Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target 50.000 Unit, Baru 181 Insentif Konversi Motor Listrik pada 2023

Kompas.com, 18 Januari 2024, 19:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut realisasi insentif konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik, baru mencapai total 181 unit, sepanjang 2023. 

Realisasi konversi motor listrik pada 2023 ini masih jauh di bawah target. Padahal, pemerintah telah menaikkan nominal insentif dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta untuk mengejar target konversi pada 2023. 

"Sudah ada 181 permohonan selesai dikonversi. Nah 145 permohonan ini telah menerima bantuan pemerintah dengan total Rp 1,4 miliar," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman P. Hutajulu, dalam konferensi pers Capaian Subsektor EBTKE Tahun 2023 dan Target Kinerja Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Rinciannya, sebanyak 8 unit telah menerima bantuan sebesar Rp 7 juta, dan 137 unit menerima bantuan Rp 10 juta.

Sementara itu, sebanyak 36 permohonan konversi motor listrik masih dalam proses uji laik dalam pengajuan Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) tahun 2024.

Sebagai informasi, pemerintah mentargetkan adanya 50.000 unit konversi motor listrik pada 2023. Sementara itu, target pada 2024 jauh lebih tinggi yakni sebanyak 150.000 unit.

Baca juga: Berkembang Pesat, Pengguna Motor Listrik Meningkat 15 Kali Lipat dalam 2 Tahun

Jisman mengatakan, Kementerian ESDM berupaya berkomunikasi dengan perbankan untuk menyukseskan program konversi ini.

Pasalnya, ia menyebut total biaya konversi bisa mencapai Rp 15-17 juta. Artinya, meski sudah ada bantuan Rp 10 juta dari pemerintah, masyarakat masih harus menanggung sisa biaya konversi sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. 

"Jadi bagaimana agar Rp 5-7 juta ini bisa terselesaikan, bisa diberikan mungkin di rate tertentu, ada bunga kalau bisa 0 persen," kata Jisman.

Sehingga, kata dia, para pemilik motor yang ingin melakukan konversi namun terkendala biaya, bisa mendapat bantuan dan tidak perlu mengeluarkan biaya. 

Strategi dorong konversi motor listrik

Jisman menjelaskan, Kementerian ESDM telah melaksanakan beberapa program dalam rangka peningkatan ekosistem konversi motor listrik.

Pertama, perbaikan regulasi konversi motor listrik dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Insentif. 

"Kemudian, pengembangan platform digital. Jadi nanti termonitor, terkendalikan, nanti kita lihat seperti apa pergerakan dari motor-motor tersebut," ujar Jisman.

Artinya, nanti pihaknya akan dapat mengetahui, setelah konversi motor listrik dijalankan, sejauh mana dapat mengurangi CO2. 

Baca juga: Ini Tantangan Program Konversi Motor Listrik Menurut Kementerian ESDM

Selanjutnya, Kementerian ESDM dikatakan telah melaksanakan sosialisasi program konversi di 10 provinsi, dengan mengadakan kegiatan seperti pameran, bimbingan teknis, dan talkshow radio. Sosialisasi ini mencatat diikuti lebih dari 5.500 peserta. 

"Kemudian ada penyiapan bengkel konversi dan pelaksanaan pelatihan/workshop, ada 28 bengkel konversi bersertifikat dari Kemenhub, lalu ada 13 bengkel konversi telah masuk platform digital," tutur Jisman. 

Adapun kapasitas konversi adalah mencapai sekitar 38.124 unit per tahun. Untuk bengkel ini, KSE telah menyelenggarakan pelatihan dan workshop di sejumlah wilayah.

Seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan total 617 peserta dari SMK otomotif, bengkel UMKM, bengkel universitas, dan balai latihan kerja.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ratusan Ilmuwan Tandatangani Deklarasi Dartington, Desak Pemimpin Dunia Atasi Perubahan Iklim
Ratusan Ilmuwan Tandatangani Deklarasi Dartington, Desak Pemimpin Dunia Atasi Perubahan Iklim
Pemerintah
Tak Lepas dari Ancaman, Bahan Kimia Abadi Ditemukan di Hewan Laut
Tak Lepas dari Ancaman, Bahan Kimia Abadi Ditemukan di Hewan Laut
LSM/Figur
Kemenhut Bantah Tudingan Bupati Tapsel soal Beri Izin Penebangan Hutan Sebelum Banjir
Kemenhut Bantah Tudingan Bupati Tapsel soal Beri Izin Penebangan Hutan Sebelum Banjir
Pemerintah
SCG Pangkas Emisi lewat Semen Rendah Karbon dan Efisiensi Energi
SCG Pangkas Emisi lewat Semen Rendah Karbon dan Efisiensi Energi
Swasta
Banjir Sumatera Dipicu Deforestasi, Mayoritas Daerah Aliran Sungai Kritis
Banjir Sumatera Dipicu Deforestasi, Mayoritas Daerah Aliran Sungai Kritis
LSM/Figur
Industri Manufaktur Sumbang 17 Persen PDB, Kemenperin Kembangkan Industri Hijau
Industri Manufaktur Sumbang 17 Persen PDB, Kemenperin Kembangkan Industri Hijau
Pemerintah
UNDP: Kesenjangan Pembangunan Antarnegara Bisa Melebar akibat AI
UNDP: Kesenjangan Pembangunan Antarnegara Bisa Melebar akibat AI
Pemerintah
Banjir, Illegal Logging, dan Hak Publik atas Lingkungan yang Aman
Banjir, Illegal Logging, dan Hak Publik atas Lingkungan yang Aman
Pemerintah
Bencana Sumatera: Refleksi Kolektif untuk Taubat Ekologis
Bencana Sumatera: Refleksi Kolektif untuk Taubat Ekologis
Pemerintah
Abrasi Pesisir Demak, Kiara Imbau Pemerintah Hentikan Pembangunan Ekstraktif
Abrasi Pesisir Demak, Kiara Imbau Pemerintah Hentikan Pembangunan Ekstraktif
LSM/Figur
Pertamina Beri Bantuan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Pertamina Beri Bantuan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
BUMN
Menggugat Kemerdekaan Ekologis
Menggugat Kemerdekaan Ekologis
Pemerintah
Sampah Plastik Tanggung Jawab Konsumen Atau Produsen?
Sampah Plastik Tanggung Jawab Konsumen Atau Produsen?
Pemerintah
Banjir di Aceh, Pemerintah Didorong Pulihkan Alam Pasca-bencana
Banjir di Aceh, Pemerintah Didorong Pulihkan Alam Pasca-bencana
LSM/Figur
IMO Soroti Meningkatnya Pelanggaran Hak Pelaut, Kapal Ilegal hingga Penelantaran
IMO Soroti Meningkatnya Pelanggaran Hak Pelaut, Kapal Ilegal hingga Penelantaran
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau