Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 26 Kupu-kupu Indonesia yang Langka dan Dilindungi

Kompas.com, 22 Juni 2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai negara tropis dan terletak di zamrud khatulistiwa, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

Tingginya keanekaragaman hayati Indonesia tercermin dari banyaknya tumbuhan dan satwa yang jenisnya sangat beraneka ragam.

Salah satu satwa yang menarik dan memiliki keindahan dengan jenis yang sangat banyak di Indonesia adalah kupu-kupu.

Baca juga: Daftar Satwa Mamalia yang Dilindungi di Indonesia

Selain cantik nan indah, kupu-kupu juga memberikan manfaat bagi lingkungan seperti membantu penyerbukan tanaman dan menjaga organisme saat masih di tahap ulat.

Kupu-kupu juga merupakan bagian dari siklus makanan dan menjadi sumber makanan bagi hewan lain.

Lebih jauh lagi, kupu-kupu rupanya juga menjadi barometer ekosistem. Oleh para ilmuwan, kehadiran kupu-kupu dianggap sebagai prediktor apakah suatu ekosistem sehat.

Sayangnya, meski memiliki manfaat yang sangat banyak, beberapa jenis kupu-kupu terancam punah dan langka.

Oleh sebab itu, pemerintah melindungi jenis kupu-kupu yang masuk kategori langka dan terancam punah.

Baca juga: Daftar 37 Reptil yang Dilindungi di Indonesia

Daftar kupu-kupu yang dilindungi

Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, ada 26 jenis kupu-kupu yang dilindungi. Berikut daftar lengakpnya.

  1. Kupu-kupu bidadari
  2. Kupu-kupu sayap burung obi
  3. Kupu-kupu sayap burung chimaera
  4. Kupu-kupu sayap burung wallace
  5. Kupu-kupu sayap burung goliath
  6. Kupu-kupu sayap burung meridionalis
  7. Kupu-kupu sayap burung surga
  8. Kupu-kupu sayap burung priamus
  9. Kupu-kupu sayap burung rothschildi
  10. Kupu-kupu sayap burung tithonus
  11. Kupu-kupu raja brooke
  12. Kupu-kupu raja malaya
  13. Kupu-kupu raja borneo
  14. Kupu-kupu raja criton
  15. Kupu-kupu raja cuneifera
  16. Kupu-kupu raja talaud
  17. Kupu-kupu raja haliphron
  18. Kupu-kupu raja helena
  19. Kupu-kupu raja hypolitus
  20. Kupu-kupu raja miranda
  21. Kupu-kupu raja oblongomaculatus
  22. Kupu-kupu raja timor
  23. Kupu-kupu raja prattorum
  24. Kupu-kupu raja tanimbar
  25. Kupu-kupu raja vandepolli
  26. Troides meoris

Baca juga: Daftar Lengkap 562 Jenis Burung yang Dilindungi di Indonesia

Dilindungi

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada dua alasan mengapa tumbuhan dan satwa, termasuk kupu-kupu, masuk dalam kategori yang dilindungi.

Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.

UU tersebut menjadi landasan utama perlindungan tumbuhan dan satwa yang ada di Indonesia.

Perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa adalah hal yang mutlak demi menjaga ekosistem di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Telur Penyu Diperjualbelikan di Facebook, BKSDA: Itu Satwa Dilindungi, Hati-hati, Bisa Kena Pidana

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Rencana Inggris Atasi Zat Kimia Abadi PFAS yang Tahan Ratusan Tahun
Rencana Inggris Atasi Zat Kimia Abadi PFAS yang Tahan Ratusan Tahun
Pemerintah
Polusi Cahaya Kota Bisa Ganggu Sistem Biologis Hiu
Polusi Cahaya Kota Bisa Ganggu Sistem Biologis Hiu
LSM/Figur
Kemenhut Cabut Izin Operasional Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja?
Kemenhut Cabut Izin Operasional Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja?
Pemerintah
WWF Temukan 200 Spesies Terancam Punah di Maluku Barat Daya
WWF Temukan 200 Spesies Terancam Punah di Maluku Barat Daya
LSM/Figur
Implementasi Program 'Waste to Energy' Harus Kedepankan Prinsip Sustainability
Implementasi Program "Waste to Energy" Harus Kedepankan Prinsip Sustainability
Pemerintah
Studi: Mendengar Kicau Burung Bisa Turunkan Stres dan Tingkatkan Kesejahteraan Mental
Studi: Mendengar Kicau Burung Bisa Turunkan Stres dan Tingkatkan Kesejahteraan Mental
LSM/Figur
Kebun Raya Bogor Menang Penghargaan ASEAN Tourism Awards 2026 di Cebu
Kebun Raya Bogor Menang Penghargaan ASEAN Tourism Awards 2026 di Cebu
Swasta
Gandeng Swasta, PMI Prioritaskan Pembersihan Endapan Lumpur dan Sisa Material Banjir
Gandeng Swasta, PMI Prioritaskan Pembersihan Endapan Lumpur dan Sisa Material Banjir
Swasta
Uni Eropa Berencana Ubah Strategi Diplomasi Iklim Usai COP30
Uni Eropa Berencana Ubah Strategi Diplomasi Iklim Usai COP30
Pemerintah
Mengenal 'Kelana', Program Edukasi Penyelamatan Lahan Basah Berkelanjutan
Mengenal "Kelana", Program Edukasi Penyelamatan Lahan Basah Berkelanjutan
Pemerintah
Krisis Iklim Ubah Siklus Hidup N2O, Jadi Lebih Cepat Terurai di Atmosfer
Krisis Iklim Ubah Siklus Hidup N2O, Jadi Lebih Cepat Terurai di Atmosfer
LSM/Figur
Menteri LH Minta Pemda Konsisten Kelola Sampah demi Target 100 Persen pada 2029
Menteri LH Minta Pemda Konsisten Kelola Sampah demi Target 100 Persen pada 2029
Pemerintah
Tanah Hutan Bisa Lebih Banyak Serap Metana dari Atmosfer
Tanah Hutan Bisa Lebih Banyak Serap Metana dari Atmosfer
LSM/Figur
World Economic Forum Targetkan 1 Miliar Pekerja Melek Keterampilan Baru
World Economic Forum Targetkan 1 Miliar Pekerja Melek Keterampilan Baru
Swasta
BRIN Sebut Jakarta Jadi Hutan Beton, Risiko Banjir Meluas
BRIN Sebut Jakarta Jadi Hutan Beton, Risiko Banjir Meluas
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau