KOMPAS.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyatakan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah bisa dikatakan darurat.
“Sangat darurat, karena dari laporan yang diterima terhitung dari tahun 2020, 2021, hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT,” kata Mahfud di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Rabu (31/5/2023).
Mahfud menyampaikan, dia ditujuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk satuan tugas operasi khusus TPPO, sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Mahfud: Lebih dari 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air dalam Setahun
Penanganan TPPO dibagi menjadi dua yaitu jangka pendek dan jangka menengah. Untuk jangka pendek, pada Juni sudah harus ada pemetaan, tahapan, serta langkah-langkah yang akan diambil terkait pelaku-pelaku TTPO.
“Nanti akhir Juni Presiden akan memanggil para menteri yang bersangkutan untuk membahas lebih lanjut soal langkah-langkah penanganan TPPO,” ujar Mahfud.
Sementara untuk jangka menengah, Jokowi akan memperbaharui Peraturan Presiden tentang gugus tugas TPPO di mana akan ada perubahan struktur dan Kapolri akan menjadi ketua harian.
Mahfud menyampaikan, TPPO sudah pasti ada sindikat karena dalam beberapa kasus, korban TPPO tinggal di NTT tetapi paspornya dikeluarkan di Pontianak atau daerah yang lain.
“Tentu ini adalah sindikat. Nanti kita akan lihat dan akan kita perbaiki,” jelas Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada Backing: Presiden Minta Semua Ditindak
Mahfud berujar, dalam pertemuan dengan sejumlah kepala negara pada KTT ASEAN beberapa waktu lalu, Indonesia sudah meminta kepada semua negara anggota untuk bekerja sama yang lebih ketat memberantas TPPO.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT meminta para kepala desa untuk ikut mencegah terjadinya kasus TPPO.
Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan warga dan mencegah mereka pergi bekerja keluar negeri secara ilegal.
"Kami berharap para kepala desa di NTT melakukan banyak inovasi membangun desa dengan mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi sehingga warga desa tidak mudah tergiur untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat NTT Viktor Manek di Kupang, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Polri Segera Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Penanganan TPPO
Viktor mengatakan, hal itu terkait peran pemerintah desa dalam mencegah kasus TPPO melalui perekrutan tenaga kerja di desa-desa secara ilegal.
Menurut dia, Dana Desa yang dialokasikan pemerintah sekitar 10-25 persen diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sesuai Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Salah satunya adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi pengembangan desa wisata dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya