KOMPAS.com – Target pengurangan emisi Indonesia masuk kategori critically insufficient alias amat jauh dari cukup untuk meredam pemanasan global.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, ada kesenjangan antara kebijakan saat ini dengan tingkat emisi yang kompatibel dengan Persetujuan Paris.
Berdasarkan kebijakan dan aksi iklim Indonesia, emisi yang dihasilkan diperkirakan akan mencapai 111,4 sampai 132 gigaton karbon dioksida per tahun pada 2030, tidak termasuk penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan atau land use, land-use change and forestry (LULUCF).
Baca juga: Kurangi Emisi Karbon, Amartha Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Pantai Morodemak
Jumlah emisi tersebut melonjak antara 351 hingga 415 persen di atas tingkat emisi pada 1990.
Agar sejalan dengan Persetujuan Paris, emisi harus diturunkan menjadi 0,56 sampai 0,86 gigaton karbon dioksida per tahun pada 2030, tidak termasuk LULUCF.
“Selain itu, kita perlu melihat NDC (kontribusi nasional yang ditetapkan atau nationally determined contribution) Indonesia,” kata Fabby dalam sambutannya pada seminar bertajuk "Bridging the Cross-Sectoral Gap in Pursuing More Ambitious Climate Targets in Indonesia", Kamis (10/8/2023).
Fabby menuturkan, dalam NDC Indonesia, ada dua sektor yang masih belum menunjukkan aksi menuju pemenuhan target netralitas karbon yaitu sektor yakni sektor transportasi dan industri.
Baca juga: Penelitian: Co-firing Bukan Solusi Efektif Pangkas Emisi dan Polusi PLTU Batu Bara
Sementara itu, sektor energi sudah mempunyai strategi yang jelas untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
“Ini menunjukkan adanya kesenjangan aksi atau tidak ada strategi dan rencana yang transparan dan terukur. Hal ini dikhawatirkan akan membuat Indonesia gagal mencapai target Persetujuan Paris,” ungkap Fabby sebagaimana dilansir dari siaran pers IESR.
Dia menambahkan, tidak adanya strategi yang terukur menyebabkan perbedaan sinyal secara sektoral.
“Misalnya, alokasi anggaran untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tidak sesuai, pembuatan kebijakan sering tidak sejalan secara lintas sektoral, bahkan sektor transportasi belum ditargetkan tenggat waktu untuk mencapai puncak emisi,” ucap Fabby.
Baca juga: 10 Provinsi Paling Terdampak Emisi PLTU Batu Bara, Jawa Barat Tertinggi
Dia menuturkan, aksi iklim di Indonesia perlu diintegrasikan ke dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), diikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan dokumen RPJPN 2025-2045 yang mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Salah satu sasaran utamanya adalah penurunan emisi GRK hingga 95 persen pada 2045. Penurunan emisi berkaitan erat dengan pengembangan ekonomi yang lebih hijau.
Baca juga: Makanan Sumbang Sepertiga Emisi GRK Dunia, Ini Cara Menurunkannya
Dalam RPJPN 2025-2045, Indonesia membidik pendapatan per kapita Indonesia dapat setara negara maju sekitar 30.300 dollar AS dan masuk ke dalam lima ekonomi terbesar di dunia.
Medrilzam menyampaikan, penurunan emisi jangan dilihat hanya sekadar menurunkan emisi saja, tapi juga harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi.
“Intervensi ekonomi hijau dengan pembangunan rendah karbon akan meningkatkan daya dukung lingkungan dan menurunkan emisi GRK seiring mendorong pertumbuhan PDB rata-rata Indonesia tahun 2022-2045 harus mencapai enam sampai tujuh persen,” tutur Medrilzam.
Baca juga: Kejar Target NDC, Agincourt Gencarkan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya