JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi pasar karbon nasional. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi, mencegah penghitungan ganda (double counting), serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor dalam perdagangan karbon di Indonesia.
Peluncuran SRUK pada Kamis (9/7/2026) merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, SRUK menjadi sistem registri yang mengintegrasikan berbagai sektor, kementerian, dan lembaga dengan mengacu pada standar internasional.
Baca juga: Kemenhut dan UNDP Akselerasi Perdagangan Karbon di Kawasan IAD Garut
"(SRUK) ini lintas sektor, lintas kementerian, berbagai lembaga, dan standar internasional. Nah, itu yang kita butuhkan," ujar Zulkifli Hasan dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis.
Menurut Zulhas, sektor kehutanan telah menjadi sektor pertama yang mengimplementasikan perdagangan karbon setelah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Ia mengatakan, empat proyek karbon sektor kehutanan telah mulai diperdagangkan sejak 6 Juli 2026.
"Tidak hanya launching hari ini, tetapi juga sudah didahului tanggal 6 Juli kemarin. Di sektor kehutanan sudah jualan. Sudah ada empat proyek yang jalan," kata Zulhas.
Ia menambahkan, pemerintah menjalankan implementasi perdagangan karbon secara bertahap sesuai kesiapan regulasi di masing-masing sektor.
Sejauh ini, sejumlah aturan turunan Perpres 110/2025 telah diterbitkan, antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang SRUK, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026.
Namun, Zulhas mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Pertanian masih menyusun regulasi turunannya.
"Saya belum dengar dari pertanian dan ESDM. Peraturan menterinya segera diterbitkan agar ini bisa jalan. Yang sudah selesai kita jalan terus, yang lain menyusul," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan, SRUK tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi, tetapi juga menjadi fondasi ekosistem pasar karbon nasional yang berintegritas.
Melalui sistem ini, seluruh unit karbon dari berbagai proyek dapat dicatat, ditelusuri, dan diperdagangkan secara transparan sehingga manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan hingga tingkat masyarakat.
"Ini instrumen yang membuat kita semua bisa ikut berkontribusi tidak hanya dalam urusan NDC atau pengurangan emisi, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjaga kawasan hutan ikut sejahtera," ujar Jumhur.
Menurut dia, SRUK dirancang untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia sekaligus memastikan distribusi manfaat ekonomi karbon berlangsung lebih adil.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan peluncuran SRUK menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pasar karbon nasional guna meningkatkan kepercayaan investor.
Baca juga: Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Ia juga menyebut Kementerian Kehutanan akan memfasilitasi penerbitan lebih dari 30 juta ton kredit karbon setara karbon dioksida (CO?e) dari sektor kehutanan yang telah melalui proses verifikasi internasional.
"Momentum ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar karbon Indonesia," kata Raja Juli Antoni dalam forum "London Climate Action Week" 2026, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya