Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Penegak Hukum Harus Ramah saat Tangani Korban Kekerasan

Kompas.com, 8 Agustus 2023, 09:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mendorong pihak kepolisian merespons aduan masyarakat secara cepat dan responsif.

Dalam menangani aduan dan keluhan dari masyarakat, penting bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan dua faktor.

Kedua faktor tersebut yakni menjalin komunikasi yang baik dan transparan dalam memberikan informasi terhadap masyarakat yang melaporkan aduan.

Baca juga: Kekerasan terhadap Perempuan Bak Gunung Es, Laporan Naik 2 Kali Lipat pada 2022

“Dalam menangani aduan masyarakat, khususnya kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum butuh memperhatikan perspektif korban dan keluarga yang perasaannya juga sangat sensitif,” papar Benny dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (3/8/2023).

Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus sabar, ramah, menggunakan bahasa yang tepat dan berempati terhadap korban dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Oleh karenanya, SDM (sumber daya manusia) yang berperspektif gender dan anak menjadi penting, terlebih saat ini Direktorat PPA dan TPPO juga sedang dipersiapkan,” tutur Benny dikutip dari siaran pers dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa, juga didorong menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai lex specialis dalam proses penuntutan terhadap kasus kekerasan dan memiliki perspektif korban.

Baca juga: Penyintas Kekerasan Seksual Harus Dapat Pendampingan dan Perlindungan

Hal tersebut disampaikan Jaksa Ahli Madya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Robert Sitinjak.

Robert menuturkan, UU TPKS merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis dan mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

“Sehingga dalam proses penuntutannya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan peraturan tersebut,” kata Robert.

Robert menyampaikan, UU TPKS juga fleksibel terhadap jenis-jenis kekerasan di masa mendatang karena sifatnya yang khusus.

Baca juga: 4,4 Juta PMI Bekerja Tidak Resmi, Rawan Jadi Korban Kekerasan

“Jadi nanti jika ada jenis kekerasan baru yang belum ada saat ini maka undang-undang ini bisa mengakomodasi,” ujar Robert.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nirwana menyampaikan, UU TPKS sangat mengakomodasi kebutuhan korban kekerasan dalam mengakses keadilan.

Akses tersebut mulai dari kewajiban restitusi bagi pelaku terhadap korban, mengedepankan keadilan di muka hukum, tidak menyelesaikan penyelesaian perkara di luar hukum yang kerap merugikan korban, hingga memanfaatkan peran saksi ahli untuk memvalidasi pengalaman korban yang kerap mengalami tindak kekerasan di ruang tertutup dan minim saksi.

Nirwana berharap aparat penegak hukum, terutama penyidik, benar-benar memanfaatkan implementasi UU TPKS.

Yakni dengan memberikan edukasi terhadap hak-hak apa saja yang didapat oleh korban dan menggunakan perspektif korban selama mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tawarkan Konsep Pesantren Ramah Anak Bebas Kekerasan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
LSM/Figur
Sandiaga Uno: Indonesia Punya Prospek Cerah di Ekonomi Hijau
Sandiaga Uno: Indonesia Punya Prospek Cerah di Ekonomi Hijau
Pemerintah
Tanoto Foundation Fellowship Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Syaratnya
Tanoto Foundation Fellowship Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Syaratnya
LSM/Figur
Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
Pemerintah
Siswa SMAN 1 Kedamean Pantau Air dan Tanah lewat Sistem Hydrotech Ramah Lingkungan
Siswa SMAN 1 Kedamean Pantau Air dan Tanah lewat Sistem Hydrotech Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Efek 'Burnout' Manajer, Performa Karyawan Ikut Turun
Efek "Burnout" Manajer, Performa Karyawan Ikut Turun
Pemerintah
Ketika Musim Tak Lagi Terbaca: Mendesak Literasi Iklim dari Desa
Ketika Musim Tak Lagi Terbaca: Mendesak Literasi Iklim dari Desa
Pemerintah
Gelombang Panas Laut Tingkatkan Daya Rusak Badai hingga 60 Persen
Gelombang Panas Laut Tingkatkan Daya Rusak Badai hingga 60 Persen
Pemerintah
Apindo: Hanya 36 Persen Karyawan yang Dibayar Sesuai Upah Minimum
Apindo: Hanya 36 Persen Karyawan yang Dibayar Sesuai Upah Minimum
Swasta
Dinamika ENSO 2026, Membaca Sinyal Alam di Tengah Narasi “Godzilla”
Dinamika ENSO 2026, Membaca Sinyal Alam di Tengah Narasi “Godzilla”
Pemerintah
Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau
Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau
BUMN
'Sustainability' Tak Lagi Sekadar Formalitas, Harus Berdampak Nyata untuk Bisnis
"Sustainability" Tak Lagi Sekadar Formalitas, Harus Berdampak Nyata untuk Bisnis
Pemerintah
Harga Plastik Naik, Kemasan Guna Ulang Dinilai Jadi Solusi Tekan Biaya dan Sampah
Harga Plastik Naik, Kemasan Guna Ulang Dinilai Jadi Solusi Tekan Biaya dan Sampah
LSM/Figur
JPMorgan Beli Kredit Karbon, Targetkan Pangkas 85.000 Ton Emisi
JPMorgan Beli Kredit Karbon, Targetkan Pangkas 85.000 Ton Emisi
Swasta
Tiga Spesies Baru Tanaman Endemik Sumatra Ditemukan lewat Media Sosial
Tiga Spesies Baru Tanaman Endemik Sumatra Ditemukan lewat Media Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau