Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putus Rantai Penularan TBC, Kemenkes Siapkan Teknis Karantina

Kompas.com, 25 Juli 2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun teknis karantina bagi pasien tuberkulosis (TBC) guna memutus rantai penularannya kepada orang sekitar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

“Merujuk hasil rapat terbatas pemerintah, diusulkan ada karantina pasien TBC supaya memastikan orang yang akan minum obat minimal dua pekan sampai dua bulan berjalan teratur,” kata Nadia, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Tekan Angka Kasus TBC, Phapros Luncurkan Pro TB 2 Daily Dose

Nadia mengatakan, pemerintah menggagas penyediaan fasilitas yang representatif bagi pasien TBC aktif untuk menjamin asupan obat dan gizi seimbang dapat terpenuhi secara teratur.

Bentuk fasilitas karantina yang dipersiapkan merujuk pada Sanatorium TBC yang pernah beroperasi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda.

“Nanti kita bikin fasilitas karantina, bisa berbentuk rumah sakit. Dulu ada yang namanya Sanatorium TBC, sifatnya wajib (karantina) selama enam bulan,” ungkap Nadia.

Kemenkes belum menentukan apakah fasilitas karantina yang nanti tersedia bagi pasien TBC bersifat wajib atau pilihan.

Baca juga: Rumah Beratap Asbes Berisiko Tinggi Sebabkan Tuberkulosis

Nadia menyampaikan, tujuan utama dari penyediaan fasilitas karantina adalah menjaga agar infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis penyebab TBC tidak menyebar kepada keluarga maupun orang terdekat pasien.

Menurut Nadia, orang dengan TBC memerlukan asupan obat keras secara konsisten. Konsumsi obat berkala selama dua pekan hingga dua bulan dapat menjamin TBC yang diderita lebih terkendali.

Nadia menambahkan, penderita TBC umumnya dialami masyarakat pada level sosial ekonomi rendah, sehingga tidak jarang asupan gizi seimbang tidak terpenuhi karena keterbatasan finansial.

“Misalnya ada orang yang dua pekan atau dua bulan minum obat harus bolak balik jauh dari rumahnya, atau dia pekerja, tapi perusahaannya tidak memberi izin. Jadi kami fasilitasi karantinanya,” tutur Nadia.

Gambaran sederhana dari teknis karantina pasien TBC, kata Nadia, layaknya ketentuan bagi pasien Covid-19 yang berlaku saat pandemi.

Baca juga: Ada Ratusan Ribu Penderita TBC, Jokowi Minta Pemerintah Siapkan Lokasi Karantina Khusus

“Sementara ini teknisnya baru kemarin, teknisnya masih disiapkan dulu apakah (karantina) wajib atau tidak,” ucapnya.

Kemenkes melaporkan, lebih dari 700.000 kasus TBC berhasil terdeteksi pada 2022. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak TBC menjadi program prioritas nasional.

Penyakit TBC di Indonesia dilaporkan menempati peringkat kedua di dunia setelah India, yakni dengan jumlah kasus 969.000 dan kematian 93.000 per tahun atau setara 11 kematian per jam.

Berdasarkan Global TB Report 2022, jumlah kasus TBC terbanyak di dunia pada kelompok usia produktif terutama pada usia 25 sampai 34 tahun.

Di Indonesia, jumlah kasus TBC terbanyak ada pada kelompok usia produktif, di rentang 45 sampai 54 tahun.

Baca juga: Penderita TBC Capai 969.000, Pemerintah Kaji 3 Opsi Vaksin

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Rahasia Sutra Laba-Laba Terungkap, Lebih Kuat dari Baja dan Kevlar
Rahasia Sutra Laba-Laba Terungkap, Lebih Kuat dari Baja dan Kevlar
LSM/Figur
CEO yang Pernah Alami Bencana Disebut Lebih Peduli Keselamatan Kerja
CEO yang Pernah Alami Bencana Disebut Lebih Peduli Keselamatan Kerja
LSM/Figur
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Cisadane hingga 22 Km, KLH Ambil Sampel Air
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Cisadane hingga 22 Km, KLH Ambil Sampel Air
Pemerintah
Dampak Polusi Suara pada Burung, Ganggu Reproduksi dan Tingkatkan Stres
Dampak Polusi Suara pada Burung, Ganggu Reproduksi dan Tingkatkan Stres
LSM/Figur
200 UMKM Jajakan Produk untuk Dipasarkan di Ritel lewat Meet The Market
200 UMKM Jajakan Produk untuk Dipasarkan di Ritel lewat Meet The Market
Pemerintah
Lantai Berkelanjutan Jadi Strategi Hotel Capai Target ESG
Lantai Berkelanjutan Jadi Strategi Hotel Capai Target ESG
LSM/Figur
Produktivitas Kelapa Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia, Mengapa?
Produktivitas Kelapa Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia, Mengapa?
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Terjadi hingga 16 Februari 2026
BMKG Prediksi Hujan Masih Terjadi hingga 16 Februari 2026
Pemerintah
Terbukti Picu Kematian Pesut Mahakam, Operasional Perushaan Dihentikan
Terbukti Picu Kematian Pesut Mahakam, Operasional Perushaan Dihentikan
Pemerintah
SJS Luncurkan Ekosistem Digital untuk Perkuat SDM Indonesia
SJS Luncurkan Ekosistem Digital untuk Perkuat SDM Indonesia
Swasta
Pertamina NRE dan Medco Jajaki Pengembangan Biodiesel HACPO dan Bioetanol
Pertamina NRE dan Medco Jajaki Pengembangan Biodiesel HACPO dan Bioetanol
Swasta
Peneliti Temukan Cara Produksi Hidrogen Hijau
Peneliti Temukan Cara Produksi Hidrogen Hijau
LSM/Figur
Hujan Ekstrem Makin Meningkat, Jawa Barat Berpotensi Paling Rentan Bencana
Hujan Ekstrem Makin Meningkat, Jawa Barat Berpotensi Paling Rentan Bencana
Pemerintah
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh di Sekolah dan Bergerak ke Kecamatan
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh di Sekolah dan Bergerak ke Kecamatan
LSM/Figur
Pemprov DKI Jakarta Berencana Rombak Aturan Polusi Udara
Pemprov DKI Jakarta Berencana Rombak Aturan Polusi Udara
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau