayah Tropis Berpotensi Rusak Total Lapisan Ozon Bumi
Perang Nuklir Skala Kecil di Wilayah Tropis Berpotensi Rusak Total Lapisan Ozon Bumi
Pemerintah
Google Gandeng American Airlines Borong 132 Juta Liter Avtur Berkelanjutan
Google Gandeng American Airlines Borong 132 Juta Liter Avtur Berkelanjutan
Swasta
Aset Miliarder Dunia Sumbang Kerusakan Iklim Paling Parah
Aset Miliarder Dunia Sumbang Kerusakan Iklim Paling Parah
Pemerintah
IPB University Kucurkan Hibah untuk Akselerasi Startup dan Hilirisasi Riset
IPB University Kucurkan Hibah untuk Akselerasi Startup dan Hilirisasi Riset
LSM/Figur
UNDP Kucurkan Rp 250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia
UNDP Kucurkan Rp 250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia
Pemerintah
Mandatori B50 Mulai 1 Juli, RI Perlu Tingkatkan Kapasitas Pengolahan
Mandatori B50 Mulai 1 Juli, RI Perlu Tingkatkan Kapasitas Pengolahan
LSM/Figur
Pengembangan SAF dari Limbah Pertanian Terkendala Teknologi dan Keekonomian
Pengembangan SAF dari Limbah Pertanian Terkendala Teknologi dan Keekonomian
LSM/Figur
Terkendala Visa, Beberapa Negara Terancam Gagal Hadiri Forum Iklim PBB
Terkendala Visa, Beberapa Negara Terancam Gagal Hadiri Forum Iklim PBB
Pemerintah
HUT Ke-47, Bintaro Jaya Perkuat Komitmen Bangun Kota Berkelanjutan lewat Ruang Publik Berbasis Konservasi
HUT Ke-47, Bintaro Jaya Perkuat Komitmen Bangun Kota Berkelanjutan lewat Ruang Publik Berbasis Konservasi
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau