JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Kelompok Sadar Hemat Energi (KSHE) Herlin Herlianika mengungkapkan, air conditioner (AC) dengan label bintang satu tak diizinkan lagi beredar di Indonesia mulai tahun depan.
Hal ini disampaikan Herlin saat mengungkap studi Dumping atau Pembuangan Peralatan Pengkondisi Udara yang Tidak Efisien dari CLASP di ASEAN dan Indonesia yang dikeluarkan CLASP di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
"Karena adanya temuan dari dumping study, maka mulai tahun depan bintang satu (AC) tidak boleh beredar lagi di Indonesia," ucap Herlin.
Namun demikian, Indonesia selanjutnya dapat merevisi nilai koefisien Cooling Seasonal Performance Factor (CSPF) AC bintang tiga sebagai sebuah harmonisasi dengan negara-negara di ASEAN.
Baca juga: Agar Tagihan Listrik tak Membengkak Karena AC, Terapkan Beberapa Tips Ini
Herlin menjelaskan, semakin banyak bintang yang terlihat dari unit indoor atau outdoor AC, maka akan semakin hemat.
“Jadi, kalau mereka mau bicara tentang AC yang hemat energi tinggal dilihat bintangnya, makin banyak kita makin hemat. (Untuk) di Indonesia ini bintangnya dari satu sampai lima,” jelas Herlin.
Oleh karena itu, bintang satu pada unit AC akan dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat hemat energi pada teknologi tersebut.
Jadi, bintang dua dianggap sebagai syarat minimal hemat energi pada AC.
Herlin menjelaskan, bintang satu pada unit AC artinya bernilai efisiensi 3,1 hingga 3,4 yang merupakan koefisien Cooling Seasonal Performance Factor (CSPF).
CSPF itu disebutkan watt per watt dari energi lustrik yang harus dibayar oleh konsumen.
“Sehingga, makin tinggi (bintangnya), makin hemat, makin tinggi CSPF-nya, makin besar,” papar Herlina.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya