Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 18 Januari 2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi aturan terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap selesai tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (Dirjen EBTKE) Jisman Parada Hutajulu.

Jisman mengatakan, harmonisasi terkait aturan tersebut telah selesai dan diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Ia juga menyebut bahwa permintaan masyarakat yang ingin memasang PLTS atap sangat besar.

"Kami juga sedang menunggu ini ya karena sudah banyak (yang) menginginkan, banyak memasang PLTS Atapnya. Sekarang ini sebenarnya harmonisasinya sudah selesai. Pak Menteri juga sudah menyampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Jisman Jisman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat terkait implementasi aturan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga:

Dalam rapat tersebut, Jasman menjelaskan dengan diimplementasikannya peraturan ini dapat mendorong transisis energi menuju energi baru terbarukan (EBT) lebih cepat. Sehingga, target energi bauran sebesar 23 persen pada tahun 2025 bisa tercapai.

"Kita sudah ada rapat dengan Kemenkeu, kita sudah sampaikan bagaimana PLTS Atap ini diterapkan (dan) bagaimana EBT bisa berkembang, bisa lebih agresif. Apalagi target 23 persen di 2025. Kelihatannya dari Kemenkeu sudah bisa menerima," imbuhnya.

Sebagai informasi, revisi Peraturan Menteri (permen) ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi ke energi bersih, agar dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap.

Dikutip dari Kompas.com (11/9/2023), pengesahan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS atap dan pelaku usaha. Selain itu, dapat mendukung tercapainya target Program Strategis Nasional PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.

Adapun sebelumnya, Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum telah melakukan proses revisinya sejak awal tahun 2023.

Baca juga: 4 Fakta Unik soal PLTS yang Jarang Diketahui

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau