Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala DLH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

Kompas.com, 20 April 2026, 19:08 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka kasus longsor sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria. Selain itu, diperberat dengan adanya tujuh korban meninggal dunia dan luka berat.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Bantargebang Direncanakan Jadi Lokasi Fasilitas Waste to Energy

Ia menambahkan, keputusan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab, tidak menimbulkan pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Hanif lalu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan.

"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” ucap dia.

Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Hajif menjelaskan, proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka atas kejadian itu. 

Sebelumnya, KLH melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. Pemgelola TPST Bantargebang dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup lantas memeriksa keterangan saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan menyampaikan setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” jelas Rizal.

Baca juga: Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

KLH menegaskan langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PT Elnusa Sebut Pangkas 3.079 Ton CO2 dan Kurangi 178.606 Sampah Plastik
PT Elnusa Sebut Pangkas 3.079 Ton CO2 dan Kurangi 178.606 Sampah Plastik
BUMN
Gaya Hidup Ramah Lingkungan Masih Mahal
Gaya Hidup Ramah Lingkungan Masih Mahal
LSM/Figur
65 Persen Karhutla di Lahan Gambut, Ancam Target Iklim RI
65 Persen Karhutla di Lahan Gambut, Ancam Target Iklim RI
LSM/Figur
Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Pemerintah
Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kelola Sampah untuk Abdi Dalem
Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kelola Sampah untuk Abdi Dalem
Pemerintah
Bauran Energi Bersih Dunia Melonjak, China dan India di Posisi Teratas
Bauran Energi Bersih Dunia Melonjak, China dan India di Posisi Teratas
Pemerintah
Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
Swasta
Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
LSM/Figur
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
LSM/Figur
Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Swasta
Bisnis Global Tetap Fokus pada Isu Iklim, Tapi Ubah Pesan Keberlanjutannya
Bisnis Global Tetap Fokus pada Isu Iklim, Tapi Ubah Pesan Keberlanjutannya
LSM/Figur
Studi: Rumput Berakar Dalam Lebih Efektif Simpan Karbon dan Jaga Kesehatan Tanah
Studi: Rumput Berakar Dalam Lebih Efektif Simpan Karbon dan Jaga Kesehatan Tanah
LSM/Figur
Memasuki Musim Kemarau, Titik Panas Karhutla Naik 3 Kali Lipat
Memasuki Musim Kemarau, Titik Panas Karhutla Naik 3 Kali Lipat
Pemerintah
Hotel di Bali Mulai Beralih ke Energi Surya, Dorong Transisi Energi di Sektor Perhotelan
Hotel di Bali Mulai Beralih ke Energi Surya, Dorong Transisi Energi di Sektor Perhotelan
Swasta
Tularkan Semangat Kartini, Srikandi Movement PLN Berdayakan 40.000 Jiwa di 140 Lokasi
Tularkan Semangat Kartini, Srikandi Movement PLN Berdayakan 40.000 Jiwa di 140 Lokasi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau