Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target 50.000 Unit, Baru 181 Insentif Konversi Motor Listrik pada 2023

Kompas.com, 18 Januari 2024, 19:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut realisasi insentif konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik, baru mencapai total 181 unit, sepanjang 2023. 

Realisasi konversi motor listrik pada 2023 ini masih jauh di bawah target. Padahal, pemerintah telah menaikkan nominal insentif dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta untuk mengejar target konversi pada 2023. 

"Sudah ada 181 permohonan selesai dikonversi. Nah 145 permohonan ini telah menerima bantuan pemerintah dengan total Rp 1,4 miliar," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman P. Hutajulu, dalam konferensi pers Capaian Subsektor EBTKE Tahun 2023 dan Target Kinerja Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Rinciannya, sebanyak 8 unit telah menerima bantuan sebesar Rp 7 juta, dan 137 unit menerima bantuan Rp 10 juta.

Sementara itu, sebanyak 36 permohonan konversi motor listrik masih dalam proses uji laik dalam pengajuan Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) tahun 2024.

Sebagai informasi, pemerintah mentargetkan adanya 50.000 unit konversi motor listrik pada 2023. Sementara itu, target pada 2024 jauh lebih tinggi yakni sebanyak 150.000 unit.

Baca juga: Berkembang Pesat, Pengguna Motor Listrik Meningkat 15 Kali Lipat dalam 2 Tahun

Jisman mengatakan, Kementerian ESDM berupaya berkomunikasi dengan perbankan untuk menyukseskan program konversi ini.

Pasalnya, ia menyebut total biaya konversi bisa mencapai Rp 15-17 juta. Artinya, meski sudah ada bantuan Rp 10 juta dari pemerintah, masyarakat masih harus menanggung sisa biaya konversi sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. 

"Jadi bagaimana agar Rp 5-7 juta ini bisa terselesaikan, bisa diberikan mungkin di rate tertentu, ada bunga kalau bisa 0 persen," kata Jisman.

Sehingga, kata dia, para pemilik motor yang ingin melakukan konversi namun terkendala biaya, bisa mendapat bantuan dan tidak perlu mengeluarkan biaya. 

Strategi dorong konversi motor listrik

Jisman menjelaskan, Kementerian ESDM telah melaksanakan beberapa program dalam rangka peningkatan ekosistem konversi motor listrik.

Pertama, perbaikan regulasi konversi motor listrik dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Insentif. 

"Kemudian, pengembangan platform digital. Jadi nanti termonitor, terkendalikan, nanti kita lihat seperti apa pergerakan dari motor-motor tersebut," ujar Jisman.

Artinya, nanti pihaknya akan dapat mengetahui, setelah konversi motor listrik dijalankan, sejauh mana dapat mengurangi CO2. 

Baca juga: Ini Tantangan Program Konversi Motor Listrik Menurut Kementerian ESDM

Selanjutnya, Kementerian ESDM dikatakan telah melaksanakan sosialisasi program konversi di 10 provinsi, dengan mengadakan kegiatan seperti pameran, bimbingan teknis, dan talkshow radio. Sosialisasi ini mencatat diikuti lebih dari 5.500 peserta. 

"Kemudian ada penyiapan bengkel konversi dan pelaksanaan pelatihan/workshop, ada 28 bengkel konversi bersertifikat dari Kemenhub, lalu ada 13 bengkel konversi telah masuk platform digital," tutur Jisman. 

Adapun kapasitas konversi adalah mencapai sekitar 38.124 unit per tahun. Untuk bengkel ini, KSE telah menyelenggarakan pelatihan dan workshop di sejumlah wilayah.

Seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan total 617 peserta dari SMK otomotif, bengkel UMKM, bengkel universitas, dan balai latihan kerja.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau