Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Acuan Standar Agenda Strategis, RPPLH 2025-2055 Disusun

Kompas.com - 06/06/2023, 10:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional 2025-2055.

Dokumen RPPLH Nasional merupakan acuan standar keberhasilan dalam pelaksanaan agenda strategis lingkungan hidup dan pembangunan nasional seperti Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dan Paris Agreement, Visi Indonesia 2045, serta Net Zero Emission 2060.

Selain itu, dokumen ini juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya akan memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan iklim.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Masyarakat Bintan Tanam Mangrove

Menteri LHK Siti Nurbaya yang hadir dan membuka Rapat Kerja Penyusunan RPPLH di Jakarta (31/05/2023) menyampaikan bahwa Indonesia menhadapi beberapa tantangan untuk mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045.

Tantangan tersebut antara lain The Triple Planetary Crisis: Iklim, Biodiversity loss & Pencemaran Lingkugan Hidup; Global Risks; Megatrend 2045; SDGs (Ekologi, Sosial & Ekonomi); dan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA).

Di samping itu juga, peningkatan kebutuhan Sumber Daya Alam (SDA) dan persaingan memperebutkan SDA ke depan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi, serta perubahan gaya hidup.

Baca juga: El Nino Bikin Potensi Kebakaran Hutan Berlipatganda

“Sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat 4 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat,” ujar Siti dikutip dari siaran pers, Selasa (6/6/2023).

Siti mengungkapkan, RPPLH Nasional merupakan salah satu instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan PSDA serta instrumen pembangunan lainnya.

RPPLH dimaksudkan untuk mewujudkan status kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat.

Selanjutnya, RPPLH juga dimaksudkan agar visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dapat terwujud.

Siti menegaskan, adalah upaya bersama untuk terus bekerja memperbaiki tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik oleh unit-unit pusat maupun daerah terus kita tata semakin baik dan untuk lebih mudah dilaksanakan.

Oleh karena itu, kerja bersama berbagai elemen terkait menjadi sangat penting, selain unit kerja pemerintah pusat dan daerah, juga para ahli, akademisi, pemrakarsa, praktisi profesional, aktivis dan pihak lainnya, memiliki peran yang berarti.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com