Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Taman Hutan Raya (Tahura) di Indonesia

Kompas.com, 29 Mei 2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Taman hutan raya (tahura) adalah merupakan kawasan pelestarian keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya dan dilindungi oleh undang-undang.

Sebelum masuk lebih jauh mengenai tahura, ada baiknya mengetahui lebih dulu perbedaan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 ada dua kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian.

Baca juga: Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan. Ada dua jenis kawasan suaka alam yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.

Kawasan suaka alam berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Sedangkan kawasan pelestarian terbagi menjadi tiga yaitu taman nasional, taman hutan raya atau tahura, dan taman wisata alam.

Baca juga: Taman Hutan Raya Ngurah Rai Dimanfaatkan Jadi Lagoon dan Pusat Utilitas

Pengertian Tahura

Taman hutan raya atau adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli.

Tujuan-tujuan tersebut dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

Di dalam tahura dapat dilakukan bebera kegiatan untuk sejumlah kepentingan seperti penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam.

Tahura dikelola oleh pemerintah dan dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.

Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan tahura dengan mengikutsertakan rakyat.

Baca juga: Taman Hutan Raya dan Kebun Raya Mangrove di Surabaya Siap Dibuka, Pemkot Tunggu Regulasi Inmendagri

Daftar tahura di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengajak para pemimpin negara G20 dan lembaga internasional mengunjungi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 16 November 2022. Di sana, Presiden dan para pemimpin G20 melakukan kegiatan penanaman pohon mangrove bersama serta berkeliling melihat langsung berbagai spesies mangrove yang ada di Tahura.BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN Presiden Joko Widodo mengajak para pemimpin negara G20 dan lembaga internasional mengunjungi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 16 November 2022. Di sana, Presiden dan para pemimpin G20 melakukan kegiatan penanaman pohon mangrove bersama serta berkeliling melihat langsung berbagai spesies mangrove yang ada di Tahura.

Dilansir dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada 34 tahura yang ada di Indonesia.

Ke-34 tahura ini tersebar dari seluruh wilayah Indonesia. Berikut daftar tahura yang ada di Indonesia.

No Nama Tahura Pengelola
1 Pocut Meurah Intan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
2 Bukit Barisan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
3 Dr. Muhammad Hatta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
4 Sultan Syarif Kasim (Minas) Pemerintah Daerah Provinsi Riau
5 Sekitar Tanjung (Orang Kayo Hitam) Pemerintah Daerah Provinsi Jambi
6 Sultan Thaha Syaifuddin Pemerintah Daerah Provinsi Jambi
7 Bukit Rabang - Gluguran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
8 Rajo Lelo (Pungguk Menakat) Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
9 Wan Abdul Rahman Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
10 Simeulue Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
11 Subulussalam Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
12 Bukit Sari Pemerintah Daerah Provinsi Jambi
13 Gunung Lalang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
14 Gunung Mangkol Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
15 Gunung Menumbing Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
16 Banten Pemerintah Daerah Provinsi Banten
17 Ir. H. Juanda Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
18 Pancoran Mas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
19 Gunung Palasari-Gunung Kunci Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
20 KGPAA Mangkunegoro I (Ngargoyoso) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
21 Gunung Bunder Pemerintah Daerah Provinsi DI Yogyakarta
22 R. Soeryo Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
23 Ngurah Rai Pemerintah Daerah Provinsi Bali
24 Nuraksa Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
25 Prof. Ir. Herman Johannes Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
26 Sultan Adam Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
27 Bukit Soeharto Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
28 Lati Petangis Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Lapak Jaru Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
30 Sulteng Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
31 Abdul Latief/ Sinjai Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
32 Bontobahari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
33 Murhum (Nipa-Nipa) Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
34 Gunung Tumpa (Haveworang) Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Baca juga: Program Penanaman Bakau di Tahura Ngurah Rai Bali Milik QNET Raih Penghargaan ISDA 2022

Fungsi Tahura

Sebagai bagian dari kawasan pelestarian, tahura memiliki fungsi sebagaimana taman nasional dan taman wisata alam.

Fungsi dari tahura, taman nasional, dan taman wisata alam selaku kawasan pelestarian adalah sebagai berikut

  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan
  • Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
  • Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Dilansir dari situs web Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Yogyakarta, tahura adalah hutan konservasi, bukan sekadar hutan lindung.

Pengelolaan hutan konservasi difokuskan untk melindungi ekosistem serta kehidupan di dalamnya. Selain itu, tahura juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi dan pariwisata.

Baca juga: Amankan G20, Pasukan TNI Berhari-hari Sembunyi di Balik Semak Mangrove Tahura Bali

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mayoritas Penduduk Negara Berpenghasilan Menengah Rasakan Dampak Krisis Iklim
Mayoritas Penduduk Negara Berpenghasilan Menengah Rasakan Dampak Krisis Iklim
Pemerintah
Kebijakan Iklim Dapat Dukungan, Tapi Disinformasi Picu Keraguan
Kebijakan Iklim Dapat Dukungan, Tapi Disinformasi Picu Keraguan
LSM/Figur
Dampak Perubahan Iklim: Sudah Telat Selamatkan Kopi, Cokelat, dan Anggur
Dampak Perubahan Iklim: Sudah Telat Selamatkan Kopi, Cokelat, dan Anggur
LSM/Figur
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
Pemerintah
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Swasta
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau