Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 11 Agustus 2023, 20:57 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – BPJS Kesehatan menegaskan, Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah salah satu segmen yang harus dilindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu harus dipastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Hal ini sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan.

Oleh karena itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Manna meminta seluruh pihak memastikan setiap pekerja harus didaftarkan sesuai segmentasinya, agar ke depannya tidak ada pihak yang dirugikan.

”Jangan sampai ada yang masih terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran sendiri atau justru terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” terang Manna.

Baca juga: LOréal Tingkatkan Produktivitas Pekerja Melalui Tes Nutrigenetik

Jika peserta tersebut terdaftar sebagai peserta PBPU, iuran akan dihitung per orang per bulan. Namun jika terdaftar sebagai peserta PPU, maka iuran sebanyak 5 persen dari upah yang diterima sudah menanggung maksimal 5 orang yakni pekerja, suami atau istri dan 3 orang anak.

Sebaliknya, jika pasangan suami istri masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja.

"Dalam hal dirawat inap, suami atau istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi,” ucap Manna.

Manna menambahkan, program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat jaminan kesehatan bagi penerima Pemutusan Hubungan Kerja. Hanya, hal ini diberikan sesuai dengan syarat tertentu.

PHK yang dapat diberikan jaminan enam bulan yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.

”Lalu PHK yang disebabkan oleh penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pailit, dan karena sakit berkepanjangan yang berakibat kepada tidak mampu kerja dibuktikan dengan surat dokter,” tambah Manna.

Baca juga: Timpang, Pendapatan Pekerja Informal Lebih Kecil daripada UMP Nasional

Sementara PHK yang tidak dapat dijamin oleh program JKN adalah PHK karena meninggal, berakhir karena kontrak, mengundurkan diri, dan lain-lain yang tidak disebutkan dalam pasal 61 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Ia juga mengimbau seluruh pemberi kerja  untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu sebab dapat  menyebabkan kepesertaan tidak aktif.

”Jika ada pekerja yang masa kerjanya sudah berakhir dan ingin beralih menjadi peserta PBPU maka peserta harus pindah segmen dalam waktu 30 hari agar tidak dikenakan masa administrasi 14 hari,” jelas Manna.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Batam Amuri menambahkan, berbagai kasus yang ditemukan di lapangan harus diawasi bersama oleh seluruh pihak sebab ketentuan dalam program JKN sudah diatur sedemikian rupa.

”Jangan sampai di lapangan ada pekerja yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan pertemuan ini diharapkan seluruh pihak semakin paham terkait regulasi dan prosedur layanan sehingga bisa membantu pekerja jika menghadapi kendala dalam layanan di klinik maupun RS,” sebut Amuri.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
LSM/Figur
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
LSM/Figur
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
LSM/Figur
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
LSM/Figur
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Pemerintah
United Tractors Berdayakan Masyarakat Lereng Gunung Arjuno lewat Program Desa UniTy
United Tractors Berdayakan Masyarakat Lereng Gunung Arjuno lewat Program Desa UniTy
Swasta
Sampah Antariksa Bikin Lapisan Ozon Bumi Berlubang
Sampah Antariksa Bikin Lapisan Ozon Bumi Berlubang
LSM/Figur
Bagai Pedang Bermata Dua, Permintaan AC Naik Meski Perburuk Krisis Iklim
Bagai Pedang Bermata Dua, Permintaan AC Naik Meski Perburuk Krisis Iklim
LSM/Figur
Bukan Gaji, Pekerja di Indonesia 'Happy' karena Rekan dan Budaya Perusahaan
Bukan Gaji, Pekerja di Indonesia "Happy" karena Rekan dan Budaya Perusahaan
LSM/Figur
WWF Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Ini Syaratnya
WWF Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Ini Syaratnya
LSM/Figur
Kementerian LH Panggil Pemkab Bekasi Minta Tanggung Jawab soal Pengelolaan Sampah
Kementerian LH Panggil Pemkab Bekasi Minta Tanggung Jawab soal Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Skill Apa yang Wajib Dikuasai Pekerja pada Era AI?
Skill Apa yang Wajib Dikuasai Pekerja pada Era AI?
LSM/Figur
WVI Galang Dana untuk Tingkatkan Literasi 3.000 Anak di Papua
WVI Galang Dana untuk Tingkatkan Literasi 3.000 Anak di Papua
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau