Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Transisi Energi, Menagih Janji Negara Maju dan Memperkuat Aliansi Baru

Kompas.com - 14/11/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA bulan ke belakang, masyarakat semakin menderita dengan persoalan iklim ditandai dengan penurunan kualitas udara dan cuaca panas ekstrem, khususnya di seputaran wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Bahkan untuk waktu yang cukup lama, kedudukan Jakarta dinobatkan sebagai kota dengan kualitas terburuk nomor satu di dunia yang didasarkan pada hasil pemantauan kualitas udara IQair dengan angka 170 atau masuk dalam ketegori tidak sehat dengan polusi udara mencapai PM 2.5.

Diskursus penyebab buruknya kualitas udara mulai dari emisi kendaraan berbahan bakar fosil, residu atau buangan dari kawasan industri dan paling mengkhawatirkan dampak dari penggunaan batu bara untuk menggerakan sejumlah pembangkit listrik.

Perspektif kebijakan

Kesadaran atas pengendalian iklim dan menekan efek gas rumah kaca untuk menghasilkan kualitas lingkungan yang sehat telah menjadi komitmen kenegaraan Indonesia.

Pada 2016, Indonesia meratifikasi Paris Agreement to The United Nation Framework Convention on Climate Change dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Regulasi ini menjadi kerangka dasar dan landasan yuridis dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Secara makro terbitnya regulasi ini adalah perwujudkan konstitusional Indonesia yang bertujuan menjamin pemenuhan hak untuk hidup dan kualitas lingkungan yang baik dan sehat melalui pengendalian dampak perubahan iklim.

Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5 derajat celcius di atas tingkat pra-industrialisasi.

Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilites and respectiue capabilities).

Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut memberikan tanggung jawab kepada Negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang.

Keterlibatan Indonesia dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim salah satunya didasarkan pada fakta kontribusi sebagai penyumbang gas rumah kaca.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral produksi gas rumah kaca pada 2019 mencapai 638.452 Gg CO2e.

Kategori penyumbang emisi terbesar secara berturut-turut antara lain produsen energi yang terutama adalah pembangkit listrik batu bara sebesar 43,83 persen, transportasi 24,64 persen, industri manufaktur dan konstruksi 21,46 persen, serta sektor lainnya mencapai 4,13 persen.

Secara praktis kampanye adaptasi dan mitigasi dalam perubahan iklim dipresentasikan oleh Indonesia pada pelaksanaan the 27th Conference of the Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change (COP27) Egyptian 2022.

Melalui kebijakan nasional pengurangan emisi gas rumah kaca dalam Enhanced National Determined Contribution (NDC) tahun 2030 menjadi 358 Juta ton CO2e atau 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, serta capaian target 43,20 persen dengan dukungan atau bantuan komunitas internasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perdagangan Karbon Lintas Negara Bawa Kesempatan Sekaligus Tantangan bagi Pelaku Usaha Indonesia

Perdagangan Karbon Lintas Negara Bawa Kesempatan Sekaligus Tantangan bagi Pelaku Usaha Indonesia

Swasta
Restorasi Lahan Perlu Libatkan Masyarakat Adat Lebih Banyak

Restorasi Lahan Perlu Libatkan Masyarakat Adat Lebih Banyak

LSM/Figur
COP16 Riyadh: Perusahaan Didesak Perkuat Investasi Kesehatan Lahan

COP16 Riyadh: Perusahaan Didesak Perkuat Investasi Kesehatan Lahan

Swasta
Pertanian Tak Berkelanjutan Sebabkan Degradasi Lahan, Arab Saudi Luncurkan Agenda Aksi Riyadh

Pertanian Tak Berkelanjutan Sebabkan Degradasi Lahan, Arab Saudi Luncurkan Agenda Aksi Riyadh

Pemerintah
Desa Sejahtera Astra Boja Farm Berhasil Ekspor Hasil Pertanian Organik

Desa Sejahtera Astra Boja Farm Berhasil Ekspor Hasil Pertanian Organik

Pemerintah
Desa Sejahtera Astra, Dukung Ekonomi Masyarakat yang Ramah Lingkungan

Desa Sejahtera Astra, Dukung Ekonomi Masyarakat yang Ramah Lingkungan

Swasta
Australia Berpotensi Jadi Pemimpin Dunia dalam Industri Besi Hijau

Australia Berpotensi Jadi Pemimpin Dunia dalam Industri Besi Hijau

Pemerintah
COP16 Riyadh: Kesehatan Tanah Jadi Cermin Kualitas Makanan

COP16 Riyadh: Kesehatan Tanah Jadi Cermin Kualitas Makanan

LSM/Figur
Di Forum Dunia, Petani Gurem Dapat Perhatian Serius

Di Forum Dunia, Petani Gurem Dapat Perhatian Serius

LSM/Figur
Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

Hampir Semua Es Laut Arktik Diperkirakan Bisa Mencair pada Musim Panas 2027

LSM/Figur
Bisakah Serangga Jadi Solusi Limbah Plastik Dunia?

Bisakah Serangga Jadi Solusi Limbah Plastik Dunia?

Pemerintah
Pegiat Lingkungan Raih Penghargaan Kehati Award 2024

Pegiat Lingkungan Raih Penghargaan Kehati Award 2024

LSM/Figur
Perubahan Iklim Bisa Rugikan Stadion FIFA hingga 800 Juta Dollar AS

Perubahan Iklim Bisa Rugikan Stadion FIFA hingga 800 Juta Dollar AS

Pemerintah
Pengelolaan Lahan dan Air Berkelanjutan Perlu Investasi Rp 4,8 Kuadriliun Per Tahun

Pengelolaan Lahan dan Air Berkelanjutan Perlu Investasi Rp 4,8 Kuadriliun Per Tahun

LSM/Figur
Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau