Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Transisi Energi, Menagih Janji Negara Maju dan Memperkuat Aliansi Baru

Kompas.com, 14 November 2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA bulan ke belakang, masyarakat semakin menderita dengan persoalan iklim ditandai dengan penurunan kualitas udara dan cuaca panas ekstrem, khususnya di seputaran wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Bahkan untuk waktu yang cukup lama, kedudukan Jakarta dinobatkan sebagai kota dengan kualitas terburuk nomor satu di dunia yang didasarkan pada hasil pemantauan kualitas udara IQair dengan angka 170 atau masuk dalam ketegori tidak sehat dengan polusi udara mencapai PM 2.5.

Diskursus penyebab buruknya kualitas udara mulai dari emisi kendaraan berbahan bakar fosil, residu atau buangan dari kawasan industri dan paling mengkhawatirkan dampak dari penggunaan batu bara untuk menggerakan sejumlah pembangkit listrik.

Perspektif kebijakan

Kesadaran atas pengendalian iklim dan menekan efek gas rumah kaca untuk menghasilkan kualitas lingkungan yang sehat telah menjadi komitmen kenegaraan Indonesia.

Pada 2016, Indonesia meratifikasi Paris Agreement to The United Nation Framework Convention on Climate Change dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Regulasi ini menjadi kerangka dasar dan landasan yuridis dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Secara makro terbitnya regulasi ini adalah perwujudkan konstitusional Indonesia yang bertujuan menjamin pemenuhan hak untuk hidup dan kualitas lingkungan yang baik dan sehat melalui pengendalian dampak perubahan iklim.

Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5 derajat celcius di atas tingkat pra-industrialisasi.

Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilites and respectiue capabilities).

Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut memberikan tanggung jawab kepada Negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang.

Keterlibatan Indonesia dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim salah satunya didasarkan pada fakta kontribusi sebagai penyumbang gas rumah kaca.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral produksi gas rumah kaca pada 2019 mencapai 638.452 Gg CO2e.

Kategori penyumbang emisi terbesar secara berturut-turut antara lain produsen energi yang terutama adalah pembangkit listrik batu bara sebesar 43,83 persen, transportasi 24,64 persen, industri manufaktur dan konstruksi 21,46 persen, serta sektor lainnya mencapai 4,13 persen.

Secara praktis kampanye adaptasi dan mitigasi dalam perubahan iklim dipresentasikan oleh Indonesia pada pelaksanaan the 27th Conference of the Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change (COP27) Egyptian 2022.

Melalui kebijakan nasional pengurangan emisi gas rumah kaca dalam Enhanced National Determined Contribution (NDC) tahun 2030 menjadi 358 Juta ton CO2e atau 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, serta capaian target 43,20 persen dengan dukungan atau bantuan komunitas internasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau