BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan Sistem Informasi Pencairan Ringkas (Sipangkas) sebagai wadah pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah untuk proses pencairan dana berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Adi Prihantara mengatakan, selain untuk mendukung serta mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Saya implementasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja Pemprov Kepri menjadi lebih efisien dan efektif, serta membaiknya akuntabilitas public,” kata Adi ditemui di Batam Centre, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Ekonom INDEF: Google Play Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Digital Tanah Air
Adi juga berharap Sipangkas mampu membawa Kepri menuju masa kegemilangan pada tahun 2035-2045 mendatang.
“Jadikan ini sebagai momentum bagi kita semua untuk membawa Kepri menuju masa kegemilangan di tahun 2035-2045 nanti, dimana segala sistem pemerintahan harus segera di digitalisasikan,” papar Adi.
Lebih jauh Adi mengatakan, sosialisasi Sipangkas ini dilakukan oleh oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri.
Para pesertanya seluruh Bendahara OPD di lingkungan Pemprov Kepri dan menghadirkan konsultan perencana Ilmu Teknologi (IT) pembuatan aplikasi Sipangkas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya