Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNDP Kucurkan Rp 250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia

Kompas.com, 11 Juni 2026, 13:04 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendapatkan pendanaan 14,4 juta dollar AS atau Rp 250 miliar dari Global Environment Facility (GEF), lembaga pendanaan internasional yang mendukung proyek lingkungan hidup.

Hibah ini bakal digunakan dalam proyek kolaboratif Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan proyek tersebut berlangsung selama enam tahun, dari 2026 hingga 2032 dengan dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP) melalui GEF 8.

Baca juga: Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen

"Strategi utama proyek ini mengembangkan kerja sama, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperkuat hubungan antarlembaga. Berbagai dukungan telah diberikan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelatihan bagi petugas di lapangan yang bertugas menyelamatkan satwa liar dan menangani berbagai kasus kejahatan kehutanan," ungkap Dwi dalam peluncuran LEVERAGE di kantornya, Rabu (10/6/2026).

Beberapa lokasi prioritas proyek ini antara lain Suaka Margasatwa (SM) Dolok Surungan, Sumatera Utara; Cagar Alam Dolok Sibuai-Buali, Sumatera Utara; SM Bukit Rimbang Bukit Baling, Riau; Balai Taman Nasional (BTN) Bukit Tiga Puluh, Riau dan Jambi; BBTN Bukit Barisan Selatan, Lampung dan Bengkulu.

Indonesia saat ini memiliki sekitar 794 spesies satwa liar yang dilindungi, nemun mereka menghadapi berbagai ancaman seperti perdagangan ilegal satwa liar.

Dwi menilai kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang harus menjadi perhatian bersama karena kerap melibatkan jaringan lintas negara.

"Oleh karena itu, dukungan dari para mitra dan berbagai proyek kerja sama sangat penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar," ucap Dwi.

Dia menambahkan, nilai ekonomi perdagangan ilegal satwa liar secara global diperkirakan mencapai 7 miliar hingga 23 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp 120 triliun. Kejahatan ini tidak hanya mengancam kelestarian satwa dan ekosistem, tetapi juga kerap berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera

"Pendekatan penelusuran aliran dana dan pencucian uang menjadi salah satu strategi yang akan terus kami dorong dalam penanganan tindak pidana satwa liar," sebut dia.

Kemenhut berkomitmen membuka diri terhadap berbagai kemitraan lintas lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kementerian keuangan, hingga lembaga riset dan sains seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Kerja sama ini selalu didasari oleh empat prinsip utama, yaitu Mutual Respect, Trust, Benefit, dan Responsibility," tutur Dwi.

Platform Pengaduan

Dalam kesempatan tersebut, Kemenhut memperkenalkan platform Pengaduan Gakkum Kehutanan berbasis teknologi informasi sebagai pintu masuk kontrol sosial. Masyarakat dapat melaporkan indikasi kejahatan kehutanan secara mudah dan memantau respons penanganan secara real-time.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menekankan enam hal penting yang harus menjadi pedoman bagi jajaran kementerian dan mitra kerja dalam menjalankan proyek LEVERAGE serta operasional platform pengaduan.

Pertama, ia meminta jaminan penuh agar seluruh implementasi proyek LEVERAGE berjalan selaras dengan garis kebijakan nasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
UNDP Kucurkan Rp 250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia
UNDP Kucurkan Rp 250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia
Pemerintah
Mandatori B50 Mulai 1 Juli, RI Perlu Tingkatkan Kapasitas Pengolahan
Mandatori B50 Mulai 1 Juli, RI Perlu Tingkatkan Kapasitas Pengolahan
LSM/Figur
Pengembangan SAF dari Limbah Pertanian Terkendala Teknologi dan Keekonomian
Pengembangan SAF dari Limbah Pertanian Terkendala Teknologi dan Keekonomian
LSM/Figur
Terkendala Visa, Beberapa Negara Terancam Gagal Hadiri Forum Iklim PBB
Terkendala Visa, Beberapa Negara Terancam Gagal Hadiri Forum Iklim PBB
Pemerintah
HUT Ke-47, Bintaro Jaya Perkuat Komitmen Bangun Kota Berkelanjutan lewat Ruang Publik Berbasis Konservasi
HUT Ke-47, Bintaro Jaya Perkuat Komitmen Bangun Kota Berkelanjutan lewat Ruang Publik Berbasis Konservasi
Swasta
Gajah Lahir di Taman Satwa Lampung, Dinamai Rut untuk Hormati Dubes Norwegia
Gajah Lahir di Taman Satwa Lampung, Dinamai Rut untuk Hormati Dubes Norwegia
Pemerintah
Kucuran Dana Bank untuk Bahan Bakar Fosil Naik 8 Persen Pada 2025
Kucuran Dana Bank untuk Bahan Bakar Fosil Naik 8 Persen Pada 2025
Pemerintah
Ketika Aksi Pilah Sampah Diajarkan Sejak Dini Lewat Karakter Animasi
Ketika Aksi Pilah Sampah Diajarkan Sejak Dini Lewat Karakter Animasi
LSM/Figur
Induk Gajah Ria Lahirkan Bayi Betina di Taman Nasional Tesso Nilo
Induk Gajah Ria Lahirkan Bayi Betina di Taman Nasional Tesso Nilo
Pemerintah
El Nino Godzilla, Ketahanan Pangan Nasional, dan Nasib Petani
El Nino Godzilla, Ketahanan Pangan Nasional, dan Nasib Petani
Pemerintah
Warga di Blitar Khawatirkan Pencemaran, Greenfield Buka Suara terkait Rencana Ekspansi
Warga di Blitar Khawatirkan Pencemaran, Greenfield Buka Suara terkait Rencana Ekspansi
Swasta
Sampah Elektronik Bisa Hasilkan Logam Mulia dan Kurangi Aktivitas Tambang
Sampah Elektronik Bisa Hasilkan Logam Mulia dan Kurangi Aktivitas Tambang
LSM/Figur
Pakar IPB: Pirolisis Plastik Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, tapi Perlu Pengawasan Ketat
Pakar IPB: Pirolisis Plastik Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, tapi Perlu Pengawasan Ketat
LSM/Figur
Pemanfaatan EBT di Laut Indonesia Bisa Ganggu Migrasi Paus-Burung
Pemanfaatan EBT di Laut Indonesia Bisa Ganggu Migrasi Paus-Burung
LSM/Figur
Harga Pertamax Naik, Pekerja Kelas Menengah yang Paling Terdampak
Harga Pertamax Naik, Pekerja Kelas Menengah yang Paling Terdampak
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau