JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat, Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil di Aceh kehilangan 1.324 hektar tutupan hutan dalam lima tahun terakhir atau terhitung sejak tahun 2019.
Hal tersebut terjadi akibat maraknya perambahan dan alih fungsi hutan ke perkebunan kelapa sawit.
Kawasan SM Rawa Singkil terbentang di tiga kabupaten atau kota, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil dengan luasan mencapai 82.188 hektar.
Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA Lukmanul Hakim mengatakan, laju deforestasi di kawasan tersebut terus meningkat tiap tahunnya.
"Selama Juni 2023 saja, kami menduga ada sekitar 66 hektar hutan yang hilang di SM Rawa Singkil," ungkap Lukmanul dalam diskusi kampanye penyelamatan Rawa Singkil, Minggu (23/7/2023).
Total selama Januari hingga Juni 2023, SM Rawa Singkil diperkirakan mengalami kehilangan tutupan hutan seluas 372 hektar atau meningkat 57 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Deforestasi yang masih terus terjadi, bahkan kian masif di Rawa Singkil, menimbulkan banyak dampak buruk, salah satunya meningkatnya intensitas banjir di permukiman sekitar kawasan konservasi.
Baca juga: Hutan Lindung Pantai Penganak Dijarah Penambang, Destinasi Wisata Terancam
"Siklus hidrologi yang terganggu berpotensi meningkatkan frekuensi kejadian bencana banjir dan kekeringan," imbuh Lukmanul.
Terbukti dalam beberapa tahun terakhir, kian sering terjadi banjir di sekitar kawasan konservasi, seperti di Desa Cot Bayu dan Lhok.
Selain itu, jika Hutan Rawa Singkil yang menjadi habitat alami orangutan dan satwa-satwa penting lainnya terus dirusak, berpotensi menimbulkan konflik antara satwa dan manusia.
Dalam skala global, rusaknya hutan gambut Rawa Singkil juga berdampak kepada pemanasan global.
"Emisi karbon yang dilepas dari rawa gambut ini jauh lebih besar dibanding hutan di lahan mineral. Ini memicu pemanasan global yang lebih parah," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nurazizah Rahmawati mengatakan Rawa Singkil harus diselamatkan dengan melibatkan semua pihak.
Baca juga: 348.000 Hektar Lahan Hasil Pelepasan Kawasan Hutan Kini Terbit Sertifikat
Salah satu solusi dengan penegakan hukum terhadap pelanggar perambahan hutan, hingga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak begitu saja menjual tanah di kawasan konservasi walaupun masuk dalam batas desa mereka.
"Masyarakat yang tinggal di situ sebenarnya tak ingin (perambahan) ini berlanjut, tapi kemudian ke mana suara ini disampaikan? Apakah ini sudah didengar oleh pemerintah daerah di sana? Ini perlu juga dibuat salurannya," kata Nurazizah.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya