Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Acuan Standar Agenda Strategis, RPPLH 2025-2055 Disusun

Kompas.com, 6 Juni 2023, 10:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional 2025-2055.

Dokumen RPPLH Nasional merupakan acuan standar keberhasilan dalam pelaksanaan agenda strategis lingkungan hidup dan pembangunan nasional seperti Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dan Paris Agreement, Visi Indonesia 2045, serta Net Zero Emission 2060.

Selain itu, dokumen ini juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya akan memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan iklim.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Masyarakat Bintan Tanam Mangrove

Menteri LHK Siti Nurbaya yang hadir dan membuka Rapat Kerja Penyusunan RPPLH di Jakarta (31/05/2023) menyampaikan bahwa Indonesia menhadapi beberapa tantangan untuk mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045.

Tantangan tersebut antara lain The Triple Planetary Crisis: Iklim, Biodiversity loss & Pencemaran Lingkugan Hidup; Global Risks; Megatrend 2045; SDGs (Ekologi, Sosial & Ekonomi); dan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA).

Di samping itu juga, peningkatan kebutuhan Sumber Daya Alam (SDA) dan persaingan memperebutkan SDA ke depan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi, serta perubahan gaya hidup.

Baca juga: El Nino Bikin Potensi Kebakaran Hutan Berlipatganda

“Sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat 4 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat,” ujar Siti dikutip dari siaran pers, Selasa (6/6/2023).

Siti mengungkapkan, RPPLH Nasional merupakan salah satu instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan PSDA serta instrumen pembangunan lainnya.

RPPLH dimaksudkan untuk mewujudkan status kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat.

Selanjutnya, RPPLH juga dimaksudkan agar visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dapat terwujud.

Siti menegaskan, adalah upaya bersama untuk terus bekerja memperbaiki tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik oleh unit-unit pusat maupun daerah terus kita tata semakin baik dan untuk lebih mudah dilaksanakan.

Oleh karena itu, kerja bersama berbagai elemen terkait menjadi sangat penting, selain unit kerja pemerintah pusat dan daerah, juga para ahli, akademisi, pemrakarsa, praktisi profesional, aktivis dan pihak lainnya, memiliki peran yang berarti.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Swasta
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
LSM/Figur
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
Pemerintah
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Pemerintah
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
Pemerintah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
Pemerintah
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Swasta
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
Pemerintah
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau