KOMPAS.com - Kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Indonesia sudah sepatutnya dijaga dan dilestarikan.
Salah satu upaya menjaga eksistensi keanekaragaman hayati Indonesia adalah dengan memberikan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa.
Satwa yang masuk daftar dilindungi mencakup semua ekosistem, mulai dari burung di udara hingga ikan di laut.
Baca juga: Daftar 26 Kupu-kupu Indonesia yang Langka dan Dilindungi
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada dua alasan penetapan kategori tumbuhan dan satwa dilindungi.
Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang terbit pada 29 Juni 2018, terdapat 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dari jumlah tersebut, ada 20 jenis ikan yang dilindungi. Ikan apa saja yang dilindungi di Indonesia? Berikut daftar lengkapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 562 Jenis Burung yang Dilindungi di Indonesia
Untuk diketahui, penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan bersifat dinamis.
Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah melalui peraturan terbaru, seperti peraturan menteri.
Status tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan.
Baca juga: Daftar 37 Reptil yang Dilindungi di Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya