Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Air Tanah Rumah Tangga Berlaku untuk Pengguna Lebih dari 100 Meter Kubik Per Bulan

Kompas.com - 14/11/2023, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengaturan air tanah yang dilakukan Pemerintah selain untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah, juga setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.

"Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut Wafid, Pemerintah tidak membatasi pengambilan air tanah, namun mengatur agar tidak sampai terjadi gangguan aksestabilitas air tanah oleh masyarakat di kemudian hari akibat pengambilan air tanah secara eksplosif.

Baca juga: Enam Remaja Beraksi, Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Warga

Pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100  meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Izin juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.

Wafid menegaskan, penggunaan air permukaan  diutamakan dan maksimalkan terlebih dahulu jika masih mencukupi. Jika memang ketersediaanya kurang, baru nanti air tanah menjadi alternatif terakhir untuk digunakan.

"Ini pun kita tidak batasi aksestabilitasnya, tetapi selama dia tidak lebih dari 100 meter kubik per bulan. Jadi, kita masih memberikan kebebasan masyarakat untuk tetap mengambil air tanah," ungkap Wafid.

Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Rentokil Initial Indonesia dan IPB Berkolaborasi, Cetak Generasi Siap Bersaing

Rentokil Initial Indonesia dan IPB Berkolaborasi, Cetak Generasi Siap Bersaing

Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Perlu Diarusutamakan untuk Restorasi Lahan

Pengetahuan Masyarakat Adat Perlu Diarusutamakan untuk Restorasi Lahan

LSM/Figur
HUT Ke-18 Paramount Enterprise, Rangkul Komunitas untuk Masa Depan Berkelanjutan

HUT Ke-18 Paramount Enterprise, Rangkul Komunitas untuk Masa Depan Berkelanjutan

Swasta
COP16 Riyadh: Masyarakat Adat Desak Pengakuan hingga Pembiayaan Langsung

COP16 Riyadh: Masyarakat Adat Desak Pengakuan hingga Pembiayaan Langsung

LSM/Figur
Menteri Lingkungan Hidup Berencana Rehabilitasi 600.000 Hektar Habitat Mangrove

Menteri Lingkungan Hidup Berencana Rehabilitasi 600.000 Hektar Habitat Mangrove

Pemerintah
Aktivitas Manusia Harus Berkelanjutan untuk Lawan Degradasi Lahan

Aktivitas Manusia Harus Berkelanjutan untuk Lawan Degradasi Lahan

LSM/Figur
Perubahan Iklim Ancam Pasokan Pangan Global

Perubahan Iklim Ancam Pasokan Pangan Global

LSM/Figur
China Bikin Pembangkit Listrik Tenaga Surya Lepas Pantai Terbesar di Dunia

China Bikin Pembangkit Listrik Tenaga Surya Lepas Pantai Terbesar di Dunia

Pemerintah
Tunda Atasi Perubahan Iklim Butuh Biaya 4 Kali Lebih Banyak

Tunda Atasi Perubahan Iklim Butuh Biaya 4 Kali Lebih Banyak

Pemerintah
Para Pemuda Gaungkan Pertanian Berkelanjutan dalam COP16 Riyadh

Para Pemuda Gaungkan Pertanian Berkelanjutan dalam COP16 Riyadh

LSM/Figur
Pemerintah Upayakan Cegah Kepunahan Kura-kura Leher Ular Rote

Pemerintah Upayakan Cegah Kepunahan Kura-kura Leher Ular Rote

Pemerintah
Mengengok Upaya Pemimpin Daerah Melawan Degradasi Lahan dan Penggurunan

Mengengok Upaya Pemimpin Daerah Melawan Degradasi Lahan dan Penggurunan

Pemerintah
Peneliti dari Ocean Gardener Temukan Koloni Karang Raksasa di Nusa Penida

Peneliti dari Ocean Gardener Temukan Koloni Karang Raksasa di Nusa Penida

LSM/Figur
WWF Indonesia Bikin Kampanye untuk Ajak Masyarakat Jaga Warisan Alam Tanah Air

WWF Indonesia Bikin Kampanye untuk Ajak Masyarakat Jaga Warisan Alam Tanah Air

LSM/Figur
Komisi UE Investasikan 4,6 Miliar Euro untuk Proyek Teknologi Bersih

Komisi UE Investasikan 4,6 Miliar Euro untuk Proyek Teknologi Bersih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau