Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 17 Juni 2026, 11:22 WIB
Anissa Dea,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap kali membeli sabun cuci piring, deterjen, sampo, hingga cairan pembersih rumah tangga, konsumen hampir selalu membawa pulang kemasan baru. 

Setelah isinya habis, kemasan tersebut berpotensi menjadi sampah jika tidak digunakan kembali atau masuk ke sistem daur ulang.

Momentum World Refill Day yang diperingati setiap 16 Juni menjadi pengingat bahwa pengurangan sampah plastik dapat dimulai bahkan sebelum sampah dihasilkan. Salah satu caranya adalah memulai sistem isi ulang atau refill yang kini mulai diperkenalkan di berbagai tempat. 

Melalui sistem tersebut, konsumen dapat membeli kembali isi produk tanpa harus selalu membawa pulang kemasan baru. Dengan kata lain, pengurangan sampah tidak hanya dilakukan setelah kemasan menjadi limbah, tapi juga sejak awal proses konsumsi. 

Salah satu pendekatan yang semakin banyak diperkenalkan adalah refill station atau titik isi ulang.

Apa itu refill station?

Secara sederhana, refill station adalah fasilitas yang memungkinkan konsumen membeli isi produk dalam jumlah tertentu. Konsumen dapat membawa wadah sendiri atau menggunakan wadah yang disediakan pengelola.

Konsep tersebut sebenarnya tidak asing dengan kebiasaan yang sudah dikenal masyarakat. Misalnya, membawa galon kosong untuk diisi ulang air minum atau menukar tabung gas kosong dengan yang berisi.

Baca juga: Refill, Inovasi Pencegahan Sampah Plastik dari Hulu

Kini, sistem serupa mulai diterapkan pada berbagai produk kebutuhan rumah tangga, seperti sabun cuci piring, deterjen, cairan pembersih lantai, pelembut pakaian, hingga produk perawatan diri.

Pada pola belanja konvensional, konsumen membeli produk sekaligus kemasan baru. Sementara dalam sistem isi ulang, yang dibeli adalah isi produknya sehingga wadahnya dapat digunakan kembali berkali-kali.

Bagi konsumen, refill station menawarkan pilihan belanja yang lebih minim sampah. Dari sisi lingkungan, sistem ini berpotensi mengurangi kebutuhan produksi kemasan baru sehingga timbulan sampah dapat ditekan sejak awal rantai konsumsi.

Urgensi sampah plastik di Indonesia

Urgensi refill station dapat dilihat dari komposisi sampah di Indonesia. Berdasarkan data indikatif Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tahun 2025, plastik menjadi salah satu komposisi sampah terbesar di Indonesia dengan 20,54 persen setelah sisa makanan.

Dari sisi sumber, data SIPSN 2025 mencatat, 57,85 persen sampah berasal dari rumah tangga.

Baca juga: 7 Negara dengan Krisis Sampah Plastik Terparah di Dunia, Ada Indonesia?

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan di hilir. Perubahan juga perlu dimulai dari rumah dan cara masyarakat berbelanja.

Meski sampah plastik tidak seluruhnya berasal dari kemasan produk konsumsi harian, tingginya porsi plastik menunjukkan pentingnya upaya pengurangan dari hulu. Salah satunya melalui sistem isi ulang.

Kerangka regulasi di Indonesia

Indonesia belum memiliki satu aturan tunggal yang secara khusus mengatur refill station untuk semua kategori produk. Namun, praktik isi ulang berkaitan dengan agenda pengurangan sampah yang sudah diatur dalam sejumlah kebijakan.

Payung besarnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Pemerintah juga memiliki Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca juga: Sampah Plastik Makanan dan Minuman Dominasi Laut Indonesia

Untuk produsen, aturan yang paling relevan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Aturan tersebut memuat peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Upayanya mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.

Dengan kerangka tersebut, refill station dapat dibaca sebagai salah satu praktik yang sejalan dengan pengurangan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali. Namun, pengaturan teknisnya tetap bergantung pada kategori produk, keamanan, penandaan, izin edar, dan mekanisme penjualan.

Penerapan refill station di Indonesia 

Salah satu contoh penerapan refill station di Indonesia dijalankan oleh Unilever Indonesia melalui Unilever Refill Programme atau U-Refill.

Program itu tersedia di berbagai Bank Sampah binaan Unilever Indonesia dan jaringannya. Dalam pelaksanaannya, Unilever bekerja sama dengan Alner, PT Azzahra Multi Solusindo (AMS), dan CV Lohjinawi Logistik.

Dikutip dari Unilever Sustainability Report 2025, melalui U-Refill, konsumen dapat membeli produk perawatan rumah tangga, seperti Rinso Liquid, Sunlight, dan Wipol, dengan sistem isi ulang.

Baca juga: KG Media Kolaborasi dengan Unilever, Bikin Edukasi Lingkungan Lebih Atraktif

Hingga akhir Desember 2025, U-Refill telah tersedia di lebih dari 2.900 outlet. Sebanyak 85 persen outlet berada di Jabodetabek. Sisanya berada di Surabaya.

Jumlah outlet tersebut pun terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2023, U-Refill tersedia di 817 outlet. Pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 1.500 outlet. Pada 2025, jumlahnya mencapai 2.900 outlet.

Dari sisi pemanfaatan, Unilever Indonesia mencatat penjualan lebih dari 374.916 liter produk melalui U-Refill. Dari capaian tersebut, sekitar 26,2 ton plastik dapat dikurangi. Jumlah itu setara dengan sekitar 1,9 juta unit kemasan ukuran medium.

Bukan solusi tunggal

Refill station bukan satu-satunya jawaban untuk persoalan sampah plastik. Namun, pendekatan ini menunjukkan bahwa pengurangan sampah dapat dimulai dari hulu, bahkan sebelum kemasan menjadi limbah.

Dalam Sustainability Report 2025, Unilever Indonesia menekankan bahwa persoalan plastik perlu ditangani melalui pendekatan yang saling melengkapi. Mulai dari mengurangi penggunaan plastik baru, meningkatkan penggunaan material daur ulang, mengembangkan model sirkular seperti refill, hingga memperkuat pengumpulan dan pengolahan sampah pascakonsumsi.

Dengan kata lain, refill station bekerja sebagai salah satu bagian dari ekosistem yang lebih besar. Sistem ini tidak menggantikan daur ulang atau pengelolaan sampah, tetapi membantu mengurangi kebutuhan kemasan baru sejak awal.

Sistem isi ulang juga menawarkan perubahan sederhana dalam cara berbelanja. Konsumen tetap dapat membeli produk yang dibutuhkan, tetapi dengan peluang lebih besar untuk menggunakan kembali kemasan yang sudah ada. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Pemerintah
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Pemerintah
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
Swasta
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Pemerintah
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
Pemerintah
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Pemerintah
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Pemerintah
Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar
Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar
Pemerintah
Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare
Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare
Pemerintah
BNPB Catat Banjir, Angin Kencang, dan Karhutla Landa Sejumlah Wilayah
BNPB Catat Banjir, Angin Kencang, dan Karhutla Landa Sejumlah Wilayah
Pemerintah
Grab Berdayakan 189.000 Mitra Pengemudi Perempuan se-Asia Tenggara
Grab Berdayakan 189.000 Mitra Pengemudi Perempuan se-Asia Tenggara
Swasta
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
Swasta
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Pemerintah
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau