Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tawarkan Konsep Pesantren Ramah Anak Bebas Kekerasan

Kompas.com, 20 Mei 2023, 21:54 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesantren dan Madrasah Ramah Anak yang mengupayakan perlindungan bagi para santri dari kekerasan, dan memastikan anak dapat tumbuh berkembang dengan aman dan nyaman, serta dapat memeroleh pendidikan, terus diupayakan Pemerintah.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang muncul akhir-akhir ini menunjukkan bahwa masyarakat, termasuk media massa mulai memiliki kesadaran terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan atau perlakuan salah lainnya terhadap anak.

Isu kekerasan menjadi penting untuk diketahui oleh publik dan diselesaikan bersama, karena kerap kali muncul di media massa, termasuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah pondok pesantren maupun madrasah.

Padahal seharusnya lokasi tersebut menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berekspresi.

Baca juga: Kementerian PPPA dan Aisyiyah Sepakati 5 Lingkup Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengharapkan anak-anak Indonesia dapat memeroleh pendidikan yang terbaik dalam lingkungan yang aman dan nyaman, apalagi berada dalam pendidikan berasrama yang berbasis agama.

Untuk mewujudkannya Kementerian PPPA merancang konsep Pesantren Ramah Anak yang diterjemahkan dalam Program Pesantren Ramah Anak.

Konsep ini bertujuan untuk menciptakan sebuah pesantren yang menyenangkan untuk pertumbuhan anak melewati masa-masa remaja dan mempersiapkan mereka memasuki usia dewasa, dengan demikian anak-anak dapat meningkatkan prestasi baik dalam belajar maupun aspek kemampuan lainnya.

"Inilah yang menjadi tujuan kami membuat Pesantren Ramah Anak,” tegas Bintang.

Dia melanjutkan, pesantren ramah anak adalah usaha menciptakan pesantren dan lingkungan sekitarnya agar dapat membuat anak nyaman, bersih, betah, khusyu beribadah, senang belajar, bermain dan berinteraksi.

Sehingga pondok pesantren juga berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindakan kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan.

Baca juga: ASN Perempuan Penting Atasi Persoalan Sosial dan Dorong Pembangunan

Selain upaya mendorong Pondok Pesantren Ramah Anak, Pemerintah juga dapat meningkatkan peran anak sebagai pelopor dan pelapor di Pondok Pesantren.

Kemen PPPA sebagai institusi pembina dari Forum Anak yang tersebar di 448 Kota dan 34 Provinsi berharap anak dapat turut berpartisipasi secara langsung.

Melalui perannya sebagai pelapor dan pelopor diharapkan anak-anak tidak takut untuk melaporkan apa yang dialami kepada ayah bunda atau pengasuh dan pendidik di pondok pesantren, jika mengalami kekerasan atau melihat adanya kekerasan.

Salah satu pesantren yang dinilai telah menjalankan konsep ramah anak adalah Madrasah Mualimat Muhammadiyah melalui program-programnya.

Bintang melihat pendampingan yang diberikan terhadap santri-santrinya sangat luar biasa, mulai dari pemberdayaan perempuan hingga ekstrakulikuler yang diberikan akan bisa benar-benar bisa melahirkan santri-santri yang hebat dan kedepan menjadi perempuan tangguh dan mandiri.

"Diharapkan pesantren ini bisa menjadi inspirasi kepada 36.000 pesantren yang ada di Indonesia, yakni bagaimana pesantren yang seharusnya memberikan hunian yang aman, nyaman dan memberikan kebahagiaan untuk anak-anak,” kata Bintang.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau