KOMPAS.com – Taman nasional adalah bentuk upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia.
Taman nasionam merupakan kawasan pelestarian yang juga berfungis sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurut Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi.
Baca juga: Daftar Lengkap 54 Taman Nasional di Indonesia
Pengelolaan taman nasional dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Secara total, ada 54 kawasan yang tersebar dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang ditetapkan sebagai taman nasional.
Dari semua taman nasional tersebut, tujuh di antaranya masuk dalam ASEAN Heritage Park atau Taman Warisan ASEAN.
Dilansir dari situs web Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ASEAN Heritage Park adalah kawasan lindung dengan nilai konservasi yang tinggi secara keseluruhan.
Baca juga: Daftar Taman Nasional di Pulau Sumatera
ASEAN Heritage Park merupakan kawasan konservasi pelestarian dengan spektrum lengkap yang mewakli ekosistem di kawasan ASEAN.
Kawasan ASEAN Heritage Park ditetapkan sebagai sarana membangun kesadaran, kebanggaan, apresiasi, dan melindungi warisan budaya ASEAN yang kaya.
Selain itu, ASEAN Heritage Park diharapkan meningkatkan kolaborasi di antara negara anggota ASEAN untuk melestarikan warisan alam.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.