KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kembali menghadirkan Program Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) tahun 2024.
Program ini, yang telah memasuki edisi keempatnya, tahun 2024 diperkaya dengan inovasi dan penambahan subsektor ekonomi kreatif, termasuk subsektor gim. Dengan demikian, tahun ini AKI melibatkan tujuh subsektor yaitu kuliner, kriya, fesyen, aplikasi, musik, film, dan gim.
Tujuan utama AKI adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan menciptakan lapangan kerja baru.
Program ini dirancang untuk membantu para pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah di Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, serta memperluas akses pasar mereka.
Pada tahun 2024, AKI menargetkan pendaftaran dari 10.000 pelaku ekonomi kreatif, yang nantinya akan diseleksi untuk mendapatkan 360 peserta dari 12 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
Kota Bekasi terpilih sebagai lokasi awal pelaksanaan AKI 2024, diikuti Serang, Singkawang, Magelang, Blitar, Denpasar, Palu, Toba, Ternate, Tanjung Pinang, Labuan Bajo, dan Merauke.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, AKI 2024 diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dan layanan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Mari jadikan kreasi bukan hanya sebatas mimpi tapi bukti nyata untuk ikut membangun negeri dan tentunya menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Sandiaga.
Periode pendaftaran AKI 2024 telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Maret 2024. Program ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP dan NPWP, dan berdomisili di Indonesia, tanpa biaya pendaftaran alias gratis.
Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Diminta Terapkan Sustainable Fashion
Akan tetapi, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta tergantung pada subsektor yang dipilih.
Untuk subsektor kuliner, kriya, fesyen, dan aplikasi/gim, calon peserta diharuskan untuk memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan dan menyertakan surat keterangan usaha.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya