Para kepala desa dapat menggunakan Dana Desa untuk pembangunan ekonomi melalui usaha pertanian dan peternakan yang merupakan potensi lokal di desa dalam meningkatkan pendapatan warga.
Baca juga: Kemenlu Ungkap Ada WNI Kasus TPPO yang Kembali Kerja di Perusahaan Online Scam Usai Dipulangkan
Selain itu, kata Viktor, pemerintah juga mengalokasikan tiga persen dari Dana Desa yang diterima setiap desa untuk biaya operasional kepala desa sehingga alokasi Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi dilakukan secara utuh.
“Sementara anggaran lainnya digunakan untuk kegiatan padat karya yang sifatnya dilakukan warga secara gotong royong dan warga mendapatkan upah dari kerja tersebut. Jadi banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah desa guna mencegah adanya warga ke luar negeri secara ilegal,” kata Viktor.
Menurut dia, dengan banyak potensi yang ada di desa dan telah didukung anggaran melalui Dana Desa, seharusnya warga tidak lagi harus pergi mencari kerja ke luar negeri dengan ilegal
“Cukup mereka kembangkan potensi yang ada di desa, pasti kesejahteraan ekonomi mereka menjadi lebih baik,” ujar Viktor.
Baca juga: TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya