Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi aturan terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap selesai tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (Dirjen EBTKE) Jisman Parada Hutajulu.

Jisman mengatakan, harmonisasi terkait aturan tersebut telah selesai dan diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Ia juga menyebut bahwa permintaan masyarakat yang ingin memasang PLTS atap sangat besar.

"Kami juga sedang menunggu ini ya karena sudah banyak (yang) menginginkan, banyak memasang PLTS Atapnya. Sekarang ini sebenarnya harmonisasinya sudah selesai. Pak Menteri juga sudah menyampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Jisman Jisman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat terkait implementasi aturan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga:

Dalam rapat tersebut, Jasman menjelaskan dengan diimplementasikannya peraturan ini dapat mendorong transisis energi menuju energi baru terbarukan (EBT) lebih cepat. Sehingga, target energi bauran sebesar 23 persen pada tahun 2025 bisa tercapai.

"Kita sudah ada rapat dengan Kemenkeu, kita sudah sampaikan bagaimana PLTS Atap ini diterapkan (dan) bagaimana EBT bisa berkembang, bisa lebih agresif. Apalagi target 23 persen di 2025. Kelihatannya dari Kemenkeu sudah bisa menerima," imbuhnya.

Sebagai informasi, revisi Peraturan Menteri (permen) ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi ke energi bersih, agar dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap.

Dikutip dari Kompas.com (11/9/2023), pengesahan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS atap dan pelaku usaha. Selain itu, dapat mendukung tercapainya target Program Strategis Nasional PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.

Adapun sebelumnya, Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum telah melakukan proses revisinya sejak awal tahun 2023.

Baca juga: 4 Fakta Unik soal PLTS yang Jarang Diketahui

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau