Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 18 Januari 2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan urgensi keselarasan rencana pembangunan pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan berorientasi kolaborasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti dalam kegiatan Training of Trainers Pendampingan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Sinkronisasi perencanaan pembangunan adalah untuk menciptakan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kolaborasi," kata Teni, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (17/1/2024). 

Baca juga: Perubahan Iklim dan AI Jadi Ancaman Pembangunan Global

Dia menambahkan, penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama kali secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen yang selayaknya akan diikutin dengan rencana pembangunan.

"Guna mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat," tutur Teni.

Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertanggung jawab mendiseminasikan, menginternalisasi, dan menjamin implementasi RPJPN di daerah.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 yang ditandatangani pada 10 Januari 2024.

Baca juga: Indeks Pembangunan Gender Alami Tren Positif, Perempuan Makin Berdaya

Selain itu, selaras pula dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD.

"SEB ini merupakan langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD dengan RPJPN agar tercipta koherensi dan terorkestrasinya arah pembangunan nasional," ujar Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti.

Dalam kegiatan tersebut, dilibatkan 36 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dengan total 135 peserta untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penyusunan RPJPD Provinsi sesuai arah dan sasaran RPJPN 2025–2045.

Baca juga: Pembangunan SDM Jadi Kunci Hilirisasi Sumber Daya Alam

Tim khusus akan dibentuk pasca pelatihan untuk menjadi motor utama dalam sinkronisasi RPJPD provinsi dengan RPJPN.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendag Restuardy Daud menganggap sinergi pemerintah pusat dan daerah sebagai tumpuan utama mewujudkan Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan sesuai RPJPN 2025-2045 dan visi Indonesia Emas 2045.

"Sinkronisasi RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD merupakan bagian integral perencanaan pembangunan nasional," jelas Restuardy.

"Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional," sambungnya.

Baca juga: Perempuan Harus Diberi Ruang Strategis Dalam Pembangunan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau