Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan terhadap Perempuan Bak Gunung Es, Laporan Naik 2 Kali Lipat pada 2022

Kompas.com - 07/08/2023, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Layanan aduan kekerasan terhadap perempuan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 meningkat lebih dari dua kali lipat.

Pada 2021, aduan yang masuk ke hotline SAPA 129 tercatat 1.010 aduan kasus. Sedangkan pada 2022, jumlah aduannya mencapai 2.346 kasus.

Pada Januari hingga Juli 2023, hotline SAPA sudah menerima aduan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 949 kasus.

Baca juga: Penyintas Kekerasan Seksual Harus Dapat Pendampingan dan Perlindungan

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, data tersebut harus menjadi perhatian yang serius bagi semua Pihak.

“Apalagi, angka-angka ini hanyalah angka laporan. Artinya, di lapangan jumlah kasus yang terjadi jauh lebih banyak,” kata Pribudiarta dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Pribudiarta menyampaikan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es. Kasus yang tidak dilaporkan jauh lebih besar karena berbagai alasan.

Beberapa alasan tersebut seperti malu, tabu, atau bahkan dipengaruhi faktor kepastian hukum yang belum jelas sehingga menyebabkan banyak perempuan tidak melaporkan kasus yang menimpa mereka.

Baca juga: 4,4 Juta PMI Bekerja Tidak Resmi, Rawan Jadi Korban Kekerasan

“Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tentunya menjadi perhatian kita bersama,” ujar Pribudiarta.

Dia meminta aparat penegak hukum benar-benar menegakkan keadilan dan pemulihan bagi korban.

“Serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku menggunakan instrumen hukum yang tepat bersifat lex specialis yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tutur Pribudiarta.

Untuk memperkuat penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan, Kementerian PPPA memerlukan koordinasi di berbagai tingkatan.

Baca juga: Pemerintah Tawarkan Konsep Pesantren Ramah Anak Bebas Kekerasan

Salah satu upayanya adalah penguatan antarlembaga yang melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Pribudiarta mendorong implementasi UU TPKS dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dapat dimaksimalkan oleh aparat penegak hukum.

“Dengan tingginya angka dan pelaporan kasus kekerasan, kita perlu juga memperkuat sinergitas dan kolaborasi penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan,” ucap Pribudiarta.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati menyampaikan, UU TPKS telah mengatur mandat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia.

Baca juga: Penyusunan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dipercepat

Untuk mendukung hal tersebut, peraturan turunan berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah tengah diupayakan dan terus didorong agar pengesahannya dapat dipercepat.

“Pada proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan proses peradilan pidana yang komprehensif kepada korban bisa dilaksanakan dengan baik,” papar Ratna.

“Selain itu, akomodasi yang layak dalam penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan penegakan hukum kepada para pelaku juga perlu kita upayakan,” tambahnya.

Baca juga: Hotline 129, Kanal Resmi Aduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama Mudik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Cabut Izin PT Daeri Rima Mineral karena Berpotensi Rusak Lingkungan
KLH Cabut Izin PT Daeri Rima Mineral karena Berpotensi Rusak Lingkungan
Pemerintah
Ikan Badut Selamatkan Diri dari Gelombang Panas dengan Menciut
Ikan Badut Selamatkan Diri dari Gelombang Panas dengan Menciut
Pemerintah
KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
Pemerintah
Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon
Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon
Pemerintah
Selesai Rehabilitasi, 5 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan Tengah
Selesai Rehabilitasi, 5 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan Tengah
Pemerintah
Menteri LH Minta Stop Impor Plastik 'Virgin', Perluas Tanggung Jawab Produsen
Menteri LH Minta Stop Impor Plastik "Virgin", Perluas Tanggung Jawab Produsen
Pemerintah
4 Juta Hektare Area Riau Berubah Jadi Lahan Sawit, Ancam Biodiversitas
4 Juta Hektare Area Riau Berubah Jadi Lahan Sawit, Ancam Biodiversitas
Pemerintah
Anggrek Baru Ditemukan di Kalimantan, Bukti Besarnya Potensi Hutan
Anggrek Baru Ditemukan di Kalimantan, Bukti Besarnya Potensi Hutan
Pemerintah
DLH Jakarta Minta Warga Tak Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan
DLH Jakarta Minta Warga Tak Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan
Pemerintah
Mengoptimalkan Panas Bumi untuk Akselerasi Energi Terbarukan
Mengoptimalkan Panas Bumi untuk Akselerasi Energi Terbarukan
Pemerintah
Jurus KLH Atasi Polusi Udara Jabodetabek di Tengah Musim Kemarau
Jurus KLH Atasi Polusi Udara Jabodetabek di Tengah Musim Kemarau
Pemerintah
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Perkuat Kolaborasi Sektor Energi Rendah Karbon
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Perkuat Kolaborasi Sektor Energi Rendah Karbon
BUMN
Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Perkuat Kolaborasi Sektor Energi Rendah Karbon
Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Perkuat Kolaborasi Sektor Energi Rendah Karbon
BUMN
Mengapa Lamun Penting untuk Tangkal Perubahan Iklim?
Mengapa Lamun Penting untuk Tangkal Perubahan Iklim?
LSM/Figur
Ilmuwan Ungkap, Hidrogen Tersembunyi Bisa Pasok Energi 170.000 Tahun
Ilmuwan Ungkap, Hidrogen Tersembunyi Bisa Pasok Energi 170.000 Tahun
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau