Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 37 Reptil yang Dilindungi di Indonesia

Kompas.com - 20/06/2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia dikaruniai kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah ruah.

Kekayaan ini sudah sepatutnya dijaga demi kelestarian alam dan merupakan titipan dari generasi mendatang.

Salah satu kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia tercermin melalui aneka tumbuhan dan satwa dari berbagai jenis.

Baca juga: Daftar Satwa Mamalia yang Dilindungi di Indonesia

Perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa adalah hal yang mutlak demi menjaga ekosistem di seluruh wilayah Tanah Air.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemerintah mengatur perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa.

Ada dua alasan mengapa tumbuhan dan satwa ditetapkan masuk dalam kategori yang dilindungi.

Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.

UU tersebut menjadi landasan utama perlindungan tumbuhan dan satwa yang ada di Indonesia. Dan peraturan di bawahnya mengatur daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Baca juga: Nairobi, Satu-satunya Ibu Kota di Dunia yang Punya Taman Nasional Satwa Liar

Daftar satwa reptil yang dilindungi

Pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan daftar terbaru tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. Melalui Permen ini, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Jumlah tersebut dirinci menjadi 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis krustasea, muluska, dan xiphosura, serta satu jenis amphibi.

Baca juga: Tol Pulau Balang IKN Bakal Dilengkapi Koridor Satwa

Untuk jenis reptil, berikut daftar 37 satwa yang dilindungi.

  1. soa payung
  2. labi-labi moncong babi
  3. kura-kura rote
  4. kura-kura papua leher panjang
  5. penyu bromo
  6. penyu hijau
  7. penyu sisik
  8. penyu lekang
  9. penyu pipih
  10. buaya irian
  11. buaya muara
  12. buaya siam
  13. buaya sinyulong
  14. penyu belimbing
  15. biuku
  16. beluku
  17. bajuku
  18. biawak kalimantan
  19. sanca timor
  20. sanca hijau
  21. sanca bodo
  22. sanca bulan
  23. baning coklat
  24. labi-labi bintang
  25. biawak rote
  26. biawak aru
  27. biawak waigeo
  28. biawak maluku
  29. biawak komodo
  30. biawak banggai
  31. biawak abu-abu
  32. biawak coklat
  33. biawak hijau
  34. biawak misool
  35. biawak kerdil
  36. biawak timor
  37. biawak togian

Baca juga: Taman Balekambang Direvitalisasi, Satwa dan Pohon Tua Dipertahankan

Bisa berubah

Untuk diketahui, penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan menteri tersebut bersifat dinamis.

Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah melalui peraturan terbaru, seperti peraturan menteri.

Status tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan.

Baca juga: Dukung Konservasi Satwa Liar, Taman Safari Indonesia Dapat Penghargaan dari Malaysia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perdana, Pertamina Pasok Bahan Bakar Berkelanjutan untuk Pesawat Australia

Perdana, Pertamina Pasok Bahan Bakar Berkelanjutan untuk Pesawat Australia

BUMN
Ekspor Tambang Pasir Laut Berdampak Buruk pada Ekonomi Keluarga di Pesisir

Ekspor Tambang Pasir Laut Berdampak Buruk pada Ekonomi Keluarga di Pesisir

LSM/Figur
Komitmen MMSGI Menyulap Lahan Pascatambang Jadi Taman Kehidupan di Bumi Mahakam

Komitmen MMSGI Menyulap Lahan Pascatambang Jadi Taman Kehidupan di Bumi Mahakam

Swasta
PBB Indonesia Luncurkan Laporan Capaian SDGs, Ini Rangkumannya

PBB Indonesia Luncurkan Laporan Capaian SDGs, Ini Rangkumannya

Pemerintah
Indonesia-Selandia Baru Kerja Sama Program Eksplorasi Panas Bumi

Indonesia-Selandia Baru Kerja Sama Program Eksplorasi Panas Bumi

Pemerintah
Integrasikan Keberlanjutan ke Strategi Perusahaan, Rybale al Hage Raih SDG Pioneer 2024

Integrasikan Keberlanjutan ke Strategi Perusahaan, Rybale al Hage Raih SDG Pioneer 2024

Pemerintah
Pengakuan Semu Nelayan Kecil, Muncul di Aturan tapi Tak Terlindungi

Pengakuan Semu Nelayan Kecil, Muncul di Aturan tapi Tak Terlindungi

LSM/Figur
Bank Dunia Ingatkan Indonesia Berpotensi Hadapi Masalah Ketahanan Pangan

Bank Dunia Ingatkan Indonesia Berpotensi Hadapi Masalah Ketahanan Pangan

Pemerintah
Djarum Foundation Bersama Mahasiswa Tanam 5.000 Mangrove di Tahura Ngurah Rai

Djarum Foundation Bersama Mahasiswa Tanam 5.000 Mangrove di Tahura Ngurah Rai

Pemerintah
Polandia Lirik Investasi di Jabar, Energi hingga Pertanian

Polandia Lirik Investasi di Jabar, Energi hingga Pertanian

Pemerintah
Fabiana Schaeffer, Gabungkan Keberlanjutan dalam Acara Skala Besar

Fabiana Schaeffer, Gabungkan Keberlanjutan dalam Acara Skala Besar

Pemerintah
Bank Pembangunan Asia Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Kerja Sama Transisi Energi

Bank Pembangunan Asia Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Kerja Sama Transisi Energi

LSM/Figur
IIRC: Ketahanan Pangan Hadapi Tantangan, Mulai Perubahan Iklim hingga Geopolitik

IIRC: Ketahanan Pangan Hadapi Tantangan, Mulai Perubahan Iklim hingga Geopolitik

Pemerintah
Sejumlah Lembaga Ingatkan Bahayanya Ekspor Pasir Laut bagi Kawasan Pesisir

Sejumlah Lembaga Ingatkan Bahayanya Ekspor Pasir Laut bagi Kawasan Pesisir

LSM/Figur
Subsidi Rp 9 Kuadriliun Mengalir ke Sektor yang Bahayakan Iklim Bumi

Subsidi Rp 9 Kuadriliun Mengalir ke Sektor yang Bahayakan Iklim Bumi

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau