Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 37 Reptil yang Dilindungi di Indonesia

Kompas.com - 20/06/2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia dikaruniai kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah ruah.

Kekayaan ini sudah sepatutnya dijaga demi kelestarian alam dan merupakan titipan dari generasi mendatang.

Salah satu kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia tercermin melalui aneka tumbuhan dan satwa dari berbagai jenis.

Baca juga: Daftar Satwa Mamalia yang Dilindungi di Indonesia

Perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa adalah hal yang mutlak demi menjaga ekosistem di seluruh wilayah Tanah Air.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemerintah mengatur perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa.

Ada dua alasan mengapa tumbuhan dan satwa ditetapkan masuk dalam kategori yang dilindungi.

Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.

UU tersebut menjadi landasan utama perlindungan tumbuhan dan satwa yang ada di Indonesia. Dan peraturan di bawahnya mengatur daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Baca juga: Nairobi, Satu-satunya Ibu Kota di Dunia yang Punya Taman Nasional Satwa Liar

Daftar satwa reptil yang dilindungi

Pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan daftar terbaru tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. Melalui Permen ini, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Jumlah tersebut dirinci menjadi 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis krustasea, muluska, dan xiphosura, serta satu jenis amphibi.

Baca juga: Tol Pulau Balang IKN Bakal Dilengkapi Koridor Satwa

Untuk jenis reptil, berikut daftar 37 satwa yang dilindungi.

  1. soa payung
  2. labi-labi moncong babi
  3. kura-kura rote
  4. kura-kura papua leher panjang
  5. penyu bromo
  6. penyu hijau
  7. penyu sisik
  8. penyu lekang
  9. penyu pipih
  10. buaya irian
  11. buaya muara
  12. buaya siam
  13. buaya sinyulong
  14. penyu belimbing
  15. biuku
  16. beluku
  17. bajuku
  18. biawak kalimantan
  19. sanca timor
  20. sanca hijau
  21. sanca bodo
  22. sanca bulan
  23. baning coklat
  24. labi-labi bintang
  25. biawak rote
  26. biawak aru
  27. biawak waigeo
  28. biawak maluku
  29. biawak komodo
  30. biawak banggai
  31. biawak abu-abu
  32. biawak coklat
  33. biawak hijau
  34. biawak misool
  35. biawak kerdil
  36. biawak timor
  37. biawak togian

Baca juga: Taman Balekambang Direvitalisasi, Satwa dan Pohon Tua Dipertahankan

Bisa berubah

Untuk diketahui, penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan menteri tersebut bersifat dinamis.

Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah melalui peraturan terbaru, seperti peraturan menteri.

Status tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan.

Baca juga: Dukung Konservasi Satwa Liar, Taman Safari Indonesia Dapat Penghargaan dari Malaysia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Pulihkan 401 Hektare Lahan yang Ditanami Sawit di Tesso Nilo
Pemerintah Pulihkan 401 Hektare Lahan yang Ditanami Sawit di Tesso Nilo
Pemerintah
Bukan Saat SD, Krusialnya Tumbuh Kembang Anak Berada di Usia Ini…
Bukan Saat SD, Krusialnya Tumbuh Kembang Anak Berada di Usia Ini…
LSM/Figur
Raih Proper Hijau Berturut-turut, Jababeka Jadi Kawasan Industri dengan Predikat Tertinggi
Raih Proper Hijau Berturut-turut, Jababeka Jadi Kawasan Industri dengan Predikat Tertinggi
Swasta
Dukung Pendidikan Digital di Wilayah 3T, PT Surveyor Indonesia Hadirkan Lab Komputer Keliling
Dukung Pendidikan Digital di Wilayah 3T, PT Surveyor Indonesia Hadirkan Lab Komputer Keliling
Swasta
Ikut Lestarikan Lingkungan, Peruri Serahkan Bibit Pohon ke Pemkab Karawang
Ikut Lestarikan Lingkungan, Peruri Serahkan Bibit Pohon ke Pemkab Karawang
BUMN
Taktik Eropa Capai Target Iklim 2040: Beli Kredit Karbon dari Negara Berkembang
Taktik Eropa Capai Target Iklim 2040: Beli Kredit Karbon dari Negara Berkembang
Pemerintah
Bentuk Karakter Anak, Dosen IPB Ajarkan 'Ecology Funnel' bagi Para Guru dan Tenaga Pendidik
Bentuk Karakter Anak, Dosen IPB Ajarkan "Ecology Funnel" bagi Para Guru dan Tenaga Pendidik
Pemerintah
Menteri LH: Juli 2025, Pemprov DKI Harus Operasikan RDF Rorotan
Menteri LH: Juli 2025, Pemprov DKI Harus Operasikan RDF Rorotan
Pemerintah
Panas Ekstrem Serang Mental Remaja, Picu Depresi dan Kecemasan
Panas Ekstrem Serang Mental Remaja, Picu Depresi dan Kecemasan
LSM/Figur
Riau Berambisi Dapat Rp 4 Triliun dari Perdagangan Karbon
Riau Berambisi Dapat Rp 4 Triliun dari Perdagangan Karbon
Pemerintah
Dampak Jangka Panjang Kebakaran Hutan: Cemari Perairan Hingga 10 Tahun
Dampak Jangka Panjang Kebakaran Hutan: Cemari Perairan Hingga 10 Tahun
LSM/Figur
Indonesia Siap Bangun PLTN, Bagaimana Mitigasi Pembuangan Limbahnya?
Indonesia Siap Bangun PLTN, Bagaimana Mitigasi Pembuangan Limbahnya?
LSM/Figur
Kenapa Evakuasi WN Brasil di Rinjani Lama? Basarnas Ungkap Kendalanya
Kenapa Evakuasi WN Brasil di Rinjani Lama? Basarnas Ungkap Kendalanya
Pemerintah
Segenap Gerakan Kolektif Warga Jakarta Utara Kelola Sampah
Segenap Gerakan Kolektif Warga Jakarta Utara Kelola Sampah
Pemerintah
WN Brasil Jatuh di Rinjani, Menhut Pikirkan RFID hingga Pemeringkatan Gunung
WN Brasil Jatuh di Rinjani, Menhut Pikirkan RFID hingga Pemeringkatan Gunung
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau