Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Air Tanah Rumah Tangga Berlaku untuk Pengguna Lebih dari 100 Meter Kubik Per Bulan

Kompas.com - 14/11/2023, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengaturan air tanah yang dilakukan Pemerintah selain untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah, juga setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.

"Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut Wafid, Pemerintah tidak membatasi pengambilan air tanah, namun mengatur agar tidak sampai terjadi gangguan aksestabilitas air tanah oleh masyarakat di kemudian hari akibat pengambilan air tanah secara eksplosif.

Baca juga: Enam Remaja Beraksi, Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Warga

Pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100  meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Izin juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.

Wafid menegaskan, penggunaan air permukaan  diutamakan dan maksimalkan terlebih dahulu jika masih mencukupi. Jika memang ketersediaanya kurang, baru nanti air tanah menjadi alternatif terakhir untuk digunakan.

"Ini pun kita tidak batasi aksestabilitasnya, tetapi selama dia tidak lebih dari 100 meter kubik per bulan. Jadi, kita masih memberikan kebebasan masyarakat untuk tetap mengambil air tanah," ungkap Wafid.

Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

LSM/Figur
PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

Pemerintah
BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Pemerintah
IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Swasta
WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

LSM/Figur
Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Pemerintah
Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Pemerintah
5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

Pemerintah
UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

Pemerintah
Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

LSM/Figur
Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

LSM/Figur
90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

Pemerintah
Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

LSM/Figur
Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau