JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) menggelar Go Live Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability di Auditorium Gedung Pusat PT PLN (persero), Senin (26/6/2023).
Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability merupakan kerjasama strategis antara PLN Insurance dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, Bank Mandiri Taspen, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Melalui “Asuransi Public Liability” PLN Insurance memberikan Perlindungan berupa santunan atas risiko-risiko yang terjadi kepada pelanggan yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia
Baca juga: Hingga Mei, PLTS Atap PLN Diserap 7.075 Pelanggan dengan Total 95 MW
Dengan Premi sebesar Rp 500 pada setiap transaksi pembelian listrik, pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui rekanan bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapatkan perlindungan berupa santunan meninggal dunia Rp 15 juta, santunan kebakaran properti Rp 12,5 juta, dan penggantian biaya pengobatan sebesar maksimal 10 persen dari santunan meninggal dunia
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan Inovasi dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) dan PLN Insurance serta kolaborasi dengan mitra strategis dalam Program Perlindungan Pelanggan melalui Asuransi Public Liability merupakan ekspansi dari pelayanan, dalam memberikan rasa aman bagi pelanggan.
Baca juga: Mitigasi Perubahan Iklim, PLN Batam Tanam 500 Bibit Mangrove
Ketua YLKI Tulus Abadi menyambut baik Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui pemberian santunan bila terjadi peristiwa akibat hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia.
Menurutnya, PT PLN (Persero) sangat inovatif untuk menambah peningkatan pelayanan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
"Saya menghimbau kepada Bank Himbara da Bank Pemerintah untuk ikut serta dalam Program Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability yang digagas oleh PT PLN (Persero) melalui PLN Insurance," ucap Tulus dalam rilis pers, Selasa (27/6/2023).
President Director PLN Insurace Moch Hirmas Fuady menambahkan, PLN Insurance telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi Pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dengan proses klaim yang sangat mudah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya