Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel, ada 11 parameter yang harus diukur.
Yusra menjelaskan, dari 11 parameter tersebut, Harita Nickel memenuhi standar baku mutu.
"Bahkan, PT TBP melakukan pemasangan alat SPARING atau pemantauan menerus dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada lokasi titik penaatan,” imbuhnya.
Corporate Affairs Manager Harita Nickel Anie Rahmi menuturkan, Perusahaan mengikuti semua arahan pengawas dan pembina.
Selain patuh pada RKL-RPL, sistem operasional penambangan yang dilakukan Harita Nickel juga senantiasa mengedepankan praktek penambangan terbaik dengan mengacu pada ISO 45001: 2018 dan sistem manajemen keselamatan penambangan (SMKP).
"Harita Nickel juga mengacu kepada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kemenakertrans RI untuk seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel," ungkap Anie.
Kewajiban konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) juga telah dilakukan perusahaan sebagai wujud komitmen perlindungan wilayah daratan.
Menurut Anie, DAS berperan penting dalam terbentuknya ekosistem vegetasi, tanah, air dan manusia. Salah satu wilayah yang menjadi area implementasi program rehabilitasi DAS adalah di desa Galala, Pulau Mandioli, Halmahera Selatan.
“Lokasi DAS di area tersebut telah kami serahkan peruntukannya kepada pemerintah karena dinilai telah sukses melakukan rehabilitasi DAS di area seluas 517 hektar," ucap Anie.
Penulis: Aprilia Ika
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya