KOMPAS.com - Kekayaan alam dan keanekaragaman hayati di Indonesia sangatlah banyak dan tinggi.
Berbagai kehidupan dari mulai di dasar laut hingga yang terbang di udara merupakan karunia yang mesti dijaga kelestariannya.
Salah satu upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia adalah dengan menyusun peraturan perundang-udangan perlindungan tumbuhan dan satwa.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. Melalui Permen ini, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Daftar Satwa Mamalia yang Dilindungi di Indonesia
Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya yaitu sebanyak 562 di antaranya adalah burung. Lantas apa saja jenis burung yang dilidungi di Indonesia? Berikut 562 daftarnya.
Baca juga: Daftar 37 Reptil yang Dilindungi di Indonesia
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada dua alasan mengapa tumbuhan dan satwa ditetapkan masuk dalam kategori yang dilindungi.
Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
UU tersebut menjadi landasan utama perlindungan tumbuhan dan satwa yang ada di Indonesia. Dan peraturan di bawahnya mengatur daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa adalah hal yang mutlak demi menjaga ekosistem di seluruh wilayah Tanah Air.
Baca juga: Info dari Medsos, BKSDA Sulsel Amankan Belasan Ekor Satwa yang Dilindungi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya