Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusulan Calon Penerima Kalpataru Dibuka, Cek Syarat dan "Link" Pendaftaran

Kompas.com, 18 Januari 2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuka pendaftaran untuk calon penerima penghargaan Kalpataru 2024 bagi para pahlawan lingkungan.

"Penghargaan Kalpataru yang dimulai sejak tahun 1980 hingga saat ini telah diberikan sebanyak 418 penerima penghargaan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (17/1/2024).

Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.

Kalpataru diberikan kepada baik individu maupun kelompok yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Calon penerima penghargaan Kalpataru tidak boleh mendaftar sendiri, melainkan diusulkan oleh orang atau pihak lain.

Baca juga: Daftar Lengkap 11 Penerima Penghargaan Kalpataru 2023

Syarat

Untuk dapar mendaftar, calon penerima penghargaan Kalpataru harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Diusulkan oleh pihak lain
  • Saat diusulkan tidak berstatus tersangka dan proses hukum (terlampir SKCK)
  • Telah berkiprah minimal lima tahun secara berkelanjutan
  • Syarat khusus calon penerima kategori penyelamat lingkungan minimal terdiri atas tiga orang dan berdomisili di tempat yang sama

KLHK membuka empat kategori untuk penerima penghargaan Kalpataru, yakni

  • Perintis lingkungan (individu, bukan PNS/ASN/pejabat)
  • Pengabdi lingkungan (individu petugas lapangan/PNS/ASN),
  • Penyelamat lingkungan (kelompok/lembaga/komunitas),
  • Pembina lingkungan (individu/tokoh masyarakat, bukan pejabat pemerintah)

Pengusul wajib mencamtumkan nama lengkap, instansi/lembaga/organisasi/individu , email aktif, dan nomor handphone.

Baca juga: Cerita Ketua RT di Koja Peraih Kalpataru 2023, Diajak Bertemu Heru Budi sampai Diberi Pesan Khusus

Link pendaftaran

Kementerian LHK menyediakan tautan atau link pendaftaran bagi pengusul calon penerima penghargaan Kalpataru yang dapat diakses melalui daring.

Informasi seputar pengusulan calon penerima penghargaan Kalpataru tahun 2024 dapat diakses melalui laman ini.

Sedangkan pendaftaran atau pengusulan calon penerima penghargaan Kalpataru tahun 2024 dapat diakses melalui tautan ini

Batas akhir penyampaian dokumen pengusulan calon penerima penghargaan Kalpataru adalah 20 Februari 2024.

Baca juga: Raih Penghargaan Kalpataru, Ketua RT di Koja Dapat Pesan Khusus dari Heru Budi

Penghargaan tertinggi

Kalpataru adalah penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup dari pemerintah Indonesia kepada individu atau kelompok yang berkontribusi secara signifikan dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Penghargaan yang dicetuskan oleh Emil Salim tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas upaya dan kontribusi yang dilakukan oleh para penerima.

Tahun 2023, ada 11 penerima Penghargaan Kalpataru yang terdiri dari 10 penerima penghargaan dari empat kategori dan satu penerima penghargaan khusus.

Berikut daftar lengkap 11 penerima Penghargaan Kalpataru 2023.

  1. Muhammad Ikhwan Am dari Sulawesi Selatan (Kategori Perintis Lingkungan)
  2. Misman dari Kalimantan Timur (Kategori Perintis Lingkungan)
  3. Asep Hidayat Mustopa dari Jawa Barat (Kategori Perintis Lingkungan)
  4. Dani Arwanton dari DKI Jakarta (Kategori Perintis Lingkungan)
  5. Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak, Kalimantan Utara (Kategori Penyelamat Lingkungan)
  6. Yayasan Ulin, Kalimantan Timur (Kategori Penyelamat Lingkungan)
  7. Lembaga Pengelola Hutan Kampung (LPHK) Damaran Baru, Aceh (Kategori Penyelamat Lingkungan)
  8. Arsyad dari Nusa Tenggara Timur (Kategori Pengabdi Lingkungan )
  9. Petronela Merauje dari Papua (Kategori Pembina Lingkungan)
  10. Nugroho Widiasmadi dari Jawa Tengah (Kategori Pembina Lingkungan)
  11. H Awam dari Jawa Barat (Penghargaan Khusus Pengembangan Jejaring Ekowisata)

Baca juga: Raih Penghargaan Kalpataru, RT Dani Arwanto Terhormat Diajak Bertemu Heru Budi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Air di Jakarta Tercemar Bakteri Koli Tinja, Ini Penyebabnya
Air di Jakarta Tercemar Bakteri Koli Tinja, Ini Penyebabnya
Pemerintah
Pemerintah dan KI Bentuk Tim Pelaksana Budi Daya Udang Berkelanjutan di Banyuwangi
Pemerintah dan KI Bentuk Tim Pelaksana Budi Daya Udang Berkelanjutan di Banyuwangi
Pemerintah
Bencana Sumatera, BRIN Soroti Mitigasi Lemah Saat Siklon Senyar Terjadi
Bencana Sumatera, BRIN Soroti Mitigasi Lemah Saat Siklon Senyar Terjadi
Pemerintah
Nestapa Gajah Sumatera
Nestapa Gajah Sumatera
Pemerintah
Kerusakan Lingkungan Capai Rp 83 Triliun per Jam, PBB Desak Transformasi Sistem Pangan dan Energi
Kerusakan Lingkungan Capai Rp 83 Triliun per Jam, PBB Desak Transformasi Sistem Pangan dan Energi
Pemerintah
Menyelamatkan Spesies Endemik, Strategi Konservasi Taman Safari Indonesia di Era Perubahan Iklim
Menyelamatkan Spesies Endemik, Strategi Konservasi Taman Safari Indonesia di Era Perubahan Iklim
Swasta
Impor Limbah Plastik Picu Kenaikan Sampah Pesisir, Simak Penelitiannya
Impor Limbah Plastik Picu Kenaikan Sampah Pesisir, Simak Penelitiannya
LSM/Figur
Anak-anak Korban Bencana di Sumatera Dapat Trauma Healing
Anak-anak Korban Bencana di Sumatera Dapat Trauma Healing
Pemerintah
Cegah Deforestasi, Koalisi LSM Rilis Panduan Baru untuk Perusahaan
Cegah Deforestasi, Koalisi LSM Rilis Panduan Baru untuk Perusahaan
LSM/Figur
Dukung Pembelajaran Anak Disabilitas, Wenny Yosselina Kembangkan Buku Visual Inklusif
Dukung Pembelajaran Anak Disabilitas, Wenny Yosselina Kembangkan Buku Visual Inklusif
LSM/Figur
Kemendukbangga: Program MBG Bantu Cegah Stunting pada Anak
Kemendukbangga: Program MBG Bantu Cegah Stunting pada Anak
Pemerintah
Mengapa Anggaran Perlindungan Anak Harus Ditambah? Ini Penjelasannya
Mengapa Anggaran Perlindungan Anak Harus Ditambah? Ini Penjelasannya
LSM/Figur
Banjir di Sumatera, Kemenhut Beberkan Masifnya Alih Fungsi Lahan
Banjir di Sumatera, Kemenhut Beberkan Masifnya Alih Fungsi Lahan
Pemerintah
Limbah Plastik Diprediksi Capai 280 Juta Metrik Ton Tahun 2040, Apa Dampaknya?
Limbah Plastik Diprediksi Capai 280 Juta Metrik Ton Tahun 2040, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Koperasi Bisa Jadi Kunci Transisi Energi di Masyarakat
Koperasi Bisa Jadi Kunci Transisi Energi di Masyarakat
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau