Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Karbon Belum Bergairah, Padahal Butuh Rp 4.000 T untuk Pangkas Emisi

Kompas.com, 25 Agustus 2025, 17:33 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan bahwa perdagangan karbon atau carbon offset saat ini masih belum banyak diminati.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, menjelaskan terdapat dua skema perdagangan karbon yakni di dalam negeri yang dirilis pada September 2023 lalu.

Sedangkan perdagangan karbon internasional dirilis IDX Carbon pada Januari 2025.

"Catatannya hampir 3 juta (ton CO2e) yang bisa kami sediakan. Kemudian sudah lebih dari 1,6 juta yang dibeli dengan nilai hampir Rp 78 miliar, memang mungkin masih kecil, tetapi ternyata IDX Carbon dapat penghargaan sebagai pasar karbon yang aktif di emerging economic," kata Ary saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Dia menyebutkan bahwa pemerintah membutuhkan pendanaan Rp 4.000 triliun untuk memenuhi target penurunan emisi berdasarkan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Oleh sebab itu, pihaknya kini tengah berupaya memasuki pasar karbon sukarela untuk menambah pendanaan iklim.

Baca juga: Riau Berambisi Dapat Rp 4 Triliun dari Perdagangan Karbon

"Kami mencoba alignment dengan pasar karbon sukarela, yang memang kapitalisasi pasarnya sudah sangat susah. Kami sudah menjalin mutual economic agreement dengan Gold Standard, lalu di akhir bulan ini atau di awal September kami akan signing dengan Plan Vivo," ucap Ary.

KLH telah menggandeng Gold Standard, organisasi nirlaba yang berfokus pada isu iklim, proyek energi, hingga industri. Sedangkan, kerja sama dengan Plan Vivo rencananya akan mencakup solusi berbasis alam salah satunya perhutanan sosial.

"Harapannya, kami menyediakan semua kanal yang ada untuk memobilisasi bagi pendanaan, aksi-aksi perubahan iklim. Di samping itu juga kami melakukan bilateral agreement untuk implementasi dari artikel 6.2 Paris Agreement, yang sekarang sudah ada dengan Jepang dan Norway," jelas dia,

Norwegia mendukung pendanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung dengan nilai investasi mencapai sekitar 12 juta dollar AS hingga 2035. Ary memastikan, setiap transaksi karbon nantinya wajib dilakukan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai pusat data iklim nasional guna mencapai target pengurangan emisi.

Baca juga: Filipina akan Terapkan Kebijakan Kredit Karbon, Targetkan Sektor Energi

"Pemerintah saat ini sedang mengembangkan versi baru dari SRN PPI. Pengembangan ini didasarkan pada latar belakang sebagai pertimbangan, yaitu pertama, kebutuhan sistem yang lebih modern, adaptif dan user-friendly," kata Ary.

Menurut dia, pengembangan tersebut dimaksudkan agar dapat mempermudah para pelapor dari berbagai latar belakang untuk mengakses dan memasukkan data. Sistem baru menargetkan akurasi, konsisten dan keterlacakan data sebagai bagian dari transparansi.

KLH juga menargetkan integrasi dengan sistem informasi lain terkait penanganan perubahan iklim untuk memastikan SRN PPI menjadi pusat data iklim nasional yang lebih kuat.

Fitur-fitur baru disiapkan untuk memudahkan proses verifikasi, memberikan visualisasi data yang lebih jelas, serta mendukung analisis berbasis bukti dalam pengambilan keputusan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau