Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar

Kompas.com, 15 Juni 2026, 16:55 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sri Lanka mulai menerapkan larangan penggunaan botol air minum plastik sekali pakai di semua lembaga pemerintah mulai tanggal 31 Mei. Selain itu, mereka baru-baru ini juga memberlakukan biaya wajib untuk kantong belanja plastik.

Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penggunaan plastik berlebihan yang menyebabkan polusi, menyumbat saluran air, mengotori pantai, merusak kehidupan laut, dan membebani sistem pengelolaan sampah negara yang rapuh.

Namun, para aktivis lingkungan mengatakan tantangan sebenarnya bukanlah apakah Sri Lanka dapat menerapkan larangan baru lagi, melainkan apakah aturan itu benar-benar bisa ditegakkan di lapangan.

Larangan penggunaan plastik di lembaga publik

Melansir Eco Business, Senin (15/6/2026) aturan pelarangan pembelian dan penggunaan botol air plastik sekali pakai di seluruh kantor instansi pemerintah ini dikeluarkan lewat surat edaran baru, yang bertujuan untuk mengurangi pemborosan konsumsi plastik di sektor negara.

Aturan baru ini berlaku untuk lembaga-lembaga publik dan diharapkan dapat mengurangi penggunaan rutin botol air plastik sekali pakai selama rapat pemerintah, acara resmi, di kantor-kantor, dan fungsi kedinasan.

Baca juga: Pakar IPB: Pirolisis Plastik Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, tapi Perlu Pengawasan Ketat

Menurut Kapila Rajapaksha, Direktur Jenderal Otoritas Lingkungan Hidup Pusat (CEA), lembaga negara yang ditugaskan untuk mengatasi polusi plastik, pemerintah Sri Lanka kini mendorong penggunaan alternatif wadah yang bisa dipakai ulang serta penyediaan infrastruktur air minum yang lebih baik di dalam instansi publik,

Masalah plastik di Sri Lanka sendiri tumbuh sangat cepat. Berdasarkan data Inventarisasi Sampah Plastik Nasional (NPWI) tahun 2024, sampah plastik dari rumah tangga dan fasilitas umum di negara pulau tersebut diperkirakan mencapai sekitar 250.000 metrik ton per tahun.

Sementara Sri Lanka hanya mampu mendaur ulang sekitar 27.000 metrik ton sampah plastik setiap tahunnya, atau cuma sekitar 11 persen dari total sampah yang ada. Sebanyak 68.000 metrik ton (27 persen) sampah plastik sama sekali tidak terangkut dan sering kali berakhir dengan cara dibakar, dikubur, atau dibuang secara ilegal.

Sekitar 101.000 metrik ton (41 persen) plastik hilang begitu saja dari sistem pengelolaan sampah selama proses pengangkutan, pemilahan, dan pembuangan.

Menurut analisis dari Bank Pembangunan Asia (ADB), sekitar 70 persen sampah plastik di Sri Lanka terdiri dari plastik sekali pakai. Jumlah ini mencakup 20 juta cup yoghurt, 15 juta bungkus makanan, 20 juta kantong belanja, serta masing-masing 1 million bungkus saset saus, selai, dan sampo setiap bulannya.

Kebijakan kantong belanja berbayar

Sri Lanka telah memberlakukan beberapa pembatasan pada plastik sekali pakai selama sepuluh tahun terakhir melalui Undang-Undang Lingkungan Hidup Nasional. Larangan terdahulu menyasar kantong plastik tipis, bungkus makanan, wadah makanan dari styrofoam, alat makan plastik, dan barang sekali pakai lainnya.

Baru-baru ini, negara tersebut juga bertindak untuk menghentikan pembagian kantong belanja plastik secara gratis. Menyusul gugatan hak-hak dasar yang diajukan oleh LSM lingkungan asal Colombo, Center for Environmental Justice (CEJ), pengadilan tertinggi Sri Lanka memutuskan bahwa aturan hukum akan mewajibkan supermarket dan toko untuk memungut biaya dari konsumen yang meminta kantong plastik, alih-alih memberikannya secara gratis.

Hal ini menghasilkan dikeluarkannya perintah resmi dari Badan Urusan Konsumen (CAA) untuk menghentikan pembagian gratis kantong belanja plastik, yang mulai berlaku pada November 2025 lalu.

“Harga sebungkus kantong kresek memang sangat murah, tetapi kewajiban membayar itu secara psikologis membuat orang jadi malas menggunakannya jika tidak benar-benar butuh, dan memotivasi mereka untuk beralih ke tas belanja yang bisa dipakai berulang kali,” kata Hemantha Withanage, pakar lingkungan sekaligus pendiri LSM CEJ.

Baca juga: Saat Plastik Tak Lagi Murah, Sistem Guna Ulang Jadi Makin Relevan

Jaringan supermarket besar di Sri Lanka menjadi pihak pertama yang menerapkan aturan ini. Namun, banyak pedagang kecil di pasar atau toko kelontong yang masih belum mau memungut biaya untuk kantong plastik karena takut kehilangan pelanggan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta
Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta
LSM/Figur
BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
Pemerintah
BRIN: Alih Fungsi Lahan hingga Overtourism Jadi Ancaman Keanekaragaman Hayati di Jawa
BRIN: Alih Fungsi Lahan hingga Overtourism Jadi Ancaman Keanekaragaman Hayati di Jawa
Pemerintah
Ketrampilan Apa yang Diperlukan Anak Muda di Dunia Kerja?
Ketrampilan Apa yang Diperlukan Anak Muda di Dunia Kerja?
Pemerintah
Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
LSM/Figur
Asia-Pasifik Butuh Aksi Bersama Hadapi Krisis Air
Asia-Pasifik Butuh Aksi Bersama Hadapi Krisis Air
Pemerintah
Manisnya Gula Aren di Kaki Gede-Pangrango, yang Lahir dari Tradisi Memahami Karakter Pohon
Manisnya Gula Aren di Kaki Gede-Pangrango, yang Lahir dari Tradisi Memahami Karakter Pohon
LSM/Figur
Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
Swasta
PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
Pemerintah
Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
Pemerintah
Daito Class Batch 2 Resmi Dibuka, Unsika dan Mitra Jepang Siapkan Talenta Indonesia Berkarier di Industri Konstruksi Global
Daito Class Batch 2 Resmi Dibuka, Unsika dan Mitra Jepang Siapkan Talenta Indonesia Berkarier di Industri Konstruksi Global
Swasta
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh dari Sekolah dan Menjangkau Masyarakat
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh dari Sekolah dan Menjangkau Masyarakat
Swasta
Peneliti Kembangkan Cara Ubah Sampah Plastik Campuran Jadi Hidrogen Bersih
Peneliti Kembangkan Cara Ubah Sampah Plastik Campuran Jadi Hidrogen Bersih
LSM/Figur
Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
LSM/Figur
Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau